![]() |
| Ilustrasi |
Dikbud NTB Tegaskan Audit Hanya Kewenangan Inspektorat dan BPK, Sekolah Diminta Tidak Terintimidasi
DOMPU, TOPIKBIDOM - Dunia pendidikan di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, tengah diliputi keresahan. Sejumlah satuan pendidikan, mulai dari SMA, SMK hingga SLB, mengaku terganggu dengan maraknya pihak luar yang mengatasnamakan “lembaga” datang ke sekolah-sekolah dengan membawa isu dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Fenomena ini dinilai tidak hanya menciptakan tekanan psikologis bagi kepala sekolah dan guru, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas kegiatan belajar mengajar.
Sejumlah pihak sekolah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kedatangan oknum tersebut kerap disertai dengan narasi tudingan pengelolaan dana yang tidak sesuai aturan.
“Kami ini bekerja berdasarkan aturan. Tapi tiba-tiba ada pihak luar datang, seolah-olah mereka punya kewenangan memeriksa. Itu yang membuat kami tidak nyaman,” ujar salah satu kepala sekolah di Dompu, Selasa (28/4/2026).
Hal senada disampaikan perwakilan guru di salah satu SMK. Ia menilai pola yang dilakukan pihak luar tersebut cenderung menekan dan membangun opini negatif terhadap sekolah.
“Kalau memang ada masalah, kan sudah ada lembaga resmi yang berwenang. Ini yang datang bukan dari pemerintah, tapi langsung bicara soal dugaan pelanggaran,” katanya.
![]() |
| Kepala Bidang (Kabid) SMK Dikbud NTB, Hasbin, MM |
Dikbud NTB: Audit Bukan Kewenangan Pihak Luar
Menanggapi situasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Kabid SMK, Hasbin, MM, menegaskan bahwa pemeriksaan pengelolaan dana BOS memiliki mekanisme resmi dan tidak bisa dilakukan sembarangan oleh pihak di luar pemerintah.
Ia menjelaskan, audit terhadap keuangan sekolah merupakan ranah lembaga pengawasan resmi seperti Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pemeriksaan itu ranahnya Inspektorat dan BPK. Itu dilakukan secara rutin melalui mekanisme pemeriksaan reguler,” tegasnya, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Menurutnya, hasil audit menjadi satu-satunya rujukan sah dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan keuangan sekolah.
“Kalau mereka pastikan tidak ada masalah, ya tidak ada masalah. Kalau pun ada, pasti ada rekomendasi penyelesaian yang harus ditindaklanjuti oleh pihak sekolah,” ujarnya.
Hasbin menekankan, selama tidak ada temuan dari Inspektorat maupun BPK, maka tidak ada dasar bagi pihak luar untuk menuding sekolah melakukan pelanggaran.
“Ketika datang pihak yang mengatasnamakan lembaga di luar pemerintahan, tentu tidak ada kewenangan mereka untuk menetapkan atau menuding sekolah melakukan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan,” katanya.
Sekolah Diminta Perkuat Administrasi dan Tidak Terintimidasi
Untuk mengantisipasi keresahan yang meluas, Dikbud NTB meminta seluruh sekolah tetap fokus pada tata kelola yang baik dan sesuai aturan. Sekolah diminta memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan, serta memperkuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara akurat.
“Gunakan keuangan sesuai aturan, perkuat laporan pertanggungjawaban, dan jangan mengada-ada,” tegas Hasbin.
Selain itu, ia juga mendorong penguatan kolaborasi internal antara kepala sekolah, guru, dan seluruh elemen pendidikan agar tidak mudah terpengaruh oleh tekanan eksternal.
“Kalau ada pihak luar datang membawa isu dugaan pelanggaran, cukup dijawab berdasarkan hasil audit yang menyatakan tidak ada masalah,” tambahnya.
Inspektorat dan Kejati Diminta Tegas
Sementara itu, sumber di lingkungan pendidikan berharap Inspektorat Provinsi NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB turut mengambil sikap tegas terhadap fenomena ini, terutama jika terdapat indikasi pihak tertentu yang memanfaatkan isu pengawasan untuk kepentingan di luar koridor hukum. Pengawasan terhadap penggunaan dana BOS, menurut mereka, sudah memiliki mekanisme jelas dan tidak boleh dijadikan alat tekanan oleh pihak yang tidak memiliki otoritas.
Kondisi ini menjadi peringatan serius bahwa stabilitas dunia pendidikan tidak hanya ditentukan oleh proses belajar mengajar, tetapi juga oleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap institusi sekolah dari intervensi yang tidak berwenang.
Di tengah tuntutan transparansi, sekolah di Dompu kini berharap negara hadir tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pelindung dari praktik-praktik yang berpotensi merusak ekosistem pendidikan.
![]() |
| Kantor Inspektorat NTB |
Disela waktu, Inspektorat Provinsi NTB, mengatakan Pengawasan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilaksanakan secara sistematis, terukur, dan berjenjang melalui mekanisme audit resmi oleh aparat pengawasan internal pemerintah, dalam hal ini Inspektorat, serta pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Proses tersebut dilakukan secara berkala melalui pemeriksaan reguler, evaluasi laporan pertanggungjawaban, serta tindak lanjut atas setiap rekomendasi hasil audit. Apabila dalam hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya penyimpangan, maka secara administratif dan hukum tidak terdapat pelanggaran dalam pengelolaan keuangan sekolah.
Sebaliknya, apabila terdapat temuan, maka akan diberikan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku, dalam kerangka pembinaan dan perbaikan tata kelola keuangan.
"Kami menegaskan pihak di luar mekanisme resmi pengawasan pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit, pemeriksaan, apalagi menyimpulkan adanya pelanggaran," ujarnya.
Inspektorat mengimbau seluruh satuan pendidikan agar tetap menjalankan pengelolaan keuangan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, serta tidak mudah terpengaruh atau terintimidasi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki dasar kewenangan yang sah.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati), mengatakan Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, khususnya dalam bidang tindak pidana korupsi, bekerja berdasarkan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan berbasis pada alat bukti yang sah, termasuk hasil audit dari lembaga yang berwenang seperti Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk Dana BOS, tidak dapat serta-merta disimpulkan tanpa melalui proses audit resmi dan prosedur hukum yang berlaku.
Pihaknya juga mengingatkan apabila terdapat oknum atau pihak tertentu yang mengatasnamakan lembaga, kemudian melakukan tekanan, intimidasi, atau upaya lain yang berpotensi merugikan pihak sekolah dengan dalih pengawasan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menyimpang dan dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
"Kepada seluruh satuan pendidikan untuk tetap tenang, menjalankan tugas sesuai ketentuan, serta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tandasnya. RUL
Komentar

