Uma Neo Bongkar Skandal Irigasi Rp11,5 Miliar, Tuding Kejari Dompu 'Masuk Angin' Amankan Kontraktor RC -->

Kategori Berita

.

Uma Neo Bongkar Skandal Irigasi Rp11,5 Miliar, Tuding Kejari Dompu 'Masuk Angin' Amankan Kontraktor RC

Rabu, 04 Maret 2026
Muhamad Nur alias Uma Neo (Pelapor)


DOMPU, TOPIKBIDOM - Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu kini berada di bawah sorotan tajam. Pasalnya, penanganan kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Katua Kompleks (IPDMIP) senilai Rp11,5 Miliar anggaran tahun 2023, dilaporkan mandeg total selama empat tahun tanpa kejelasan progres hukum.


Muhammad Nur, alias Uma Neo, warga Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, yang melaporkan kasus ini sejak 23 Agustus 2023, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam. Ia menduga adanya praktik "penyelesaian di bawah meja" yang melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH) dengan kontraktor berpengaruh.


Skandal Anggaran dan Temuan Lapangan?

Proyek jumbo yang bersumber dari APBN (Kementerian PUPR) ini dikerjakan oleh Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) BWS Nusa Tenggara I. Namun, hasil investigasi pelapor mengungkap rentetan penyimpangan fatal. Mark-up Harga Sub-Kontrak Pekerjaan dinding talut diduga di-sub-kan secara ilegal dengan harga Rp430.000 - Rp460.000/m³. Padahal, nilai standar mencapai Rp1,1 juta/m³.


Kualitas Buruk, pengerjaan dilakukan di atas genangan lumpur, material tidak sesuai spek, dan tanpa papan nama proyek. Tanpa Transparansi, proyek dikerjakan tanpa desain gambar dan RAB yang jelas di lokasi. Kerugian Negara, estimasi kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp3 Miliar.









Laporan "Hilang" di Meja Jaksa?

Ironisnya, saat menagih perkembangan kasus, Uma Neo justru mendapat jawaban absurd dari pihak Kejari Dompu."Saya tanya perkembangan laporan, mereka jawab berkasnya tidak ada. Bahkan saya disuruh lapor ulang. Ini aneh, laporan sudah masuk sejak 2023, bukti terima laporan masih saya simpan," tegas Uma Neo kepada media, Kamis (05/03/2026).


Ia mensinyalir, mandegnya kasus ini berkaitan dengan sosok kontraktor berinisial RC, yang dikenal sebagai "pemain besar" proyek di lingkup Provinsi NTB. "Saya menduga ada aliran dana yang membuat kasus ini hilang tanpa kabar. Apa jadinya hukum kalau APH bisa disuap?" cetusnya.


Ancaman Lapor ke Kejati dan Unjuk Rasa?

Tak tinggal diam, pelapor berencana menyeret ketidakprofesionalan Kejari Dompu ini ke tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Ia juga mengancam akan mengerahkan massa untuk menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran guna menuntut transparansi hukum di Bumi Nggahi Rawi Pahu.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejari Dompu belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan hilangnya berkas perkara dan mandegnya penyelidikan proyek tersebut.


Data Lengkap Sumber Proyek:

Berdasarkan data yang dihimpun dan dilaporkan oleh Muhammad Nur (Uma Neo), proyek yang bermasalah ini merupakan bagian dari program strategis nasional di sektor pengairan:

1. Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Katua Kompleks (IPDMIP) Paket II Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2023.

2. Nilai Kontrak  Rp11.500.000.000 (Sebelas Setengah Miliar Rupiah).

3. Sumber Dana: APBN – Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum.

4. Instansi Pelaksana: Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I, melalui Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA).

5. Nomor Kontrak: HK.02.03.AS SK IRWA 11/256/2022.

6. Pelaksana Lapangan: PT. Indopenta Bumi Permai (Pemenang Tender), yang diduga dipinjam benderanya oleh oknum kontraktor berinisial RC.


Rincian Dugaan Pelanggaran dan Kerugian Negara:

Setelah memaparkan data administratif proyek, pelapor membeberkan sejumlah temuan investigasi yang menjadi dasar laporan hukumnya. Proyek ini diduga kuat mengandung unsur korupsi karena adanya ketimpangan antara anggaran yang dicairkan dengan realisasi fisik di lapangan:

1. Praktik Sub-Kontrak "Ilegal": Pekerjaan pemasangan dinding saluran talut di-sub-kan kepada pekerja lokal dengan harga hanya Rp430.000 – Rp460.000/m³. Padahal, dalam RAB resmi, nilai per meter kubik dialokasikan sebesar Rp1.100.000. Selisih harga yang sangat besar ini menjadi indikasi kuat adanya mark-up.

2. Pelanggaran Spesifikasi Teknis Akibat harga yang ditekan sangat rendah, mutu bangunan jauh dari standar. Pengerjaan dilakukan di atas genangan lumpur/air tanpa proses pengeringan yang benar, serta kualitas campuran material yang diduga tidak sesuai desain.

3. Ketiadaan Transparansi: Di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan nama proyek dan pusat informasi (Base Camp). Pelapor menyebut pengerjaan dilakukan seolah tanpa panduan desain gambar dan RAB.

4. Potensi Kerugian: Dari rangkaian penyimpangan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp3 Miliar.


Profil Perusahaan & Jejak Kontraktor "RC"

Investigasi pelapor mengungkap bahwa PT. Indopenta Bumi Permai (pemenang tender) diduga kuat hanya digunakan sebagai "bendera" oleh oknum kontraktor berpengaruh berinisial RC.

Berdasarkan daftar kontrak yang dihimpun, perusahaan ini diketahui merupakan "pemain lama" yang kerap memenangkan proyek-proyek raksasa di lingkup BWS NT I. Kedekatan khusus kontraktor RC dengan lingkar kekuasaan di tingkat Provinsi NTB diduga menjadi alasan mengapa proyek-proyek yang ia kelola jarang tersentuh hukum, meski kualitas fisik di lapangan kerap dikeluhkan warga.


Fakta Investigasi Manipulasi Harga & Bukti Fisik Rapuh?

Muhammad Nur (Uma Neo), sang pelapor, membeberkan bukti-bukti teknis yang menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp3 Miliar:

1. Praktik Sub-Kontrak "Lantai Bawah": Pekerjaan dinding talut diduga di-sub-kan secara ilegal kepada pihak ketiga dengan harga hanya Rp430.000 – Rp460.000/m³, berbanding jauh dengan nilai standar dalam RAB yang dialokasikan sebesar Rp1.100.000/m³.

2. Konstruksi di Atas Lumpur: Foto dokumentasi lapangan (terlampir) memperlihatkan dinding saluran dibangun langsung di atas tanah berlumpur tanpa proses pengeringan (dewatering). Secara teknis, ini mengakibatkan pondasi tidak stabil dan bangunan rentan roboh.

3. Kualitas Visual yang Buruk: Foto terbaru menunjukkan hasil akhir saluran yang tidak simetris, susunan batu yang renggang, serta permukaan beton yang kasar, mengindikasikan rendahnya mutu material dan lemahnya pengawasan dari Konsultan BWS.

4. Pelanggaran Administrasi: Proyek dikerjakan tanpa papan nama, tanpa pusat informasi (Base Camp), serta tanpa pendampingan desain gambar dan RAB di lokasi kerja. RUL