Kejati NTB Bidik Aktor Intelektual Korupsi Pasir Ilegal di Dompu -->

Kategori Berita

.

Kejati NTB Bidik Aktor Intelektual Korupsi Pasir Ilegal di Dompu

Rabu, 25 Februari 2026
Kantor Kejati NTB (dokumentasi Berita11)


​MATARAM, TOPIKBIDOM  – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memperkuat pengusutan dugaan korupsi penggunaan material pasir ilegal pada proyek fisik di Kabupaten Dompu. 


Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera SH MH,  mengonfirmasi tim intelijen telah mengumpulkan data dan keterangan terkait adanya selisih harga material yang signifikan.


BACA JUGA: Dugaan Korupsi Proyek 2025 di Dompu: Savana Doro Ncanga Jadi 'Lahan Empuk' Material Ilegal

"Kami sedang mendalami adanya indikasi mark-up anggaran. Kontraktor diduga menggunakan pasir tanpa izin (galian C ilegal) namun tetap mencantumkan harga material resmi dalam laporan pertanggungjawaban," ujar Efrien, Rabu (25/2/2026). 


​Selain itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, turut menyoroti lemahnya pengawasan dari dinas terkait. 


"Penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah adalah tindak pidana karena merugikan pendapatan daerah dari sektor pajak MBLB dan berpotensi merusak mutu bangunan," tegasnya.


​Indikasi Kerugian Negara ​Selisih Harga Satuan: Negara membayar harga pasir legal, padahal yang digunakan adalah pasir ilegal yang jauh lebih murah.


​Kebocoran Pajak Daerah: Hilangnya setoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ke kas daerah.


​Risiko Kegagalan Struktur: Material ilegal tidak melalui uji laboratorium standar, sehingga mengancam ketahanan infrastruktur. RUL