Dugaan Korupsi Proyek Rp1,2 M, GPMD-PH Laporkan CV Andika Mandiri -->

Kategori Berita

.

Dugaan Korupsi Proyek Rp1,2 M, GPMD-PH Laporkan CV Andika Mandiri

Jumat, 27 Februari 2026
Ketua GPMD-PH, Wahyudin didampingi anggotanya, saat menyerahkan laporan resmi di kantor Kejari Dompu 


DOMPU, TOPIKBIDOM - Gelombang pengawasan terhadap program pembangunan tahun anggaran 2025 di Kabupaten Dompu terus menguat. Gerakan Pemuda dan Masyarakat Dompu Peduli Hukum (GPMD-PH) secara resmi melaporkan pelaksana proyek CV Andika Mandiri dan oknum berinisial AR ke Kejaksaan Negeri (Kejari) serta Inspektorat Dompu, Jumat (27/2/2026).


Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan pada Proyek Timbunan Tanah dan Leveling Kawasan Permukiman di Desa Soro, Kecamatan Kempo. Proyek di bawah naungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Dompu ini menelan anggaran APBD senilai Rp1,2 miliar.


Ketua GPMD-PH, Wahyudin, saat menunjukan bukti lembaran penerima laporan oleh Kejari Dompu 


Ketua GPMD-PH, Wahyudin, mengonfirmasi pihaknya telah menyerahkan berkas laporan beserta bukti pendukung kepada aparat penegak hukum (APH)."Tadi kami resmi menyerahkan laporan dan bukti-bukti awal kepada penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti," ujar pria yang akrab disapa Bang Jago tersebut.


Wahyudin membeberkan bahwa CV Andika Mandiri, yang beralamat di Kelurahan Penanae, Kota Bima, diduga kuat menggunakan material tanah urug dari sumber Galian C ilegal. Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas pengambilan material untuk lahan seluas 2,28 hektar tersebut disinyalir tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.


BACA JUGA: Proyek Leveling Pemukiman Desa Soro Rp1,2 Miliar Disorot, CV Andika Mandiri Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal


Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Secara regulasi, kontraktor wajib melampirkan bukti setor pajak dari sumber legal sebagai syarat pencairan anggaran.


"Jika material diambil dari galian tak berizin, maka keabsahan dokumen pajak yang dilampirkan patut dipertanyakan. Ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi ada potensi manipulasi dokumen negara," tegasnya.


Lembaran bukti penerima laporan oleh Kejari Dompu 


Selain masalah legalitas material, GPMD-PH juga meragukan kualitas kepadatan tanah (uji CBR) hasil pekerjaan tersebut. Penggunaan tanah urug yang tidak sesuai standar dikhawatirkan memicu penurunan permukaan tanah (land subsidence) di masa depan. Hal ini berisiko merusak 86 unit rumah layak huni yang rencananya akan dibangun di atas lahan tersebut.


Wahyudin mendesak Kejari dan Inspektorat Dompu untuk bersikap tegas dan profesional dalam menangani laporan ini."Kami akan mengawal ketat kasus ini. Jika tidak ada tindakan tegas dari APH, kami siap turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa," pungkasnya. RUL