Pers Diminta Tetap Kritis tanpa Memicu Konflik

 

Sarwon Al Khan


DOMPU, TOPIKBIDOM — Pers tidak dituntut untuk memilih antara bersikap kritis dan menjaga kedamaian. Keduanya justru harus berjalan beriringan agar fungsi kontrol sosial tetap kuat tanpa menjadikan pemberitaan sebagai pemantik konflik di tengah masyarakat.


Pandangan tersebut disampaikan jurnalis senior Nusa Tenggara Barat (NTB) sekaligus pemilik Lakeynews.com, Sarwon Al Khan, di Dompu, Selasa (8/9/2026).

Menurut Sarwon, media memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal berbagai persoalan publik. Kritik terhadap pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga legislatif maupun kelompok masyarakat tetap penting, sepanjang disampaikan berdasarkan fakta, independen, berimbang, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Jurnalisme damai bukan berarti pers kehilangan sikap kritis. Justeru kritik tetap harus disampaikan, tetapi berdasarkan fakta, berimbang, dan tidak menjadi pemicu konflik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jurnalisme damai bukanlah pendekatan untuk menutupi persoalan atau menghindari pemberitaan yang sensitif. Sebaliknya, konsep tersebut menempatkan fakta dan konteks secara utuh sehingga publik memperoleh informasi yang mencerdaskan, bukan informasi yang berpotensi memperkeruh keadaan.

Dalam pemberitaan mengenai konflik sosial, misalnya, media dinilai perlu memberikan gambaran secara menyeluruh. Tidak hanya mengenai siapa yang terlibat dan apa yang terjadi, tetapi juga dampak terhadap masyarakat, korban, kerugian yang muncul, respons aparat serta langkah penyelesaian yang ditempuh.

“Semangatnya adalah meminimalkan kemudaratan, mendorong kemaslahatan, memupuk persaudaraan, mengawal kedamaian, serta tetap merawat nilai-nilai kritis yang konstruktif,” katanya.

Sarwon menilai salah satu tantangan pers saat ini adalah bagaimana membedakan keberanian mengungkap persoalan dengan pemberitaan yang justru berpotensi memperbesar konflik.

Ia mencontohkan sejumlah persoalan yang kerap terjadi di masyarakat, seperti pemblokiran jalan, penyegelan atau perusakan fasilitas umum hingga perkelahian antarkampung.

Menurutnya, peristiwa tersebut tetap memiliki nilai berita. Namun, media harus mempertimbangkan konteks dan dampak yang ditimbulkan sebelum menentukan sudut pemberitaan.

“Kalau persoalannya sepele, tetapi kemudian sampai memblokir jalan nasional dan mengganggu kepentingan masyarakat luas, tentu yang perlu kita soroti adalah dampak, korban, kerugian, dan bagaimana masalah itu diselesaikan,” tuturnya.

Ia menegaskan, prinsip jurnalisme damai tidak boleh diterjemahkan sebagai larangan memberitakan konflik. Justru media tetap harus mengungkap peristiwa yang memiliki kepentingan publik, tetapi tidak memberikan ruang berlebihan terhadap narasi yang dapat mendorong permusuhan atau mengulang tindakan yang merugikan masyarakat.

“Yang harus dikedepankan adalah fakta, kepentingan masyarakat dan penyelesaian masalah. Jangan sampai pemberitaan justeru memperbesar persoalan,” tegasnya.

Di sisi lain, penyampaian aspirasi secara damai tetap harus mendapatkan ruang dalam pemberitaan. Menurut Sarwon, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.

“Pers harus memberikan ruang terhadap penyampaian aspirasi masyarakat yang dilakukan secara damai. Yang perlu dihindari adalah pemberitaan yang membuat tindakan merugikan kepentingan umum seolah-olah menjadi sesuatu yang wajar,” jelasnya.

Sarwon menekankan, jurnalisme damai tidak boleh membuat pers kehilangan fungsi kontrol sosial. Berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik, mulai dari lemahnya respons terhadap aspirasi masyarakat, dugaan ketidakprofesionalan aparat, pelayanan publik yang tidak optimal, persoalan narkoba hingga konflik di lingkungan pemerintahan, menurutnya, tetap harus mendapat perhatian media.

“Kalau ada anggota DPRD yang dinilai tidak aspiratif, aparat yang tidak profesional, kasus yang menjadi perhatian publik tidak tuntas, atau persoalan lain yang merugikan masyarakat, pers tetap harus mengawalnya. Tetapi semuanya harus berdasarkan fakta dan memberikan ruang bagi pihak terkait,” katanya.

Ia mengingatkan, media juga harus memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi. Prinsip keberimbangan menjadi penting agar pemberitaan tidak berubah menjadi vonis terhadap seseorang atau kelompok sebelum fakta secara utuh diperoleh.

Menurut dia, situasi sosial dapat menjadi semakin rumit ketika persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan justru berkembang menjadi pertentangan antar kelompok. Kondisi tersebut dapat diperparah oleh polarisasi politik dan fanatisme terhadap tokoh atau kelompok tertentu.

“Kalau pemimpin tidak kompak, masyarakat bisa ikut terbelah. Karena itu, semua pihak harus mengurangi ego dan arogansi serta mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Tidak hanya media, Sarwon juga mengingatkan pentingnya profesionalisme seluruh elemen yang menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.

Ia menilai kritik terhadap kebijakan maupun tindakan pemerintah merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kritik tersebut tidak boleh berubah menjadi intimidasi, tekanan ataupun tindakan provokatif.

“Jangan sampai ada oknum wartawan atau organisasi yang menggunakan profesinya untuk menekan atau mengintimidasi. Itu bukan fungsi pers dan bukan bagian dari kontrol sosial yang sehat,” katanya.

Menurut Sarwon, kepercayaan masyarakat terhadap pers harus dijaga. Ketika profesi jurnalistik digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, bukan hanya kredibilitas wartawan yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pers.

Karena itu, ia mendorong wartawan tetap berpegang pada prinsip jurnalistik sekalipun berhadapan dengan persoalan yang sensitif dan memiliki tekanan kepentingan yang besar. 

Menurut Sarwon, kecepatan penyebaran informasi membuat media harus semakin disiplin melakukan verifikasi. Informasi yang belum teruji kebenarannya dapat dengan cepat menyebar dan membentuk opini publik sebelum fakta sebenarnya diketahui.

“Sekarang informasi sangat cepat menyebar. Karena itu, media harus semakin hati-hati. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi atau pemberitaan yang tidak berimbang justru menjadi pemicu masalah di masyarakat,” katanya.

Dalam kondisi tersebut, media profesional dinilai memiliki posisi penting sebagai penyaring informasi. Wartawan tidak sekadar dituntut menjadi pihak pertama yang menyampaikan informasi, tetapi juga harus memastikan informasi tersebut akurat, memiliki konteks dan bermanfaat bagi publik.

Sarwon berharap insan pers di NTB terus memperkuat profesionalisme sekaligus mempertahankan keberanian dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Baginya, jurnalisme damai dan jurnalisme kritis bukan dua hal yang bertentangan. Keduanya dapat berjalan bersama selama wartawan tetap menempatkan fakta, kepentingan publik dan tanggung jawab sosial sebagai pijakan.

“Jurnalisme damai bukan berarti menghindari persoalan. Pers tetap harus mengungkap persoalan, tetapi dengan cara yang bertanggung jawab dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Ia berharap pendekatan tersebut dapat ikut menjaga situasi Dompu dan Bima tetap aman dan kondusif, tanpa mengurangi ruang demokrasi maupun kebebasan pers.“Damai Dompu-Bima, damai NTB, dan damai Indonesia,” imbuh Sarwon. RUL

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak