![]() |
DOMPU, TOPIKBIDOM — Polemik mengenai rangkap kedudukan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Dompu terus bergulir.
Ketua BPD Desa Baka Jaya, Kecamatan Wijaya, Kabupaten Dompu, Rustam H,M, Jafar S.Pd, Gr, mempertanyakan dasar hukum kebijakan Pemerintah Kabupaten Dompu yang meminta anggota BPD yang diangkat sebagai PPPK memilih antara mempertahankan status sebagai anggota BPD atau menjadi ASN.
Rustam menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab melalui surat edaran atau surat penegasan administratif. Menurutnya, pemerintah perlu menunjukkan secara jelas norma hukum yang secara eksplisit melarang PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, merangkap sebagai anggota BPD.“PPPK paruh waktu jadi anggota BPD, di mana larangannya,” kata Rustam dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Polemik ini berkaitan dengan Surat Bupati Dompu Nomor 800.1.6.2/608/BKD dan PSDM/2026 tertanggal 16 September 2026 tentang Penegasan Terkait Rangkap Jabatan ASN sebagai Anggota/Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurut Rustam, surat tersebut menggunakan sejumlah dasar, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, regulasi tentang Desa, Surat Kepala Kantor Regional X BKN Nomor 309/B-AK.02.01/SD/KR.X/2026 tanggal 26 Agustus 2026, serta PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. Namun, Rustam mempertanyakan apakah dasar-dasar tersebut benar-benar memuat larangan eksplisit bagi PPPK untuk menjadi anggota BPD.
Rustam berpendapat, UU Nomor 20 Tahun 2023 memang menegaskan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Akan tetapi, menurut dia, pengakuan PPPK sebagai Pegawai ASN belum otomatis menjawab persoalan apakah seorang PPPK dilarang menjadi anggota BPD.
Ia meminta pemerintah menunjukkan pasal konkret yang menjadi dasar larangan tersebut.“Kalau memang PPPK paruh waktu dilarang menjadi anggota BPD, tunjukkan pasalnya. Jangan hanya menyebut nama undang-undangnya,” tegasnya.
Dalam pandangan Rustam, persoalan tersebut harus dibedakan antara status seseorang sebagai ASN, larangan rangkap jabatan, dan potensi konflik kepentingan. Ketiganya, menurut dia, tidak dapat begitu saja disamakan. Rustam juga merujuk pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Regulasi tersebut memang secara khusus mengatur BPD, mulai dari keanggotaan, kelembagaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, kewenangan, pembinaan hingga pengawasan. JDIH BPK mencatat Permendagri tersebut berlaku sejak 10 Januari 2017. Menurut Rustam, apabila terdapat benturan penafsiran mengenai kedudukan anggota BPD, maka regulasi yang secara khusus mengatur BPD harus menjadi salah satu rujukan utama.
Ia menyebut prinsip tersebut sebagai lex specialis, yakni aturan yang bersifat khusus digunakan untuk mengatur bidang tertentu.“Kalau ada aturan yang benturan mengenai BPD desa, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 yang menang. Itulah yang disebut lex specialis,” ujar Rustam.
Meski demikian, penerapan asas lex specialis sendiri tetap harus dilihat dalam konteks hierarki peraturan, materi yang diatur, serta hubungan antara masing-masing regulasi. Karena itu, menurut Rustam, pemerintah perlu menjelaskan konstruksi hukumnya secara terbuka.
Selain Permendagri 110/2016, Rustam juga menunjuk Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Perda tersebut memang secara khusus mengatur BPD di Kabupaten Dompu dan dibentuk untuk melaksanakan ketentuan mengenai BPD, termasuk dengan merujuk pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Perda itu ditetapkan pada 28 Desember 2022 dan mulai berlaku 29 Desember 2022.
Dalam Perda tersebut, antara lain diatur mengenai keanggotaan, kelembagaan, fungsi dan tugas BPD, hubungan kerja BPD dengan lembaga lain di desa, serta pembinaan dan pengawasan. Karena itu, Rustam meminta agar setiap kebijakan mengenai status anggota BPD di Kabupaten Dompu juga dibaca dengan memperhatikan ketentuan daerah yang secara khusus mengatur BPD.
Rustam turut menyoroti penggunaan PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan sebagai salah satu dasar kebijakan. Secara resmi, PermenPANRB 17/2024 memang mengatur pengelolaan konflik kepentingan, termasuk membedakan konflik kepentingan aktual dan potensial. Regulasi tersebut berlaku sejak 8 November 2024.
Namun Rustam menilai harus ada pembedaan antara kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan larangan rangkap jabatan yang secara eksplisit ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. “Konflik kepentingan dan larangan rangkap jabatan adalah dua hal yang berbeda. Kalau dijadikan dasar larangan, harus ditunjukkan pasalnya,” katanya.
Rustam juga mempertanyakan penggunaan Surat Kepala Kantor Regional X BKN Nomor 309/B-AK.02.01/SD/KR.X/2026 tanggal 26 Agustus 2026 sebagai salah satu rujukan dalam Surat Bupati Dompu. Menurutnya, publik perlu mengetahui secara jelas substansi surat BKN tersebut.
Apakah surat tersebut memuat norma larangan yang secara tegas bersumber dari peraturan perundang-undangan, atau merupakan penafsiran administratif terhadap ketentuan yang sudah ada?
Pertanyaan tersebut, menurut Rustam, penting karena surat administratif harus ditempatkan sesuai kedudukan hukumnya dan tidak boleh diperlakukan seolah-olah memiliki kedudukan yang sama dengan undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang mengatur BPD.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Dompu menjelaskan secara terbuka dasar hukum yang digunakan sebelum meminta anggota BPD yang menjadi PPPK untuk menentukan pilihan.“Surat Edaran Tidak Boleh Menciptakan Norma Baru," tegasnya.
Rustam menilai surat edaran atau surat penegasan semestinya tidak digunakan untuk menciptakan norma larangan baru yang sebelumnya tidak secara jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.“Surat edaran tidak boleh menggantikan undang-undang. Pendapat pejabat juga tidak boleh diperlakukan sebagai norma larangan yang tidak pernah dirumuskan oleh pembentuk peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan konsekuensi administratif dari perintah memilih antara BPD dan PPPK. Jika memang rangkap tersebut dinilai dilarang, kata Rustam, pemerintah harus menjelaskan siapa yang berwenang memberhentikan anggota BPD, apa dasar pemberhentiannya, bagaimana prosedurnya, serta apakah yang bersangkutan diberikan kesempatan memberikan klarifikasi.
“Surat penegasan jangan sampai diam-diam berubah fungsi menjadi surat pemberhentian,” katanya.
Rustam juga menyampaikan pesan kepada Bupati Dompu agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang menyangkut anggota BPD. Ia meminta Bupati memastikan setiap produk administrasi pemerintahan yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat desa.
“Pesan buat Bupati Dompu, hati-hati dengan para pejabat yang membantu roda pemerintahan yang ada. Bila perlu rombak total ulang sebab mereka tidak bisa diandalkan,” kata Rustam.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan kritik Rustam terhadap proses penyusunan kebijakan. Ia juga menyinggung dugaan adanya kekeliruan dalam memahami kedudukan surat edaran dan aturan yang mengatur BPD.
Di sisi lain, fakta bahwa PPPK merupakan Pegawai ASN memang telah ditegaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023. Sementara itu, Permendagri 110/2016 secara khusus mengatur BPD, dan Kabupaten Dompu memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang BPD.
Karena itu, inti persoalan yang dipersoalkan Rustam bukan sekadar apakah PPPK merupakan ASN. Hal tersebut sudah jelas dalam UU ASN. (*)
