![]() |
| Proses pembangunan di lokasi setempat |
DOMPU, TOPIKBIDOM - Proyek Timbunan Tanah dan Leveling Kawasan Permukiman di Desa Soro, Kecamatan Kempo, kini tengah menjadi buah bibir. Proyek strategis milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Dompu tahun anggaran 2025 senilai Rp1,2 Miliar tersebut diduga kuat menabrak sejumlah aturan, mulai dari legalitas material hingga transparansi proses tender.
Pekerjaan yang dimenangkan oleh CV. Andika Mandiri, perusahaan yang berbasis di Kelurahan Penanae, Kota Bima, ini ditengarai menggunakan material tanah urug dari sumber Galian C ilegal.
![]() |
| Wahyudin alias Bang Jago |
Persoalan ini diungkap, Ketua Gerakan Pemuda dan Masyarakat Dompu Peduli Hukum GPMD-PH, Wahyudin, Sabtu 21/02/2026. Pada media ini, Wahyudin alias Bang Jago, mengatakan Berdasarkan penelusuran, aktivitas pengambilan material untuk menimbun lahan seluas 2,28 hektar tersebut diduga tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi di wilayah Kempo maupun Dompu.
Indikasi Kerugian Negara dan Manipulasi Pajak
Dugaan penggunaan material ilegal ini memicu kekhawatiran akan terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Secara aturan, kontraktor wajib melampirkan bukti setor pajak dari sumber legal untuk pencairan termin anggaran.
"Jika material diambil dari galian tak berizin, maka dokumen pajak yang dilampirkan patut dipertanyakan keabsahannya. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi ada potensi tindak pidana pencucian uang dan manipulasi dokumen negara," ungkapnya.
![]() |
Kualitas Penimbunan Diragukan
Selain masalah legalitas sumber daya, spesifikasi teknis proyek juga menjadi sorotan. Pantauan di lapangan menunjukkan adanya keraguan terhadap kepadatan tanah (uji CBR) yang dihasilkan. Penggunaan tanah urug yang diduga tidak sesuai standar dikhawatirkan akan mengakibatkan penurunan permukaan tanah (land subsidence) di masa depan, yang berisiko merusak 86 unit rumah layak huni yang rencananya dibangun di atas lahan tersebut.
Aroma Pengaturan Tender
Sepengetahuan Bang Jago, Masuknya nama CV. Andika Mandiri dalam daftar pemenang proyek strategis ini juga memperkuat laporan yang dilayangkan sejumlah aktivis ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Februari 2026. Proyek di Desa Soro ini disebut-sebut masuk dalam daftar 19 paket proyek yang diduga telah dikondisikan pemenangnya sebelum proses lelang resmi di SPSE dimulai.
Dugaan praktik nakal dalam proyek Timbunan Tanah/Leveling Kawasan Permukiman Desa Soro senilai Rp1,2 Miliar kian benderang. Proyek di bawah naungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Dompu yang dikerjakan oleh CV. Andika Mandiri ini tidak hanya disorot soal proses tendernya, tetapi juga legalitas material galian yang digunakan.
Kesaksian Warga dan Supir Truk
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sejumlah saksi mata yang merupakan warga sekitar dan beberapa pengemudi truk pengangkut material membeberkan fakta mengejutkan.
Seorang saksi mata berinisial AR (42), warga Kecamatan Kempo, mengungkapkan bahwa pengambilan tanah urug untuk proyek tersebut dilakukan di lokasi yang tidak memiliki papan izin tambang resmi.
"Kami tahu mana lokasi yang punya izin (IUP) dan mana yang tidak. Truk-truk proyek ini mengambil tanah dari perbukitan warga yang sama sekali tidak ada izin pertambangannya. Mereka hanya main keruk untuk mengejar murahnya saja," ungkap AR saat ditemui di sekitar lokasi proyek.
Senada dengan itu, seorang supir truk yang enggan disebutkan namanya mengaku diarahkan oleh pihak pelaksana untuk mengambil material dari lokasi "dekat" guna memangkas waktu dan biaya bahan bakar. "Kami hanya disuruh ambil di sana (lokasi ilegal), tidak ada surat jalan resmi dari perusahaan tambang berizin. Yang penting barang sampai dan ditumpuk," akunya.
Pelanggaran Pasal Berlapis
Jika kesaksian ini terbukti benar, CV. Andika Mandiri tidak hanya terancam pemutusan kontrak, tetapi juga sanksi pidana berat. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 161 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Manipulasi Volume dan Kualitas Tanah
Selain masalah legalitas, saksi mata juga menyoroti cara penimbunan yang terkesan asal-asalan. "Tumpukan tanah tidak langsung dipadatkan dengan alat berat secara berlapis. Mereka hanya tumpuk, lalu diratakan sedikit. Kami khawatir nanti kalau rumah sudah dibangun di atasnya, tanahnya amblas karena tidak padat," tambah AR.
Penggunaan tanah "top soil" atau tanah permukaan yang bercampur sampah organik (akar dan rumput) dari lokasi galian ilegal tersebut dinilai sangat berisiko bagi stabilitas pondasi 86 unit rumah layak huni yang menjadi target program PPKT di Desa Soro.
Desakan Audit Forensik
Menanggapi kesaksian warga tersebut, Bang Jago mendesak Kejaksaan Negeri Dompu untuk melakukan audit forensik terhadap laporan pajak MBLB dan uji petik volume timbunan."Jangan sampai uang rakyat Rp1,2 Miliar ini hanya jadi ajang memperkaya kontraktor asal Bima tersebut dengan cara menabrak aturan galian C dan memanipulasi kualitas,' tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Andika Mandiri maupun Dinas Perkim Kabupaten Dompu belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penggunaan material ilegal dan dugaan pengaturan proyek tersebut. Bang Jago,mendesak agar Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Dompu segera turun ke lapangan untuk melakukan audit fisik dan investigasi menyeluruh sebelum kerugian negara semakin membengkak. RUL
Komentar





