![]() |
DOMPU, TOPIKBIDOM — Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Rustam H. M. Ja'far, menyoroti kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, dalam proses pemberhentian anggota BPD.
Menurut Rustam, penyelenggaraan pemerintahan desa melibatkan dua unsur utama, yakni Pemerintah Desa yang dipimpin Kepala Desa bersama perangkatnya serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa, termasuk menampung aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Dalam konteks Kabupaten Dompu, kedudukan dan fungsi BPD antara lain diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Perda tersebut menegaskan bahwa BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Rustam berpandangan DPMPD memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, namun kewenangan administratif untuk meresmikan pemberhentian anggota BPD berada pada Bupati sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“DPMPD memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan. Namun terkait pemberhentian anggota BPD, harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” demikian pokok pernyataan Rustam dalam rilisnya, Jumat (11/9/2026).
Rustam merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dalam Pasal 19, anggota BPD dapat berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pemberhentian dapat dilakukan antara lain apabila anggota BPD tidak lagi memenuhi syarat, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan sebagai anggota BPD, melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik, serta sejumlah alasan lain yang telah ditentukan dalam regulasi.
Sementara itu, Pasal 20 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 mengatur secara khusus mengenai mekanisme pemberhentian. Pertama, pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati/Wali Kota melalui Kepala Desa. Kedua, Kepala Desa menindaklanjuti usulan tersebut kepada Bupati melalui Camat paling lama 7 hari sejak usulan pemberhentian diterima.
Ketiga, Camat menindaklanjuti usulan tersebut kepada Bupati paling lama 7 hari sejak diterima dari Kepala Desa.
Keempat, Bupati/Wali Kota meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lama 30 hari sejak diterimanya usulan pemberhentian. Kelima, peresmian pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
Dengan demikian, secara normatif, DPMPD tidak menerbitkan keputusan pemberhentian anggota BPD. DPMPD dapat menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2022, tetapi keputusan peresmian pemberhentian anggota BPD berada pada Bupati. Perda Dompu tersebut juga menyebut pembinaan dan pengawasan BPD dilaksanakan oleh Bupati melalui Bagian Pemerintahan, DPMPD dan Camat.
Pernyataan Rustam tersebut menjadi relevan di tengah persoalan anggota BPD yang dinyatakan lulus atau telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apabila seorang anggota BPD dinilai tidak lagi memenuhi syarat untuk tetap menduduki keanggotaan BPD karena perubahan status atau adanya ketentuan lain yang menyebabkan yang bersangkutan harus diberhentikan, maka proses pemberhentiannya tetap harus mengikuti mekanisme pemberhentian anggota BPD, bukan dilakukan secara sepihak hanya melalui pernyataan atau keputusan internal DPMPD.
Artinya, perlu dibedakan antara kewenangan DPMPD melakukan pembinaan/pengawasan dengan kewenangan Bupati menetapkan pemberhentian anggota BPD. Perda Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2022 sendiri menempatkan hubungan kerja BPD dengan Pemerintah Desa sebagai hubungan kemitraan, sementara BPD mempunyai fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Berangkat dari hal itu, Rustam menegaskan, persoalan administrasi pemerintahan desa harus diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, apabila memang terdapat alasan hukum yang menyebabkan seorang anggota BPD harus diberhentikan, maka harus ada proses yang jelas, mulai dari musyawarah BPD, usulan pemberhentian, penerusan melalui Kepala Desa dan Camat, hingga diterbitkannya Keputusan Bupati.
“Yang paling penting adalah semua pihak menghormati mekanisme dan kewenangan masing-masing sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tandasnya.(*)
