![]() |
| Jajaran Bawaslu, saat koordinasi langsung dengan DPMPD |
DOMPU, TOPIKBIDOM – Akurasi data pemilih menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pesta demokrasi yang tertib, transparan, dan berintegritas. Persoalan data warga yang telah meninggal dunia, berpindah domisili, maupun perubahan status kependudukan lainnya kini menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu.
Sebagai langkah preventif untuk meminimalkan persoalan serupa dalam penyelenggaraan demokrasi mendatang, Bawaslu Dompu melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, Kamis (15/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala DPMPD Kabupaten Dompu tersebut menjadi ruang koordinasi antarlembaga untuk membahas pentingnya pembenahan data kependudukan di tingkat desa, khususnya data warga yang berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih.
Langkah ini dinilai strategis mengingat pemerintah desa memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat dan menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung tersedianya informasi kependudukan yang akurat di wilayah masing-masing.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin, S.Pd., yang mewakili Ketua Bawaslu Dompu, Drs. Irwan, S.H., menyampaikan koordinasi tersebut dilakukan menyusul masih ditemukannya persoalan data pemilih, termasuk data warga yang telah meninggal dunia maupun berpindah domisili.
Menurut Wahyudin, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan agar tidak terus berulang dan menimbulkan kendala dalam pelaksanaan pesta demokrasi.“Inilah alasan kenapa hari ini kami datang melakukan koordinasi,” ujar Wahyudin saat dikonfirmasi TOPIKBIDOM.
Ia menjelaskan, koordinasi dengan DPMPD merupakan langkah penting karena dinas tersebut memiliki peran strategis dalam membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah kecamatan serta pemerintah desa di seluruh wilayah Kabupaten Dompu.
Melalui sinergi tersebut, diharapkan persoalan data warga dapat ditangani lebih awal, sehingga informasi yang digunakan dalam proses penyelenggaraan demokrasi semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kondisi ini tentunya harus menjadi perhatian bersama, agar ke depan masalah ini tidak kembali muncul dalam pesta demokrasi,” jelasnya.
Wahyudin menegaskan, berbagai persoalan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pengawasan dan temuan di lapangan. Karena itu, diperlukan langkah konkret dan koordinasi berkelanjutan agar permasalahan serupa tidak kembali menjadi kendala pada pelaksanaan pemilihan mendatang.“Masalah ini kami sampaikan berdasarkan hasil pengawasan dan lainnya di tingkat lapangan,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPD Kabupaten Dompu, Arif Hidayatullah, S.E., menyambut baik masukan dan langkah koordinasi yang dilakukan Bawaslu Dompu.
Ia menyatakan, masukan tersebut menjadi perhatian bagi pihaknya untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa, terutama dalam upaya meminimalkan persoalan administrasi kependudukan yang berpotensi berdampak pada penyelenggaraan pemilihan.
Arif juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti masukan Bawaslu sesuai dengan ketentuan dan kewenangan DPMPD.“Saran dan masukan dari Bawaslu akan segera kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan peran kami di DPMPD,” jelas Arif.
Sebagai langkah awal, DPMPD berencana menyampaikan surat kepada pemerintah kecamatan dan pemerintah desa se-Kabupaten Dompu. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mendorong koordinasi lebih lanjut dalam menangani persoalan data warga yang memerlukan pembaruan atau klarifikasi.
Menurut Arif, komunikasi dengan para camat dan kepala desa menjadi bagian penting untuk memastikan persoalan yang ditemukan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.“Artinya, soal penanganan data pemilih yang menjadi persoalan akan segera ditindaklanjuti dengan cara berkoordinasi dengan para camat dan kades,” tandasnya.
Koordinasi antara Bawaslu dan DPMPD Dompu ini juga menjadi relevan dalam menghadapi rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2027. Dalam proses pemilihan, data pemilih yang akurat merupakan salah satu aspek penting untuk mendukung tertib administrasi, memberikan kepastian kepada masyarakat, serta meminimalkan potensi persoalan yang dapat mengganggu tahapan penyelenggaraan.
Meski demikian, penanganan data pemilih perlu dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Pembaruan data kependudukan harus terhubung dengan mekanisme administrasi kependudukan yang berlaku, sedangkan penyusunan dan penetapan daftar pemilih mengikuti ketentuan yang mengatur masing-masing jenis pemilihan.
Karena itu, koordinasi lintas sektor menjadi langkah yang diperlukan agar informasi dari tingkat desa dapat ditindaklanjuti melalui prosedur yang tepat. Sinergi Bawaslu, DPMPD, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta instansi terkait diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan persoalan sejak dini.
Pembenahan data bukan sekadar urusan administratif. Lebih dari itu, akurasi data merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Dengan koordinasi yang terarah dan tindak lanjut yang terukur, Kabupaten Dompu diharapkan dapat mempersiapkan penyelenggaraan pesta demokrasi yang lebih tertib, akuntabel, dan berintegritas pada masa mendatang. RUL
