![]() |
| Inilah foto Ahmadin, karyawan Bank NTB cabang Manggelewa yang dipecat secara sepihak |
DOMPU, TOPIKBIDOM — Seorang mantan karyawan Bank NTB Cabang Manggelewa, Kabupaten Dompu, Ahmadin, mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak setelah lima tahun bekerja dan mengabdi di perusahaan perbankan tersebut.
Warga Dusun Buncu Perumahan Baru, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, itu mengungkapkan dirinya diberhentikan dengan alasan diduga meninggalkan tugas selama beberapa hari. Namun, Ahmadin mempertanyakan keputusan tersebut karena menurut pengakuannya, ia baru menerima satu kali Surat Peringatan (SP).
Ahmadin menilai keputusan pemberhentian itu tidak adil dan meminta pihak Bank NTB Cabang Manggelewa memberikan penjelasan mengenai dasar serta prosedur yang digunakan dalam mengakhiri hubungan kerjanya.
“Saya dikeluarkan secara sepihak oleh Bank NTB Manggelewa. Padahal, saya merasa tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan,” ujar Ahmadin kepada sejumlah media, Selasa (20/11/2026).
Ia juga mengaku diminta menandatangani surat pengunduran diri di tengah persoalan pemberhentian tersebut. Menurut Ahmadin, alasan yang disampaikan kepadanya berkaitan dengan dugaan meninggalkan tugas selama tiga hari. Namun, ia membantah keterangan tersebut dan menyatakan dirinya hanya meninggalkan tugas selama satu hari.
“Saya dianggap meninggalkan tugas tiga hari, sementara menurut saya hanya satu hari. Ini yang saya persoalkan,” ungkapnya.
Ahmadin menilai terdapat hal yang perlu dijelaskan terkait permintaan penandatanganan surat pengunduran diri tersebut. Ia mempertanyakan mengapa dirinya diminta mengundurkan diri apabila persoalan yang dihadapi sebenarnya merupakan pemberhentian oleh perusahaan.
“Kalau memang saya dipecat, kenapa saya disuruh menandatangani surat pengunduran diri? Artinya, saya seolah-olah mengundurkan diri sendiri. Ini yang saya anggap janggal,” tuturnya.
Ia mengaku telah beberapa kali meminta penjelasan dan memperjuangkan keadilan atas persoalan tersebut. Namun, menurut keterangannya, upaya itu belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkannya.
Ahmadin juga menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia. Ia berharap laporannya dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga tersebut.
“Saya sudah melaporkan persoalan ini secara resmi ke Ombudsman karena menurut saya ada sejumlah hal yang perlu diperiksa,” tegasnya.
Ahmadin meminta pihak Bank NTB memberikan penjelasan dan bertanggung jawab apabila dalam proses pemberhentian tersebut ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Disela waktu, Pemerhati pekerja (karyawan) Kabupaten Dompu, Iskandar SH MH, menjelaskan dalam konteks ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja tidak semestinya dilakukan tanpa memperhatikan alasan, prosedur, serta hak-hak pekerja yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 mengatur tata cara PHK, termasuk ketentuan mengenai pelanggaran perjanjian kerja dan pekerja yang mangkir. Peraturan tersebut menjadi salah satu rujukan penting dalam menilai apakah proses pemberhentian telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 51 PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti sah, serta telah dipanggil dua kali secara patut dan tertulis oleh pengusaha, dapat menjadi dasar PHK sesuai ketentuan tersebut.
Sementara itu, Pasal 52 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur PHK karena pekerja melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dalam ketentuan umum, mekanisme surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga diberlakukan sesuai aturan yang berlaku, dengan masa berlaku masing-masing enam bulan, kecuali terdapat pengaturan khusus yang dibenarkan oleh ketentuan tersebut.
Peraturan itu juga memungkinkan adanya pelanggaran tertentu yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama untuk dikenai surat peringatan pertama dan terakhir.
Dengan demikian, jumlah surat peringatan tidak dapat dinilai secara terpisah tanpa memeriksa jenis pelanggaran, peraturan internal yang berlaku, dokumen kepegawaian, serta prosedur yang benar-benar diterapkan perusahaan.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan permintaan penandatanganan surat pengunduran diri. Dalam Pasal 36 huruf i PP Nomor 35 Tahun 2021, pengunduran diri atas kemauan sendiri memiliki persyaratan, antara lain diajukan secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri, pekerja tidak terikat ikatan dinas, dan pekerja tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Oleh karena itu, apabila benar terdapat permintaan penandatanganan surat pengunduran diri dalam situasi perselisihan pemberhentian, perlu diperiksa bagaimana proses tersebut berlangsung, apa isi dokumennya, serta apakah pengunduran diri benar-benar dilakukan atas kemauan pekerja sendiri.
Penilaian mengenai sah atau tidaknya pengunduran diri maupun PHK dalam perkara ini tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak. Selain prosedur PHK, hak-hak pekerja juga perlu diperhatikan. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur ketentuan mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bagi pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai alasan PHK.
Besaran hak yang dapat diterima tidak selalu sama karena bergantung pada status hubungan kerja, alasan PHK, masa kerja, serta ketentuan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, status hubungan kerja Ahmadin dan dokumen kepegawaiannya perlu diperiksa sebelum menentukan hak yang mungkin menjadi kewajibannya.
Dalam hal pekerja menolak PHK, Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur pemberitahuan alasan PHK dan mekanisme penyelesaian perselisihan. Ketentuan tersebut juga harus dibaca bersama Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menegaskan pentingnya perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila tidak tercapai kesepakatan.
Dengan demikian, apabila terjadi perselisihan mengenai alasan atau prosedur PHK, pekerja dan perusahaan dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak Bank NTB Cabang Manggelewa belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan mengenai alasan pemberhentian Ahmadin, dugaan ketidakhadiran kerja, penerbitan surat peringatan, serta permintaan penandatanganan surat pengunduran diri. TOPIKBIDOM tetap membuka ruang bagi pihak Bank NTB untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. RUL
