Tiga Paket Proyek Peningkatan Jalan di Dompu Ada Aroma Korupsi, LesHam Desak Kejari Dompu Turun Tangan


DOMPU, TOPIKBIDOM — Lembaga Studi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LesHam) Kabupaten Dompu, belum lama ini resmi melaporkan dugaan penyimpangan pelaksanaan tiga paket pembangunan jalan ekonomi di wilayah Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, tepatnya  di Desa Adu, Desa Cempi Jaya, dan Desa Daha. 

Tiga paket proyek pembangun yang menelan anggaran Ratusan juta melalui Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, ini dilaporkan di Kejaksaan Negeri (Kejari Dompu. "Tiga pekerjaan proyek itu sudah kami laporkan secara Hukum atas dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ketua LesHam Kabupaten Dompu, Ardiansyah Putra, pada sejumlah media, Jumat (16/11/2026). 

Dalam surat laporan bernomor 43/Lshm/Dmp/X/2025 tertanggal 9 Oktober 2026, LesHam meminta aparat penegak hukum menyelidiki pelaksanaan tiga paket pekerjaan jalan ekonomi di Desa Adu, Desa Cempi Jaya, dan Desa Daha. Sebab, berdasarkan hasil investigasi dan data yang dikantongi, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran yang mengarah pada praktek korupsi. 

"Kami menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis dalam 3 paket proyek tersebut. Selain kasus itu, kami juga minta APH melakukan penelusuran terhadap pengadaan tiga unit sepeda motor yang disebut bersumber dari dana pokir anggota DPRD Dompu, SBD (nama inisial)," jelasnya. 







inilah kondisi fisik pekerjaan 


Selain laporan, bukti apa yang dilampirkan untuk mengungkap kasus tersebut? 

Diakui LesHam, satu bundel dokumen yang terdiri atas sembilan foto dokumentasi lapangan dan cetakan informasi paket pengadaan dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Tiga proyek ini antaralain Peningkatan Jalan Ekonomi Desa Adu, dengan pagu anggaran Rp273 juta yang dikerjakan oleh CV Putri Tunggal, Peningkatan Jalan Ekonomi Desa Cempi Jaya, anggaran Rp182 juta, CV Sangaji Riwo dan Pembukaan Jalan Ekonomi Desa Daha anggaran Rp182 juta yang dikerjakan CV Ayla. 

"Tiga paket proyek itu bersumber dari Pokir oknum anggota DPRD Dompu, SBD dengan jumlah keseluruhan anggaran Rp664 juta," terangnya. 

LesHam, menduga pelaksanaan ketiga paket jalan memiliki pola persoalan yang serupa. Selain kondisi jalan di lapangan diduga hanya berupa tanah hasil pengerukan, tanpa lapisan material sirtu atau pasir batu yang dipersyaratkan, tanpa pemadatan memadai, serta tanpa drainase dan talud penahan.

Penggunaan material yang disebut berasal dari hasil kerukan di lokasi, bukan material dari sumber yang memiliki perizinan sesuai ketentuan. Selain itu, LesHam menyatakan tidak menemukan indikasi pemadatan menggunakan alat berat jenis vibro roller atau compactor.

"Apabila benar pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak, persoalannya bukan semata-mata mengenai tampilan jalan. Ketidaksesuaian material, ketebalan lapisan, kepadatan, dan sistem drainase dapat memengaruhi daya dukung, ketahanan, serta umur layanan jalan," paparnya. 

Intinya, pekerjaan tidak memenuhi standar teknis harus didasarkan pada pemeriksaan yang terukur. Tidak ditemukannya bekas roda alat berat, misalnya, belum dengan sendirinya membuktikan pemadatan sama sekali tidak dilakukan. Pemeriksa perlu mencocokkan kondisi aktual dengan metode kerja yang disetujui, spesifikasi kontrak, hasil pengujian kepadatan, serta persyaratan teknis yang berlaku untuk setiap paket.

"Jika dihitung dari fakta kondisi pekerjaan di lapangan, diperkirakan  hanya menghabiskan anggaran mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta per paket. Perkiraan ini bisa diuji  berdasarkan volume pekerjaan terpasang, harga satuan, penggunaan alat, kebutuhan material, biaya mobilisasi, dan komponen pekerjaan lainnya," jelasnya lagi. 

Menurut LesHam, nilai anggaran ketiga proyek tidak sebanding dengan kondisi fisik yang mereka temukan. Maka itu, pihaknya menduga adanya penggelembungan anggaran atau mark-up. 

Aparat dan auditor harus dapat menguji apakah volume yang dibayar benar-benar terpasang, apakah material dan pekerjaan sesuai spesifikasi, apakah terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dibayarkan, dan berapa nilai kekurangan pekerjaan jika ditemukan.

Selain persoalan teknis, LesHam menduga CV Putri Tunggal, CV Sangaji Riwo, dan CV Ayla memiliki keterkaitan atau berada dalam satu kelompok usaha yang diduga digunakan untuk mengamankan paket-paket yang bersumber dari dana Pokir wakil rakyat, tepatnya melalui APBD tahun 2026.


Disinggung mengenai pengadaan tiga sepeda motor yang juga diungkap LesHam? 

Selain soal pekerjaan proyek, oknum anggota DPRD Dompu, SBD juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit sepeda motor. Sampai detik ini tidak ada kejelasan jenis kendaraan, nilai anggaran, peruntukan, serta identitas penerima manfaat disebut belum diketahui secara lengkap.

Berangkat dari kasus dugaan korupsi tersebut, LesHam mendesak Kejaksaan Negeri Dompu memanggil dan memeriksa anggota DPRD yang disebut dalam laporan, para direktur perusahaan pelaksana, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, serta pihak terkait pengadaan tiga unit sepeda motor.

"Segera laksanakan audit investigatif, pemeriksaan lapangan bersama, dan penghitungan potensi kerugian negara atas tiga paket pekerjaan jalan maupun pengadaan kendaraan," tegasnya. (TOPIKBIDOM/HAIKAL) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak