![]() |
Dompu, Topikbidom.com - Nama baik dunia pendidikan, kembali tercoreng. Kali ini dalam hal pengelolaan anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah Sekolah Luar Biasa (SLB) Kabupaten Dompu Tahun 2025.
Anggaran BOS senilai Rp.220 Juta yang diterima SLB setiap tahun ini, diduga kuat digunakan untuk kepentingan lain, sehingga Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terhadap penggunaan anggaran tersebut, dibuat secara asal asalan alias tidak sesuai dengan fakta penggunaannya.
Kasus ini, terungkap berdasarkan hasil investigasi media ini. Lantas bagaimana modusnya, berikut kupasannya?
Berdasarkan data yang diperoleh, bahwa sejumlah SLB di Kabupaten Dompu, diduga membuat SPJ palsu terhadap penggunaan anggaran BOS. Hal ini, terbukti sejumlah SLB melaporkan penggunaan BOS untuk kepentingan kegiatan penerimaan siswa baru senilai Rp.20 juta.
Pembayaran gaji guru SLB sebesar Rp.21 Juta, Kegiatan pembelajaran dan extracurricular Rp.16 Juta, Kegiatan evaluasi pembelajaran Rp. 6 Juta, administrasi kegiatan sekolah Rp.63 Juta, penyediaan alat multi pembelajaran Rp.9 Juta lebih, Pengembangan Perpustakaan Rp.21 Juta, Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.10 juta serta lainnya.
Namun faktanya, penggunaan dana BOS ini diduga digunakan untuk kepentingan kepentingan lain yang tidak sesuai dengan jukla juknis penggunaan BOS.
Salah satunya membayar Fi proyek kepada sejumlah oknum oknum di Dinas, guna mempercepat SLB mendapatkan proyek pembangunan seperti proyek revitalisasi yayasan SLB Trisula Skill dengan pagu anggaran pembangunannya sebesar Rp.1,7 Miliar.
Modus ini dipekuat, SLB membuat SPJ palsu dengan kegiatan yang sama di tahap pencairan anggaran BOS tahap I dan tahap II. Bahkan kegiatan yang dilaporkan dalam SPJ, faktanya tidak dilaksanakan dan itu terbukti, sampai saat ini mereka disebutkan dengan pekerjaan pembangunan proyek revitalisasi yang diketahui telah melewati batas akhir pekerjaan pembangunan sesuai dengan kotrak pelaksanaan. Artinya, ini memperkuat tabir dugaan Korupsi anggaran BOS yang dilakukan sejumlah SLB di Kabupaten Dompu, salah satunya SLB Yayasan TS (nama inisial).
Disisi lain, berdasarkan informasi yang kembali dihimpun media ini, bahwa kasus dugaan Korupsi yang dilakukan sejumlah SLB ini, kabarnya sudah dilaporkan secara Hukum Polda NTB dengan bukti nomor laporan Polisi LBLP/80/11/2026/Ditreskrimsus tanggal 18 Februari 2026.
Guna perimbangan pemberitaan terhadap persoalan, media ini mencoba mengkonfirmasi sejumlah SLB di Kabupaten Dompu, salah satunya SLB Trisula Skill. Namun tidak berhasil mendapatkan tanggapan karena para pihak sedang tidak berada di lokasi sekolah.
Sampai berita ini diunggah, para pihak SLB belum berhasil dikonfirmasi. Meski demikian media ini akan berusaha mendapatkan tanggapan para pihak tersebut. RUL
Komentar