Masyarakat Lingkar Tambang Hu’u Desak Keterbukaan Informasi Aktivitas PT Dunia Mas dan PT Lancar Sejati

Amirullah SH 


DOMPU, TOPIKBIDOM – Aliansi Masyarakat Lokal Lingkar Tambang dan Masyarakat Pemerhati Pembangunan Rumah Ibadah Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membuka informasi terkait aktivitas pertambangan PT Dunia Mas dan PT Lencar Sejati.


Permintaan tersebut disampaikan melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Gubernur NTB, Kepala Dinas ESDM NTB, serta PPID Dinas ESDM NTB. Surat itu ditandatangani Amirullah, S.H., selaku perwakilan masyarakat, Sabtu (5/9/2026). 


Dalam surat tersebut, masyarakat meminta keterbukaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas kedua perusahaan, di antaranya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), alokasi Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan Corporate Social Responsibility (CSR), rencana reklamasi dan pascatambang, hingga informasi mengenai dana jaminan reklamasi.


Dalam surat terbuka itu disebutkan, keresahan masyarakat muncul terkait pemantauan aktivitas operasi produksi serta pengolahan/pemurnian komoditas batuan dan aspal di wilayah Kecamatan Hu’u, khususnya Desa Rasabou. Masyarakat menyatakan ingin memperoleh informasi resmi mengenai pelaksanaan kegiatan pertambangan dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat serta lingkungan di sekitar wilayah operasional.


Mereka juga membandingkan kondisi tersebut dengan kontribusi PT Rangga Eka Pratama yang, menurut surat tersebut, dinilai responsif terhadap aspirasi masyarakat, termasuk membantu normalisasi dan perbaikan bagian DAS Sori Adu serta memberikan kontribusi material untuk pembangunan rumah ibadah di sejumlah desa. Namun, terhadap PT Dunia Mas dan PT Lencar Sejati, masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu mendapat penjelasan dan verifikasi dari instansi berwenang.


Di antaranya adalah dugaan tidak adanya sosialisasi terbuka kepada masyarakat lingkar tambang mengenai rencana aktivitas penambangan, belum transparannya program PPM dan CSR, serta belum terbukanya informasi mengenai rencana reklamasi, pascatambang dan penempatan dana jaminan reklamasi.


Melalui surat tersebut, masyarakat meminta Dinas ESDM dan PPID ESDM NTB memberikan informasi dan salinan sejumlah dokumen. Pertama, dokumen RKAB yang telah disetujui, termasuk informasi mengenai alokasi program PPM dan anggaran CSR bagi masyarakat lingkar tambang, khususnya Desa Rasabou dan Desa Daha. Kedua, dokumen peta batas koordinat WIUP batuan kedua perusahaan di sekitar wilayah DAS Desa Rasabou dan Desa Daha.


Ketiga, laporan realisasi alokasi dana CSR/PPM selama lima tahun terakhir hingga periode berjalan. Keempat, dokumen rencana reklamasi dan rencana pascatambang setelah kegiatan eksploitasi batuan. Kelima, bukti informasi mengenai penempatan dana jaminan reklamasi yang disebut masyarakat seharusnya ditempatkan pada bank pemerintah atau Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTB.


Masyarakat menilai keterbukaan informasi tersebut penting sebagai bentuk kontrol sosial dan untuk menghindari munculnya konflik akibat ketidakjelasan informasi mengenai aktivitas pertambangan.bSelain aspek administrasi pertambangan, masyarakat juga menyoroti kondisi daerah aliran sungai (DAS) yang berada di sekitar wilayah aktivitas pertambangan.


Mereka berharap informasi mengenai izin, batas wilayah pertambangan, rencana reklamasi serta pelaksanaan kewajiban perusahaan dapat diketahui masyarakat sehingga potensi dampak terhadap lingkungan dapat dipantau bersama.


Permintaan lainnya berkaitan dengan pembangunan rumah ibadah di Desa Rasabou. Masyarakat berharap adanya kejelasan mengenai kontribusi perusahaan terhadap fasilitas publik dan pembangunan sosial di wilayah lingkar tambang.


“Keterbukaan informasi ini sangat kami butuhkan sebagai bahan kontrol sosial demi memastikan kelestarian daerah aliran sungai (DAS) dari ancaman banjir/longsor akibat penambangan tak terkontrol, serta memastikan terpenuhinya hak rumah ibadah dalam memperoleh kontribusi material/dana ganti rugi lingkungan demi kesejahteraan umat,” demikian inti permohonan dalam surat terbuka tersebut.


Masyarakat berharap Dinas ESDM NTB dan PPID ESDM NTB dapat memberikan respons sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik. Hingga berita ini diturunkan, TOPIKBIDOM belum memperoleh keterangan resmi dari pihak PT Dunia Mas, PT Lancar Sejati maupun Dinas ESDM Provinsi NTB terkait sejumlah persoalan dan permintaan informasi yang disampaikan masyarakat tersebut. RUL


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak