Dana Desa dan ADD Kabupaten Dompu Tahun 2026, Irfan: Berapa Anggaran Tiap Desa dan Bagaimana Kinerja Pengelolaannya

Ilustrasi

DOMPU, TOPIKBIDOM — Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), perlu menjadi perhatian publik. Transparansi anggaran, ketepatan pelaksanaan program, serta manfaat pembangunan bagi masyarakat menjadi sejumlah aspek penting dalam menilai kinerja pemerintah desa.


Pada tahun anggaran ini, pengalokasian dan penyaluran DD serta ADD mengacu pada ketentuan yang berbeda. Pengelolaan Dana Desa diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, sedangkan pengalokasian, penyaluran, dan penetapan ADD di Kabupaten Dompu diatur melalui Peraturan Bupati Dompu Nomor 3 Tahun 2026.


"Perbedaan sumber anggaran dan dasar pengaturan tersebut membuat rincian DD dan ADD harus diperiksa secara terpisah sebelum dihitung sebagai total anggaran yang diterima masing-masing desa," ujar Irfan SH, salah satu pemuda Kabupaten Dompu, pada media ini, Kamis (15/11/2026). 


Kata Dia, Masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai besaran pagu Dana Desa dan ADD untuk setiap desa, termasuk perubahan anggaran apabila terjadi penyesuaian selama tahun berjalan. Data tersebut penting untuk mengetahui besaran anggaran yang ditetapkan bagi masing-masing desa, program yang direncanakan, serta realisasi penggunaannya.


"Rincian nominal setiap desa perlu dicocokkan dengan lampiran resmi pemerintah dan dokumen APBDes Tahun Anggaran 2026. Angka tahun 2025 tidak dapat langsung digunakan sebagai acuan nominal tahun 2026 karena alokasi dan kebijakan anggaran dapat berubah," jelasnya. 


Menurut Irfan, selain besaran anggaran, kinerja pemerintah desa dalam mengelola DD dan ADD perlu dinilai berdasarkan pelaksanaan program dan hasil yang dapat dirasakan masyarakat.


Sejumlah aspek yang perlu ditelusuri meliputi Perencanaan anggaran, apakah program yang dimasukkan dalam APBDes sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan desa. Realisasi kegiatan, apakah pekerjaan fisik, program pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat terlaksana sesuai rencana. Transparansi keuangan, apakah pemerintah desa menyediakan informasi mengenai anggaran dan realisasi kegiatan kepada masyarakat. 


Kualitas pembangunan, apakah hasil pekerjaan sesuai spesifikasi, dapat dimanfaatkan, dan memberikan manfaat bagi warga. Pertanggungjawaban, apakah laporan realisasi anggaran dan dokumen pendukung tersedia serta dapat diperiksa oleh pihak berwenang. 


"Penilaian tersebut perlu dilakukan secara objektif berdasarkan dokumen dan kondisi lapangan. Besarnya anggaran saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa suatu desa memiliki kinerja baik atau buruk," katanya. 


Sepengetahuan dia, Peraturan Bupati Dompu Nomor 3 Tahun 2026 mengatur mekanisme pengalokasian ADD, termasuk alokasi dasar dan alokasi proporsional. Komponen penghitungan proporsional mencakup jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, serta tingkat kesulitan geografis. Regulasi tersebut juga mengatur alokasi afirmasi dan alokasi kinerja. Dengan demikian, perbedaan nominal ADD antardesa perlu ditelaah berdasarkan ketentuan dan lampiran peraturan yang berlaku, bukan semata-mata dibandingkan dengan jumlah penduduk atau luas wilayah.


Pemerintah Kabupaten Dompu melalui perangkat daerah terkait dan Inspektorat memiliki peran dalam pembinaan serta pengawasan pengelolaan keuangan desa sesuai kewenangannya. Pengawasan diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran didukung dokumen yang sah, kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan, dan temuan pemeriksaan ditindaklanjuti.


"Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dan pelaksanaan kegiatan, informasi tersebut harus ditelusuri melalui dokumen, pemeriksaan lapangan, dan konfirmasi kepada pihak yang berkepentingan. Dugaan penyimpangan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan perbedaan nominal anggaran atau keluhan yang belum terverifikasi," terangnya. 


Irfan Dorong Keterbukaan Anggaran Desa


Ia, mendorong pemerintah desa di Kabupaten Dompu untuk memberikan informasi yang jelas mengenai DD dan ADD Tahun Anggaran 2026, mulai dari pagu anggaran, program prioritas, perkembangan pelaksanaan, hingga realisasi dan pertanggungjawabannya.


"Keterbukaan informasi akan membantu masyarakat mengawasi penggunaan anggaran sekaligus mengetahui hasil pembangunan di wilayah masing-masing," paparnya. 


Tambah Irfan, untuk mendapatkan gambaran yang lengkap, diperlukan data resmi seluruh desa yang memuat pagu DD, pagu ADD, total anggaran, realisasi sementara, serta capaian kegiatan. Data itu juga perlu dilengkapi dengan keterangan kepala desa, BPD, dinas terkait, dan masyarakat. 


"Publik tidak hanya membutuhkan informasi tentang berapa besar anggaran yang diterima setiap desa, tetapi juga bagaimana anggaran itu dikelola dan apa hasilnya bagi masyarakat," tandasnya. (ADV) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak