Soal Dugaan Pengaturan Proyek Pengadaan Rombong, Ajudan Bupati Dompu Beri Bantahan Tegas -->

Kategori Berita

.

Iklan Halaman Depan

Soal Dugaan Pengaturan Proyek Pengadaan Rombong, Ajudan Bupati Dompu Beri Bantahan Tegas

Senin, 31 Agustus 2026
ilustrasi


DOMPU, TOPIKBIDOM – Ajudan Bupati Dompu, Radan Pradana, memberikan klarifikasi sekaligus membantah adanya keterlibatan dirinya dalam proyek pengadaan 60 unit rombong untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Dompu tahun anggaran 2026.


Proyek pengadaan rombong tersebut sebelumnya menjadi perhatian dan memunculkan dugaan adanya pengaturan dalam proses pelaksanaannya. Nilai proyek disebut mencapai sekitar Rp600 juta.


Menanggapi informasi tersebut, Radan Pradana menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam pekerjaan maupun proses pengadaan proyek dimaksud.


 BACA JUGA: Ryan Ungkap Keterlibatan Oknum Ajudan Bupati Dompu Inisial R Dugaan Pengaturan Proyek Rombong UMKM Rp600 Juta


BACA JUGA: Rencana Belanja Dinas Koperasi Dompu Rp4,67 Miliar, Rp3,4 Miliar untuk Bangunan dan Pengadaan Barang


Ia menyatakan posisinya sebagai ajudan Bupati Dompu tidak berkaitan dengan urusan teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk mengerjakan maupun mengatur proyek yang berada di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).


"Saya ini hanya ajudan, jadi tidak mungkin ngurus proyek atau mengerjakan proyek, apalagi ngatur-ngatur proyek," ujar Radan saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon, Senin (31/8/2026).


Menurut Radan, persoalan pengadaan proyek pemerintah merupakan bagian dari mekanisme dan kewenangan pemerintahan yang semestinya dikonfirmasi langsung kepada instansi terkait.


Ia meminta agar informasi mengenai siapa yang mengerjakan proyek tersebut maupun bagaimana proses pengadaannya ditanyakan kepada pemerintah atau pihak yang memiliki kewenangan."Silakan Pak Wartawan kepada pemerintah, apakah saya yang mengerjakan proyek itu atau tidak," jelasnya.


Radan kembali menegaskan dirinya tidak mempunyai hubungan dengan proyek pengadaan 60 unit rombong UMKM tersebut. Ia juga menepis anggapan bahwa dirinya memiliki peran di balik pelaksanaan proyek yang berada pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Dompu.


Klarifikasi tersebut disampaikan Radan untuk meluruskan informasi yang menyebutkan dirinya memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan rombong UMKM tersebut.


Dalam keterangannya, ia meminta agar setiap informasi mengenai proyek pemerintah dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru. Terlebih, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki mekanisme serta ketentuan yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.


Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini secara terpisah, proyek pengadaan 60 unit rombong UMKM pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Dompu tahun 2026 disebut memiliki nilai sekitar Rp600 juta. Informasi yang diperoleh menyebutkan pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Mai Mena Dompu.


Pengadaan tersebut juga disebut dilakukan melalui sistem E-Katalog, yakni mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah yang digunakan dalam proses pemilihan dan pembelian barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku.


Namun demikian, terkait detail proses pengadaan, spesifikasi barang, nilai kontrak, pihak yang terlibat, serta progres pelaksanaan pekerjaan, masih diperlukan penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.


Media ini juga masih menggali informasi mengenai sejauh mana pelaksanaan pengadaan 60 unit rombong tersebut, termasuk kesesuaian antara rencana pengadaan dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Sebagai bagian dari upaya menghadirkan informasi yang berimbang, media ini akan terus melakukan konfirmasi kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Dompu serta pihak-pihak terkait lainnya.


Sementara itu, bantahan Radan Pradana menjadi bagian dari klarifikasi atas informasi yang mengaitkan dirinya dengan proyek tersebut. Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Dompu maupun pihak CV Mai Mena Dompu terkait pelaksanaan proyek pengadaan 60 unit rombong UMKM tersebut. RUL