![]() |
DOMPU, TOPIKBIDOM — Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Baka Jaya membongkar sejumlah data dan regulasi yang menjadi dasar pandangannya terkait polemik anggota BPD yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh berdasarkan regulasi yang mengatur BPD. Ia menilai, tidak tepat apabila anggota BPD yang lulus PPPK langsung dianggap kehilangan jabatannya tanpa terlebih dahulu melihat secara cermat ketentuan yang berlaku.
![]() |
Salah satu dasar yang menjadi sorotan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Di sisi lain, kini telah muncul surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional X Denpasar Nomor 309/B-AK.02.01/SD/KR.X/2026 tertanggal 26 Agustus 2026 yang memberikan penjelasan bahwa Pegawai ASN tidak dapat merangkap jabatan sebagai anggota BPD. Surat tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pemerintah dalam meminta ASN yang telah menjadi anggota BPD untuk memilih salah satu status.
Namun, Ketua BPD Baka Jaya mempertanyakan dasar dan kedudukan hukum kebijakan tersebut jika dibandingkan dengan regulasi BPD yang hingga kini belum dicabut maupun diubah.“Kalau memang ada larangan, harus jelas aturan mana yang melarang. Jangan sampai surat penjelasan kemudian dianggap sebagai aturan yang mencabut atau mengubah Perda,” ujar Ketua BPD Baka Jaya, Rustam H M. Jafar S.Pd, Gr, Senin (14/9/2026).
Dalam Perda Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2022 sendiri terdapat ketentuan mengenai calon anggota BPD yang berstatus PNS/CPNS atau Pegawai Pemerintah Tidak Tetap, dengan persyaratan memperoleh persetujuan tertulis dari atasan langsung. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk Perda pada saat itu tidak serta-merta menutup ruang bagi pegawai pemerintah untuk menjadi anggota BPD, melainkan mengatur mekanisme persetujuan dari atasan.
Meski demikian, istilah PPPK tidak disebut secara eksplisit dalam ketentuan tersebut. Karena itu, persoalan apakah PPPK dapat dipersamakan dengan kategori pegawai yang dimaksud dalam Perda membutuhkan penafsiran hukum lebih lanjut.
Sementara itu, surat BKN terbaru menggunakan istilah Pegawai ASN, yang berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 terdiri atas PNS dan PPPK. BKN dalam suratnya mempertimbangkan ketentuan UU ASN, UU Desa dan Permen-PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, BKN menyatakan bahwa Pegawai ASN tidak dapat rangkap jabatan menjadi anggota BPD. Bagi ASN yang telah menjabat sebagai anggota BPD, BKN meminta agar yang bersangkutan memilih salah satu, yakni tetap menjadi ASN atau menjadi anggota BPD.
Di satu sisi terdapat surat BKN tertanggal 26 Agustus 2026 yang secara tegas memberikan penjelasan mengenai larangan rangkap jabatan. Namun di sisi lain, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2022 tentang BPD masih tercatat berlaku. Karena itu, Ketua BPD Baka Jaya menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kedudukan surat BKN tersebut terhadap regulasi BPD yang masih berlaku.
Rustam, juga mempertanyakan apakah surat BKN merupakan aturan baru, penafsiran administratif, atau penegasan terhadap ketentuan yang telah ada. Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak terjadi kesimpangsiuran di tingkat desa. Persoalan ini akhirnya bukan hanya soal apakah PPPK boleh atau tidak menjadi anggota BPD, tetapi menyangkut kepastian hukum dan harmonisasi antar regulasi.
Jika memang terdapat ketentuan baru yang melarang ASN/PPPK merangkap sebagai anggota BPD, masyarakat tentu perlu mengetahui aturan yang secara resmi mengubah, mencabut, atau mengesampingkan ketentuan sebelumnya. Sebaliknya, apabila regulasi BPD masih berlaku, perlu dijelaskan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan setelah seseorang memperoleh status sebagai PPPK.
![]() |
Ketua BPD Baka Jaya Tunjukkan Surat Mendagri
Ketua BPD Baka Jaya tidak hanya berpegang pada ketentuan Perda Kabupaten Dompu. Ia juga menunjukkan adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang menurutnya menjadi bukti penting dalam melihat persoalan anggota BPD yang kemudian berstatus PPPK. Dalam surat tersebut, secara tegas dibedakan antara Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pada bagian yang ditujukan kepada Bupati, surat itu menyebutkan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bahkan, Kepala Desa dan Perangkat Desa yang telah diangkat sebagai PPPK diminta mengundurkan diri dari salah satu jabatan.
Namun, ketentuan tersebut tidak diberlakukan dengan rumusan yang sama terhadap BPD. Justru pada poin berikutnya, surat tersebut menyatakan, Selanjutnya, Badan Permusyawaratan Desa tidak dilarang merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (PPPK) selama yang bersangkutan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan catatan mendapatkan persetujuan dari Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
Ketua BPD Baka Jaya menilai redaksi tersebut merupakan bagian penting yang harus dibaca secara utuh dalam menyikapi polemik anggota BPD yang lulus PPPK. Menurutnya, surat Kementerian Dalam Negeri tersebut menunjukkan adanya pembedaan yang jelas antara jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan jabatan anggota BPD.
“Kalau kita membaca surat ini secara utuh, untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa memang disebutkan dilarang merangkap PPPK. Tetapi untuk BPD justru disebutkan tidak dilarang, dengan catatan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab serta mendapatkan persetujuan dari Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing,” ujar Ketua BPD Baka Jaya.
Ia menegaskan, dirinya tidak bermaksud mengabaikan surat terbaru BKN Kantor Regional X Denpasar yang menyatakan ASN tidak dapat merangkap sebagai anggota BPD. Namun, menurutnya, surat BKN tertanggal 26 Agustus 2026 tersebut harus dilihat dan dibandingkan dengan surat Kementerian Dalam Negeri serta regulasi yang mengatur BPD.
“Ini yang perlu dijelaskan kepada masyarakat. Ada surat BKN yang terbaru mengatakan ASN tidak boleh merangkap BPD. Tetapi ada surat dari Kementerian Dalam Negeri yang redaksinya justru secara khusus menyatakan BPD tidak dilarang merangkap PPPK, dengan syarat mendapat persetujuan dari Pembina Kepegawaian,” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak seharusnya disimpulkan secara sederhana bahwa setiap anggota BPD yang lulus PPPK otomatis harus meninggalkan jabatan BPD. Sebab, selain surat dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD dan Perda Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2022 tentang BPD juga masih tercatat berlaku dan belum dicabut atau direvisi.
“Karena itu kami meminta pemerintah melihat semua regulasi dan surat yang ada secara utuh. Jangan hanya satu surat yang dijadikan dasar, sementara ada surat dan regulasi lain yang juga masih berlaku,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Dompu dapat melakukan sinkronisasi dan memberikan penjelasan hukum secara terbuka, sehingga anggota BPD yang telah terpilih melalui proses demokratis di desa tidak dirugikan oleh perbedaan penafsiran antar instansi.
“Kami tidak mempersoalkan kewenangan pemerintah. Yang kami minta adalah kepastian hukum. Kalau memang BPD dilarang merangkap PPPK, tunjukkan aturan yang secara tegas mencabut atau mengubah ketentuan yang sebelumnya menyatakan BPD tidak dilarang merangkap PPPK dengan persetujuan pembina kepegawaian,” tandasnya. (*)



