![]() |
| Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Rustam H. M. S.Pd, Gr, |
DOMPU, TOPIKBIDOM — Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Rustam H. M. S.Pd, Gr, melayangkan surat pemberitahuan sekaligus pengaduan kepada Bupati Dompu terkait sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pengaduan tersebut mencakup mekanisme pengangkatan pengurus, belum disampaikannya laporan pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes Tahun Anggaran 2025, dugaan rangkap jabatan, hingga persoalan penyertaan modal BUMDes yang dinilai perlu mendapat penjelasan dan pemeriksaan.
Surat bernomor 07/BPD-BJ/2026 tersebut ditandatangani Ketua BPD Desa Baka Jaya, Rustam H. M. Jafar, S.Pd.Gr., dan ditujukan kepada Bupati Dompu melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). Dalam surat pengaduannya, BPD mempertanyakan proses pengangkatan Ketua dan Pengawas BUMDes Desa Baka Jaya periode berjalan.
BPD menduga pengangkatan tersebut tidak melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes). Persoalan itu kemudian diminta untuk diperiksa oleh Pemerintah Kabupaten Dompu guna memastikan apakah seluruh tahapan pengangkatan telah sesuai ketentuan yang berlaku. BPD juga menyoroti belum disampaikannya laporan pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes Tahun Anggaran 2025 kepada BPD melalui forum Musyawarah Desa.
"Laporan pertanggungjawaban sangat penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan usaha milik desa, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui perkembangan usaha dan penggunaan dana yang dikelola BUMDes," ungkapnya, Sabtu (5/9/2026).
Selain itu, BPD mempertanyakan dugaan adanya rangkap jabatan Pengawas BUMDes sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Persoalan tersebut juga diminta untuk diklarifikasi dan diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku. Persoalan semakin menarik perhatian setelah BPD menunjukkan dokumen anggaran Desa Baka Jaya yang memuat pos penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Dalam dokumen yang diperlihatkan kepada media, pada bagian Penerimaan Pembiayaan tercantum angka Rp255.763.600. Angka yang sama tercantum pada bagian Pengeluaran Pembiayaan, tepatnya pada pos Penyertaan Modal BUMDes, sebesar Rp255.763.600. Dengan demikian, berdasarkan dokumen yang diperlihatkan tersebut, terdapat alokasi penyertaan modal BUMDes sebesar Rp255.763.600 pada Tahun Anggaran 2025.
Dokumen tersebut juga memperlihatkan tanda tangan dan cap Pemerintah Desa Baka Jaya serta keterangan tahun 2025. Data ini menjadi salah satu poin yang menurut BPD perlu dibuka secara transparan, terutama terkait bagaimana dana penyertaan modal tersebut kemudian dikelola, digunakan dan dipertanggungjawabkan oleh BUMDes.
Selain dokumen Tahun Anggaran 2025, terdapat pula dokumen lain yang memperlihatkan angka Rp50.000.000 pada pos penyertaan modal BUMDes. BPD sebelumnya juga menyampaikan data pencairan atau penyertaan modal BUMDes yang menurut keterangannya terjadi dalam beberapa tahun.
Rustam menyebut, berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat angka Rp50 juta pada 2017, Rp50 juta pada 2018, Rp50 juta pada 2020, Rp50 juta pada 2021, Rp50 juta pada 2022 dan Rp50 juta pada 2023.
Untuk 2019, Rustam menyebut terdapat pencairan pada masa pandemi Covid-19, namun nominalnya belum dicantumkan dalam data yang disampaikan kepada media. Kemudian untuk 2024 disebut sebesar Rp50 juta, sedangkan pada 2025 tercatat Rp255.763.600. BPD menegaskan angka-angka tersebut belum termasuk kemungkinan Sisa Hasil Usaha (SHU) BUMDes setiap tahunnya.
Untuk Tahun Anggaran 2026, Rustam mengatakan pihaknya belum memberikan persetujuan terhadap pencairan dana karena masih mempertanyakan sejumlah persoalan terkait tata kelola BUMDes. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar persoalan yang dinilai belum jelas dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan dan musyawarah.
"Untuk tahun 2026 belum kami berikan, kita tahan dulu karena masih ada persoalan yang harus diselesaikan," demikian keterangan Rustam.
Melalui pengaduannya, BPD meminta Pemerintah Kabupaten Dompu tidak hanya memeriksa mekanisme pengangkatan pengurus dan LPJ, tetapi juga menelusuri pengelolaan penyertaan modal BUMDes dari tahun-tahun sebelumnya. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui kesesuaian antara dana yang dialokasikan dengan penggunaannya, perkembangan usaha BUMDes, kewajiban pelaporan, serta pembagian SHU apabila memang telah dihasilkan.
BPD meminta Bupati Dompu memeriksa kebenaran seluruh fakta yang disampaikan dan mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan BUMDes. BPD juga meminta agar LPJ BUMDes Tahun 2025 segera disampaikan dan dibahas dalam Musyawarah Desa.
Surat pengaduan tersebut ditembuskan kepada Kepala DPMPD Kabupaten Dompu, Camat Woja, Kepala Desa Baka Jaya, Kapolres Dompu dan Kepala Kejaksaan Negeri Dompu. TOPIKBIDOM masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Desa Baka Jaya maupun pengurus BUMDes Desa Baka Jaya terkait persoalan yang disampaikan BPD tersebut. (*)
