Rakor Satgas PPA, Pentingnya Sinergi Lintas Sektor Lindungi Perempuan dan Anak -->

Kategori Berita

.

Rakor Satgas PPA, Pentingnya Sinergi Lintas Sektor Lindungi Perempuan dan Anak

Kamis, 11 Juni 2026
Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)


DOMPU, TOPIKBIDOM – Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dibebankan kepada satu instansi semata, melainkan membutuhkan keterlibatan dan kerja sama seluruh elemen masyarakat serta lintas sektor.


Pernyataan ini, menjadi poin penting dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Dompu, Kamis (11/6/2026), ini dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, H. Khairul Insyan, SE., MM. 


Momentum ini, juga dihadiri unsur Forkopimda, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, pimpinan perangkat daerah, kepala puskesmas, direktur rumah sakit, para camat, kepala desa dan lurah, serta sejumlah perwakilan lembaga terkait.


"Berbagai persoalan yang terjadi saat ini telah berkembang dari sekadar kenakalan remaja menjadi tindakan kriminal yang mengkhawatirkan, bahkan menimpa anak-anak di bawah usia lima tahun," ungkapnya. 


Ia menyebut, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), terdapat 184 kasus kekerasan terhadap anak, dengan kasus kekerasan seksual menjadi yang paling dominan. Pada Triwulan I Tahun 2026 saja sudah tercatat 12 kasus yang membutuhkan penanganan khusus. 


Begitu, juga data dari Kejaksaan Negeri Dompu menunjukkan setiap bulan terdapat sekitar tiga hingga lima kasus yang masuk, baik yang melibatkan perempuan maupun anak.


Selain kasus pencabulan, muncul fenomena baru yang menjadi perhatian serius, yakni penggunaan senjata sederhana berupa anak panah rakitan oleh anak-anak. Tindakan tersebut kerap dilakukan tanpa alasan yang jelas dan berpotensi menimbulkan cedera serius bagi korban.


Tak hanya itu, tingginya angka perkawinan anak juga menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian bersama. Berdasarkan data Pengadilan Agama Dompu, tercatat sebanyak 550 permohonan dispensasi perkawinan selama periode 2023 hingga Triwulan I Tahun 2026, dan sebanyak 525 permohonan di antaranya dikabulkan.


"Angka ini menunjukkan bahwa persoalan perkawinan anak masih menjadi tantangan besar yang harus segera ditangani secara serius," katanya.


Menariknya, dalam rakor ini, seluruh peserta menyepakati sejumlah langkah strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Dompu.


Penanganan kasus disepakati tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mencakup layanan kesehatan, pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, hingga penyediaan tempat perlindungan sementara bagi korban. Langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2017, serta Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2014.


Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak yang dibentuk nantinya akan melibatkan berbagai instansi terkait. Polres Dompu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyatakan kesiapan untuk menangani setiap kasus secara cepat dan humanis, sementara Pengadilan Negeri Dompu berkomitmen menerapkan proses persidangan yang ramah perempuan dan anak dengan tetap menjamin hak-hak korban.


Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun, menyatakan dukungannya terhadap upaya perlindungan perempuan dan anak melalui penyediaan anggaran sebesar Rp150 juta untuk renovasi Rumah Aman.


Ia meminta pemerintah daerah segera menetapkan aset yang akan digunakan sebagai Rumah Aman dalam waktu satu bulan ke depan agar anggaran tersebut dapat segera dimanfaatkan.


Menurunya, pentingnya pengawasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Pengawasan tidak boleh lengah meskipun anak berada di rumah.


Ia juga berharap masyarakat dapat berperan aktif mengawasi lokasi-lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya anak-anak guna mencegah terjadinya berbagai tindakan yang berpotensi merugikan mereka.


Peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga dinilai penting dalam melakukan penelitian kemasyarakatan untuk mengetahui latar belakang setiap kasus sebagai dasar pembinaan pasca proses hukum.


Pertemuan yang digelar tidak boleh berhenti sebatas kegiatan seremonial, tetapi harus menghasilkan langkah nyata demi masa depan generasi penerus bangsa.


"Kita ingin apa yang kita lakukan hari ini benar-benar membawa dampak positif bagi generasi mendatang. Anak-anak adalah harapan masa depan kita, sementara perempuan memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah," tegasnya.


Masih dalam momentum rakor, seluruh pihak sepakat untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan sosialisasi hukum, serta mengarahkan potensi anak-anak ke kegiatan yang positif agar terhindar dari berbagai tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.


Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu dengan unsur Forkopimda Kabupaten Dompu sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di daerah. RUL