![]() |
| Ilustrasi |
DOMPU, TOPIKBIDOM — Lima tahun bukanlah waktu yang singkat bagi Ahmadin untuk mengabdikan diri sebagai petugas Office Boy (OB) di Bank NTB Syariah Cabang Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Selama itu pula, gaji yang diterimanya menjadi tumpuan untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan hanya bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi kedua orang tuanya.
Di balik pekerjaannya yang mungkin terlihat sederhana, tersimpan tanggung jawab besar yang selama ini dipikul Ahmadin. Ia bekerja demi mencari nafkah dan membantu menghidupi kedua orang tuanya yang menjadi bagian terpenting dalam kehidupannya.
BACA JUGA: Lima Tahun Mengabdi, Ahmadin Mengaku Dipecat Sepihak Bank NTB Manggelewa
Berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, Ahmadin mengandalkan penghasilannya dari pekerjaan tersebut untuk menopang kehidupan keluarga. Gaji yang diterimanya menjadi sumber penghidupan yang sangat berarti.
Namun, kini masa depan Ahmadin justru diliputi ketidakpastian. Ia mengaku diberhentikan dari pekerjaannya setelah lima tahun mengabdi di Bank NTB Syariah Cabang Manggelewa.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang hilangnya sebuah pekerjaan. Bagi Ahmadin, hilangnya penghasilan berarti munculnya kekhawatiran baru tentang bagaimana memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tetap membantu kedua orang tuanya.
Di tengah keterbatasan ekonomi keluarga, pekerjaan yang selama lima tahun menjadi sandaran hidup itu kini dipersoalkan. Ahmadin pun berupaya mencari kejelasan atas keputusan yang menurutnya merugikan dirinya.
"Saya sudah lima tahun bekerja dan mengabdi di sana. Pekerjaan itu menjadi sumber penghasilan saya untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup kedua orang tua," demikian inti persoalan yang disampaikan Ahmadin terkait nasib pekerjaannya, saat dikonfirmasi media TOPIKBIDOM, Selasa (20/10/2026).
Ahmadin sebelumnya mengaku diberhentikan dengan alasan beberapa kali meninggalkan tugas. Namun, ia mempersoalkan alasan tersebut karena, menurut keterangannya, dirinya hanya menerima satu kali Surat Peringatan (SP).
Ia juga mengaku diminta menandatangani surat pengunduran diri. Ahmadin mempertanyakan mengapa dirinya harus menandatangani dokumen pengunduran diri apabila keputusan yang diambil sebenarnya merupakan pemberhentian kerja.
Bagi Ahmadin, persoalan itu perlu mendapatkan penjelasan yang terang. Ia berharap masa pengabdiannya selama lima tahun serta hak-haknya sebagai pekerja dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah persoalan tersebut, tanggung jawab terhadap kedua orang tuanya tetap menjadi beban yang harus ia pikirkan. Sebagai anak dari keluarga tidak mampu, Ahmadin menghadapi keadaan yang tidak mudah ketika sumber penghasilan yang selama ini diandalkan terancam hilang.
Ia mengaku telah melaporkan persoalan yang dialaminya kepada Ombudsman Republik Indonesia. Langkah itu ditempuh dengan harapan ada pihak yang dapat menelaah pengaduannya dan membantu memperoleh kejelasan atas masalah yang dipersoalkannya.
Kasus Ahmadin menjadi pengingat bahwa di balik setiap hubungan kerja, ada manusia yang menggantungkan hidupnya pada penghasilan yang diterima. Bagi pekerja dari keluarga kurang mampu, kehilangan pekerjaan dapat membawa dampak yang jauh melampaui persoalan administrasi kepegawaian.
Karena itu, Ahmadin berharap pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka dan menyelesaikan persoalan tersebut sesuai aturan yang berlaku. Ia ingin mendapatkan kejelasan atas nasib pekerjaannya sekaligus kepastian mengenai hak-haknya setelah lima tahun mengabdi.
Hingga berita ini disusun, pihak Bank NTB Syariah Cabang Manggelewa belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan atas pengakuan Ahmadin. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak bank maupun perusahaan penyedia tenaga kerja, apabila ada, untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab. RUL/ TOPIKBIDOM
