![]() |
DOMPU, TOPIKBIDOM - Dugaan penyimpangan dalam proyek peningkatan saluran irigasi tersier di Kabupaten Dompu kian menguat. Program yang dijalankan Balai Wilayah Sungai (BWS) NT 1 sebagai bagian dari agenda nasional swasembada pangan justru disinyalir bermasalah, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Proyek ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 yang mengatur kolaborasi antara Kementerian Pertanian dan Kementerian PUPR. Dalam skema tersebut, BWS ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan, termasuk pembangunan irigasi tersier dan penyediaan sumber air.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Proyek BWS NTB, Lembaga Bintang Siap Turun ke Jalan
BACA JUGA: Desakan KPK Turun ke Dompu Meningkat, Tokoh Pemuda Irfan SH MH Soroti Dugaan Korupsi Proyek BWS
Namun di tingkat daerah, pola kolaborasi tersebut diduga tidak berjalan. Dinas Pertanian Kabupaten Dompu hanya dilibatkan pada tahap awal, yakni penyediaan data potensi lokasi. Sementara Dinas PUPR hanya terlibat dalam proses survei investigasi desain (SID).
Selebihnya, seluruh kendali kegiatan berada di tangan BWS tanpa koordinasi lanjutan. Tidak ada forum pembahasan teknis, tidak ada pelibatan dalam pengawasan, bahkan tidak ada transparansi terkait arah dan target program.
Situasi ini memunculkan indikasi kuat bahwa pelaksanaan proyek berjalan tanpa kontrol memadai dari pemerintah daerah, membuka ruang terjadinya penyimpangan. Sejumlah temuan di lapangan memperkuat dugaan tersebut.
Dari sisi kualitas pekerjaan, proyek di berbagai titik dilaporkan menggunakan material yang diragukan standarnya. Batu kapur disebut menjadi material dominan, sementara komposisi campuran tidak mengacu pada spesifikasi teknis yang jelas.
Selain itu, pemilihan lokasi proyek juga dinilai menyimpang dari kajian teknis. Alih-alih mengutamakan kebutuhan petani, sejumlah titik pekerjaan justru berada di lokasi yang mudah diakses, sehingga memunculkan dugaan adanya pertimbangan non-teknis dalam penentuan lokasi.
Lebih jauh, mekanisme pelaksanaan proyek hingga kini tidak transparan. Tidak ada kejelasan apakah pekerjaan dilakukan melalui proses tender resmi, penunjukan langsung, atau diserahkan kepada kelompok tani seperti Gapoktan dan P3A.
Di lapangan bahkan muncul dugaan praktik subkontrak, meski proyek tersebut merupakan satu paket pekerjaan. Jika benar, praktik ini berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Indikasinya kuat, pekerjaan ini seperti dipindah-pindahkan dari satu pihak ke pihak lain. Kalau benar begitu, maka kualitas pekerjaan sulit dijamin karena masing-masing pasti mengambil keuntungan,” ujar Dede Patriawan, aktivis Kabupaten Dompu, Selasa (28/6/4/2026).
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa hasil pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan awal. Bahkan, ada indikasi spesifikasi teknis diabaikan dalam proses pelaksanaan.
Sejumlah pihak kini mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. BWS diminta membuka secara transparan seluruh dokumen perencanaan, kontrak pekerjaan, hingga mekanisme pelaksanaan di lapangan.
Selain itu, konsultan perencanaan, konsultan pengawas, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) didesak turun langsung ke Dompu untuk memberikan klarifikasi sekaligus mempertanggungjawabkan pelaksanaan proyek yang kini menjadi sorotan publik.
Jika dugaan ini terbukti, maka proyek yang seharusnya mendukung swasembada pangan justru berpotensi merugikan petani dan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BWS belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. RUL
Komentar





