Anggaran Mamin OPD Dompu Disorot, Pemuda Desak KPK dan Kejati NTB Bongkar Dugaan Mark-Up Miliaran Rupiah

 

Foto Ilustrasi

DOMPU, TOPIKBIDOM – Penggunaan anggaran pengadaan makanan dan minuman (mamin) pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Dompu, khususnya Bagian Umum Setda Dompu, tahun anggaran 2025–2026 mulai menjadi sorotan.


Pasalnya, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran yang dilaporkan dengan realisasi pengadaan di lapangan. Nilai belanja yang disebut mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya itu kini didesak untuk ditelusuri aparat penegak hukum.


Desakan tersebut datang dari salah seorang pemuda Kabupaten Dompu, Iskandar, SH., MH. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) turun tangan melakukan penelusuran terhadap dugaan penyimpangan anggaran tersebut.


Menurut Iskandar, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dan pelaporan anggaran pengadaan makanan dan minuman pada sejumlah OPD, termasuk Bagian Umum Setda Dompu.


Ia mengklaim, berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, terdapat perbedaan mencolok antara kebutuhan atau pembelian makanan dan minuman dengan nilai yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan.


“Ini yang perlu diketahui oleh KPK dan Kejati NTB. Pengadaan makan dan minum di lingkungan pemerintahan merupakan salah satu pos anggaran yang harus diawasi secara ketat karena rawan terjadi penyimpangan,” ujar Iskandar kepada TOPIKBIDOM, Sabtu (5/9/2026).


BACA JUGA: Pemda Dompu Habiskan Anggaran Rp2.837.020.000 untuk Pengadaan Makan dan Minum


Iskandar menduga terdapat pola penggelembungan nilai dalam laporan pertanggungjawaban pengadaan makanan dan minuman.


Ia mencontohkan, pembelian makanan dan minuman untuk suatu kegiatan yang menurutnya hanya berkisar Rp6 juta hingga Rp7 juta, diduga dapat tercantum dalam kuitansi atau laporan dengan nilai yang jauh lebih besar.


“Misalnya, makan dan minum yang dibeli dengan harga mencapai Rp6 juta sampai Rp7 juta untuk satu kali kegiatan. Namun dalam kuitansi dan pelaporan dimasukkan angka mencapai puluhan juta bahkan ratusan juta,” bebernya.


Iskandar juga menyinggung dugaan keterlibatan salah satu rumah makan berinisial MR di Kabupaten Dompu yang disebutnya menjadi salah satu sumber kuitansi dalam proses pertanggungjawaban anggaran.


Namun demikian, tudingan tersebut merupakan klaim dari pihak Iskandar dan belum merupakan kesimpulan hukum. Kebenaran dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak terkait, serta audit atau penyelidikan oleh lembaga yang berwenang.


Lebih jauh Iskandar menilai, apabila benar terdapat praktik manipulasi nilai dalam pertanggungjawaban anggaran, keberadaan kuitansi dapat menjadi celah untuk menutupi dugaan penyimpangan apabila tidak disandingkan dengan bukti transaksi dan realisasi kegiatan yang sebenarnya.


“Modus yang dilakukan sangat rapi dan mampu mengelabui pemeriksaan penggunaan anggaran setiap tahunnya karena ada kuitansi pembelian makan dan minum yang diberikan oleh pemilik rumah makan,” katanya.


Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebatas dugaan atau polemik di ruang publik. Menurutnya, seluruh dokumen pengadaan dan pertanggungjawaban harus dibuka dan diperiksa secara objektif untuk memastikan apakah terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan daerah atau tidak.


“Kalau memang tidak ada penyimpangan, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ada permainan anggaran, harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.


Iskandar memastikan pihaknya tidak hanya menyampaikan kritik melalui media, tetapi berencana membawa dugaan tersebut ke jalur hukum.


Ia mengaku akan menyusun laporan terkait dugaan penyimpangan anggaran pengadaan makanan dan minuman tersebut untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum.


“Kami akan masukkan laporan, tidak hanya ke Kejati NTB, tetapi juga ke KPK RI,” tandasnya.


Selain laporan hukum, pihaknya juga berencana menggelar aksi unjuk rasa untuk mempertanyakan penggunaan anggaran pengadaan makanan dan minuman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu.


TOPIKBIDOM masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bagian Umum Setda Dompu, OPD terkait, maupun pihak rumah makan berinisial MR atas tudingan yang disampaikan Iskandar tersebut. RUL

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak