![]() |
| Ilustrasi |
Dompu, Topikbidom.com - Kasus dugaan Korupsi Anggaran Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Dompu Tahun 2018, terus mewarnai lalu lintas dunia informasi di wilayah Kabupaten Dompu.
Kasus yang menyeret terdakwa Putra Taufan SH MH, mantan Ketua KONI Dompu, saat itu hingga berujung pada proses Hukum dan sampai saat ini masih menjalani Hukuman penjara, terus menunjukan titik terang. Sederet nama yang diduga kuat terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan Negara ini, terus terungkap.
Salah satunya, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, HI (nama inisial), disebut sebut terlibat dalam kasus dugaan Korupsi Anggaran KONI Dompu Tahun 2018.
BACA JUGA: Putra Taufan Desak Kejati NTB Tetapkan Tersangka dan Tahan Bendahara KONI
Hal itu, terbukti melalui surat resmi yang dikirim kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Tanggal 5 Januari 2026, Putra Taufan SH MH, menyebut adanya dugaan keterlibatan HI (mantan Kepala Dikpora Dompu) dalam kasus."HI juga terlibat dalam perkara yang menjerat saya ini," ungkap Putra Taufan SH MH.
HI yang pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Dompu pada Pilkada, saat itu diduga menerima aliran dana (anggaran) sebesar Rp.75 Juta."Uang itu diserahkan secara langsung Bendahara Umum KONI Dompu," bebernya.
Kata Dia, besaran uang itu sebagai diserahkan untuk keperluan pribadi dan memperlancar proses pencairan Dana Hibah KONI tahun 2018. "Hal ini juga terungkap dalam fakta persidangan," bebernya lagi.
Berangkat dari persoalan ini, Putra Taufan, meminta kepada Kepala Kejati NTB, khususnya Penyidik, agar segera memanggil, memeriksa, menetapkan tersangka dan menahan HI."Semua orang dimata Hukum sama, artinya siapa pun terlibat harus menerima ganjaran Hukum. Ini yang perlu disadari Kejati NTB," tegasnya.
Sementara itu, sampai berita ini diunggah, HI Mantan Kepala Dinas Dikpora Dompu dan Kajati NTB, belum berhasil dikonfirmasi. Meski demikian, media ini akan berusaha mengkonfirmasi para pihak tersebut. RUL
Komentar