BWS NT 1 dan Kontraktor “Kebal Hukum”? Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp31,2 Miliar di Dompu Mengemuka -->

Kategori Berita

.

BWS NT 1 dan Kontraktor “Kebal Hukum”? Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp31,2 Miliar di Dompu Mengemuka

Sabtu, 25 April 2026


Ilustrasi 


DOMPU, TOPIKBIDOM – Proyek pembangunan dan peningkatan rehabilitasi saluran tersier di sejumlah kecamatan di Kabupaten Dompu kini menjadi sorotan serius. Selain persoalan teknis, proyek bernilai Rp31.270.805.000 tersebut mulai mengarah pada dugaan praktik korupsi.


Program yang bersumber dari APBN ini merupakan kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I Mataram. Proyek DI Katua Kompleks tersebut dilaksanakan selama lima bulan dengan metode swakelola dan tersebar di 62 lokasi.


BACA JUGA: Jejak Dugaan Permainan Proyek BWS NTB di Desa O’o dan Lokasi Lainya di Dompu, Kontraktor hingga Pejabat Disorot



BACA JUGA: Desakan KPK Turun ke Dompu Meningkat, Tokoh Pemuda Irfan SH MH Soroti Dugaan Korupsi Proyek BWS


BACA JUGA: Dugaan Korupsi Proyek BWS NTB, Lembaga Bintang Siap Turun ke Jalan


Hasil penelusuran di lapangan menemukan indikasi penyimpangan pada pelaksanaan pekerjaan. Sejumlah titik proyek diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis (spektek), baik dari sisi penggunaan material maupun metode kerja.


Material yang digunakan di beberapa lokasi dilaporkan tidak sesuai standar konstruksi saluran irigasi. Selain itu, penggalian pondasi diduga tidak memenuhi ketentuan kedalaman serta kualitas sebagaimana yang direncanakan.


Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya pengurangan kualitas maupun volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Jika terbukti, kondisi ini tidak hanya masuk dalam ranah pelanggaran teknis, tetapi juga dapat mengarah pada perbuatan melawan hukum.


Sorotan tajam juga diarahkan pada fungsi pengawasan proyek. Dengan nilai anggaran puluhan miliar rupiah, lemahnya kontrol di lapangan menimbulkan persepsi publik bahwa proyek ini berjalan tanpa pengawasan ketat.


Istilah “kebal hukum” pun mulai mencuat di tengah masyarakat, menyusul belum adanya tindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi di lapangan.


BWS Nusa Tenggara I Mataram sebagai penanggung jawab program, bersama pihak pelaksana, didesak segera memberikan klarifikasi terbuka guna menjawab berbagai temuan tersebut.


Selain itu, aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. RUL