Laporan Dugaan Pelanggaran Aturan BUMDes Baka Jaya Masuk Kejari Dompu, Bakal Ditindaklanjuti Penelitian



DOMPU, TOPIKBIDOM – Laporan (pengaduan) terkait dugaan pelanggaran aturan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, mendapat respons dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.

Kejari Dompu melalui surat resmi Nomor B-3512/N.2.15/Fo.2/09/2026, tertanggal 8 September 2026, menyampaikan pemberitahuan tindak lanjut atas laporan/pengaduan yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua BPD Desa Baka Jaya, Rustam H. M. Jafar, S.Pd., Gr.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat Ketua BPD Baka Jaya Nomor 087/BPD-BJ/2026, tertanggal 7 September 2026, terkait aduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran aturan BUMDes. 

Dalam suratnya, Kejari Dompu secara tegas menyatakan laporan/pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penelitian.“Laporan pengaduan BPD dimaksud akan ditindaklanjuti dengan penelitian," ujar Kejari Dompu, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, S.H., M.H., dikutip dari surat yang dilayangkan Kejari Dompu. 

Pernyataan tersebut menjadi dasar bahwa laporan yang diajukan BPD Desa Baka Jaya telah mendapat perhatian dari institusi penegak hukum dan akan melalui tahapan penelitian. Surat Kejari Dompu tersebut ditujukan langsung kepada Rustam H. M. Jafar, S.Pd., Gr., selaku Ketua BPD Desa Baka Jaya. 

Dokumen yang diterima tersebut juga memperlihatkan amplop resmi Kejaksaan Negeri Dompu dengan nomor surat yang sama, sehingga mempertegas bahwa pemberitahuan tersebut merupakan surat kedinasan yang ditujukan kepada pihak pelapor.

Surat ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, S.H., M.H., ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB). Tembusan tersebut antara lain kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB dan Asisten Pengawasan Kejati NTB. (*) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak