Tak Hanya Dipecat, BPJS Ketenagakerjaan Ahmadin Diduga Diblokir Bank NTB Syariah Manggelewa

ilustrasi


DOMPU, TOPIKBIDOM — Persoalan yang dialami Ahmadin, mantan petugas Office Boy (OB) di Bank NTB Syariah Cabang Manggelewa, Kabupaten Dompu, kian menjadi sorotan. Setelah mengaku diberhentikan dari pekerjaannya yang telah dijalani selama lima tahun, kini muncul dugaan lain terkait rekening BPJS Ketenagakerjaan miliknya yang disebut-sebut mengalami pemblokiran.

Dugaan tersebut menambah panjang persoalan yang sedang dihadapi Ahmadin setelah kehilangan pekerjaan yang selama ini menjadi sumber penghasilannya. Terlebih, ia mengaku berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas dan mengandalkan gajinya untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup kedua orang tuanya.

Bagi Ahmadin, persoalan pekerjaan bukan sekadar kehilangan mata pencaharian. Penghasilan yang selama lima tahun menjadi tumpuan hidupnya kini tidak lagi dapat diandalkan, sementara persoalan mengenai kepesertaan atau saldo BPJS Ketenagakerjaan yang diduganya bermasalah juga membutuhkan kejelasan.

"Saya bingung apa alasan dan dasar  kewenangana sehingga Bank NTB Syariah Manggelewa memblokir rekening saya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya sambil bersedih, saat dikonfirmasi TOPIKBIDOM, Selasa (20/10/2026). 

BACA JUGA: Lima Tahun Mengabdi, Ahmadin Mengaku Dipecat Sepihak Bank NTB Manggelewa

BACA JUGA: Lima Tahun Mengabdi sebagai OB di Bank NTB Syariah Manggelewa, Ahmadin Kini Cemas Nasib Kedua Orang Tuanya

Padahal, sepengetahuan dia  rekening atau saldo manfaat BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan hak peserta yang pengelolaannya mengikuti ketentuan program dan prosedur yang berlaku. "Bank NTB Syariah benar benar menzolimi saya," ungkapnya. 

Sebelumnya, Ahmadin mengaku diberhentikan dari pekerjaannya di Bank NTB Syariah Cabang Manggelewa dengan alasan beberapa kali meninggalkan tugas. Ia mempersoalkan keputusan tersebut karena, menurut keterangannya, dirinya hanya pernah menerima satu kali Surat Peringatan (SP).

Ahmadin juga mengaku diminta menandatangani surat pengunduran diri. Ia mempertanyakan alasan permintaan tersebut apabila keputusan yang sebenarnya diambil merupakan pemberhentian kerja.

Atas persoalan yang dialaminya, Ahmadin mengaku telah melaporkan kejadian tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia. Ia berharap pengaduannya mendapat perhatian dan persoalan yang dipermasalahkannya memperoleh kejelasan.

Sementara disisi lain bagi Ahmadin, kejelasan atas persoalan diblokirnya rekening BPJS ketenagakerjaan dirinya menjadi penting karena menyangkut kelanjutan penghidupan keluarganya dan kepastian mengenai hak-hak yang mungkin masih melekat setelah hubungan kerjanya berakhir.

Hingga berita ini disusun, dugaan pemblokiran rekening BPJS Ketenagakerjaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait. Redaksi TOPIKBIDOM membuka ruang bagi Bank NTB Syariah, perusahaan penyedia tenaga kerja apabila ada, serta BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan penjelasan dan hak jawab. RUL/TOPIKBIDOM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak