DOMPU, TOPIKBIDOM — Upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara terus menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) turut memfasilitasi penyelesaian atas hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Dompu.
Langkah tersebut berkaitan dengan hasil Laporan Hasil Audit Investigatif Inspektorat Kabupaten Dompu mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 yang diduga melibatkan Istri mantan Bupati Dompu, LS (nama inisial mantan Ketua TP PKK Dompu).
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Nomor 700.1.2.2/LHAI/10/IR.V-Insp/2026 tertanggal 26 Juni 2026, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp8.225.000.
Sebagai tindak lanjut atas hasil audit tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara pada Bidang DATUN Kejari Dompu melaksanakan fasilitasi penyelesaian sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Dalam proses tersebut, pihak terlapor menyatakan kesanggupan dan kesepakatan untuk melakukan pembayaran atas nilai kerugian negara sebagaimana tercantum dalam hasil audit Inspektorat Kabupaten Dompu.
Pada 23 September 2026, pembayaran sebesar Rp8.225.000 telah dilakukan dan dititipkan melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Dompu.bPembayaran tersebut menjadi bagian penting dari proses pemulihan keuangan negara atas nilai kerugian yang ditemukan melalui audit investigatif.
Bidang DATUN memiliki peran dalam memberikan bantuan, pertimbangan, serta tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai kewenangan yang diberikan kepada Kejaksaan. Dalam perkara ini, keberadaan Tim Jaksa Pengacara Negara menjadi bagian dari proses fasilitasi penyelesaian berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Dompu.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa fungsi Kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan proses penegakan hukum pidana, tetapi juga mencakup peran dalam bidang perdata dan tata usaha negara melalui Jaksa Pengacara Negara. Fasilitasi penyelesaian tersebut diarahkan untuk mendukung proses pemulihan keuangan negara secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan telah dilakukannya pembayaran sebesar Rp8,225 juta, nilai kerugian negara sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit investigatif tersebut telah ditindaklanjuti melalui mekanisme pembayaran dan penitipan pada RPL Kejari Dompu. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan hasil audit tidak berhenti pada temuan administratif semata, tetapi memperoleh tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Kejari Dompu melalui Bidang DATUN terus mengoptimalkan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan dan pertimbangan hukum kepada pemerintah maupun pihak terkait sesuai ruang lingkup kewenangannya.
Upaya pemulihan keuangan negara juga tidak terlepas dari pentingnya tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel. Melalui peran Bidang DATUN, Kejari Dompu berkomitmen mendukung penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sekaligus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan dalam pengelolaan administrasi pemerintahan dan keuangan negara. Fasilitasi penyelesaian hasil audit investigatif tersebut menjadi salah satu bentuk pelaksanaan fungsi tersebut.
Kejaksaan Negeri Dompu menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, transparan dan akuntabel. RUL
