![]() |
DOMPU, NTB, TOPIKBIDOM - Dugaan penyimpangan proyek infrastruktur sumber daya air di Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, kian menguat. Indikasi yang muncul tidak lagi sekadar mengarah pada kesalahan teknis, melainkan diduga membentuk pola sistematis yang melibatkan sejumlah pihak.
Penelusuran yang dilakukan berbagai pihak, mengarah pada adanya potensi “permainan proyek” dalam pekerjaan yang berada di bawah kendali Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I (BWS NT I) tahun anggaran 2025.
Temuan di lapangan memperlihatkan sejumlah kejanggalan mencolok. Beberapa bagian bangunan irigasi dilaporkan mengalami kerusakan dini, retak, hingga tidak berfungsi optimal, meskipun proyek tersebut tergolong baru selesai dikerjakan.
Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat setempat. Warga menilai hasil pekerjaan tidak mencerminkan standar proyek pemerintah dengan nilai anggaran besar.
“Kalau lihat kondisi sekarang, seperti tidak sebanding dengan anggarannya. Baru selesai tapi sudah rusak,” ujar Iskandar, warga Kabupaten Dompu, Sabtu (18/4/2026).
Ia juga mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan yang mengarah pada sejumlah modus klasik dalam proyek infrastruktur, di antaranya pengurangan spesifikasi teknis—baik dari sisi volume maupun kualitas material yang tidak sesuai kontrak—hingga dugaan mark-up anggaran.
Selain itu, muncul dugaan adanya pengaturan pemenang tender yang tidak sepenuhnya kompetitif, serta lemahnya pengawasan teknis di lapangan. Praktik semacam ini, menurutnya, kerap terjadi pada proyek infrastruktur air di daerah dengan pengawasan terbatas.
Hasil investigasi awal, lanjut Iskandar, mulai mengerucut pada beberapa pihak yang diduga memiliki keterkaitan. Kontraktor pelaksana disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab secara teknis. Dugaan mengarah pada praktik efisiensi berlebihan demi meraup keuntungan, dengan mengorbankan kualitas pekerjaan.
Sementara itu, peran konsultan pengawas juga menjadi sorotan. Dalam kasus ini, pengawasan diduga tidak berjalan optimal, bahkan mengarah pada pembiaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Tak hanya itu, dugaan juga mulai menyasar oknum internal BWS NT I. Indikasi keterlibatan disebut berkaitan dengan proses persetujuan pekerjaan, pengawasan administratif, hingga pencairan anggaran pada setiap termin proyek.“Tidak mungkin pekerjaan seperti ini lolos tanpa ada yang ‘tutup mata’ di internal,” tegas Iskandar.
Lebih jauh, ia juga menyinggung adanya dugaan peran pihak ketiga atau “broker proyek” yang diduga menjadi penghubung antara kontraktor dan oknum tertentu guna mengamankan paket pekerjaan.
Atas berbagai temuan tersebut, Iskandar mendesak aparat penegak hukum di Dompu untuk segera mengambil langkah konkret melalui proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Langkah itu dinilai penting, meliputi penelusuran dokumen kontrak proyek, pemeriksaan awal terhadap pelaksana kegiatan, hingga pengumpulan keterangan dari masyarakat dan pihak terkait.
“Jika ditemukan bukti awal yang cukup, kasus ini berpotensi naik ke tahap penyidikan, termasuk audit kerugian negara oleh lembaga berwenang,” ujarnya.
Ia menilai, kasus di Desa O’o bukanlah fenomena tunggal. Pola serupa kerap terjadi pada proyek-proyek yang bersumber dari anggaran pusat namun dilaksanakan di daerah dengan pengawasan terbatas.
“Biasanya polanya sama, proyek besar, pengawasan lemah, lalu kualitas dikorbankan. Ini yang harus dibongkar sampai ke aktor intelektualnya,” tandasnya.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa sorotan terhadap proyek tersebut tidak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga mulai menjadi perhatian serius kalangan pemerhati kebijakan publik di daerah.
Mereka menilai, indikasi kerusakan dini pada proyek yang baru selesai merupakan sinyal kuat adanya persoalan mendasar dalam rantai perencanaan hingga pelaksanaan. Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, dalam praktiknya proyek-proyek serupa kerap kali tidak sepenuhnya berjalan sesuai dokumen kontrak.
Dugaan pengurangan mutu material dan volume pekerjaan disebut menjadi celah yang sering dimanfaatkan untuk menekan biaya produksi, dengan konsekuensi langsung terhadap kualitas bangunan.
“Kalau pekerjaan fisik cepat rusak, biasanya ada dua kemungkinan besar: desain yang lemah atau pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi. Tapi dalam banyak kasus, faktor kedua lebih dominan,” ujar salah satu sumber yang memahami teknis proyek infrastruktur air.
Di sisi lain, mekanisme pengawasan dinilai belum berjalan efektif. Secara normatif, proyek pemerintah melibatkan pengawasan berlapis, mulai dari konsultan pengawas hingga pejabat pembuat komitmen (PPK). Namun dalam praktiknya, sistem ini kerap dinilai longgar, terutama jika tidak disertai kontrol ketat dan independen.
Situasi ini membuka ruang bagi dugaan adanya kompromi antar pihak, baik dalam bentuk pembiaran maupun persetujuan terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi standar.
Lebih jauh, dugaan tidak berhenti pada aspek teknis. Sejumlah pihak mulai menyoroti kemungkinan adanya pola yang lebih terstruktur, termasuk indikasi keterlibatan oknum tertentu dalam proses administrasi proyek.
Mulai dari tahap perencanaan, pelelangan, hingga pencairan anggaran, seluruh rantai proses dinilai perlu diaudit secara menyeluruh untuk memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur.
Pengamat kebijakan publik menilai, jika dugaan ini benar, maka persoalan tersebut tidak lagi masuk kategori pelanggaran administratif biasa, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Kalau ada indikasi mark-up, pengurangan spesifikasi, dan pembiaran oleh pengawas, itu sudah masuk unsur yang bisa ditelusuri secara hukum. Tinggal bagaimana aparat menindaklanjuti secara serius,” ujarnya.
Dorongan agar aparat penegak hukum segera turun tangan pun semakin menguat. Langkah awal berupa pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dinilai menjadi pintu masuk untuk mengungkap konstruksi kasus secara utuh.
Jika proses tersebut menemukan bukti permulaan yang cukup, maka tidak menutup kemungkinan kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan hingga penyidikan, termasuk melibatkan audit investigatif untuk menghitung potensi kerugian negara.
Para pihak berharap persoalan ini tidak berakhir tanpa kejelasan. Mereka menginginkan adanya transparansi penuh serta tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Hingga kini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Ketiadaan penjelasan justru dinilai berpotensi memperbesar spekulasi di tengah masyarakat.
Kasus ini pun menjadi ujian bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah, khususnya yang bersumber dari anggaran pusat namun dilaksanakan di daerah.
Apabila tidak ditangani secara serius, bukan tidak mungkin dugaan serupa akan terus berulang, dengan dampak yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga langsung dirasakan oleh masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.
Dugaan Permainan Proyek BWS NTB di Dompu Kian Menguat, Proyek Rp31,2 Miliar Disorot hingga Indikasi Sistematis Terungkap?
Dugaan penyimpangan proyek infrastruktur sumber daya air di Kabupaten Dompu kian meluas dan menunjukkan pola yang tidak lagi sederhana. Tidak hanya terbatas pada proyek di Desa O’o, indikasi serupa juga mencuat pada proyek irigasi tersier bernilai jumbo yang bersumber dari APBN.
Sorotan tajam mengarah pada proyek pembangunan, peningkatan, dan rehabilitasi jaringan irigasi tersier pada Daerah Irigasi Katua Komplek dengan nilai anggaran mencapai Rp31,2 miliar. Proyek tersebut berada di bawah kendali Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I yang merupakan bagian dari Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, muncul sejumlah temuan yang dinilai janggal dan berpotensi mengarah pada penyimpangan serius. Salah satu yang paling disorot adalah metode pemasangan saluran irigasi yang diduga dilakukan langsung di atas permukaan tanah tanpa pondasi konstruksi yang memadai.
Temuan ini memicu kekhawatiran di kalangan petani sebagai penerima manfaat utama proyek. Mereka menilai kondisi tersebut berisiko tinggi terhadap ketahanan bangunan serta fungsi distribusi air.
“Hampir semua dipasang di atas tanah, tidak ada pondasi. Kalau begini, bagaimana air bisa stabil? Kami khawatir cepat rusak dan berdampak ke hasil panen,” ungkap salah satu petani.
Kondisi tersebut memperkuat indikasi lemahnya pengawasan teknis dalam pelaksanaan proyek. Bahkan, dalam keterangan yang dihimpun, seorang konsultan berinisial YYO mengakui bahwa pemasangan di atas tanah memang dilakukan untuk mempercepat progres pekerjaan di lapangan.
Pengakuan tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius terkait standar teknis yang diterapkan. Dalam praktik proyek pemerintah, percepatan pekerjaan seharusnya tidak mengorbankan kualitas konstruksi.
Di sisi lain, pola serupa juga ditemukan pada proyek di Desa O’o, Kecamatan Dompu. Investigasi menunjukkan adanya kerusakan dini pada bangunan irigasi, mulai dari retak hingga tidak berfungsi optimal meskipun proyek baru selesai dikerjakan.
Sejumlah pihak menilai kondisi ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola yang lebih luas. Dugaan mengarah pada praktik pengurangan spesifikasi teknis, baik dari sisi volume pekerjaan maupun kualitas material yang digunakan.
Selain itu, muncul pula indikasi mark-up anggaran serta dugaan pengaturan proses tender yang tidak sepenuhnya berjalan kompetitif.
“Kalau proyek cepat rusak, hampir pasti ada yang tidak sesuai spesifikasi. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa masuk ke pola sistematis,” ungkap salah satu sumber yang memahami teknis proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BWS NT I belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap penanganan kasus ini tidak berhenti pada pelaksana di lapangan, melainkan mampu menembus hingga pihak-pihak yang diduga berada di balik kendali proyek. RUL
Komentar