![]() |
| Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Dompu, Ida Faridah S.Pd,Gr |
DOMPU, TOPIKBIDOM — Polemik mutasi dan pemberhentian kepala sekolah di Kabupaten Dompu kembali menuai sorotan tajam. Persoalan bukan hanya menyangkut pergantian jabatan kepala sekolah, tetapi juga nasib puluhan kepala sekolah yang telah dinonaktifkan dan dikembalikan menjadi guru, namun disebut belum dapat masuk secara normal dalam sistem kepegawaian.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 62 kepala sekolah yang terdampak kebijakan tersebut. Mereka sebelumnya menduduki jabatan kepala sekolah, kemudian diberhentikan dari jabatan tersebut dan berdasarkan persetujuan teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dikembalikan ke jabatan fungsional guru.
Namun, persoalan muncul setelah Surat Keputusan (SK) diterbitkan. Secara administratif, mereka disebut telah mendapatkan SK sebagai guru. Akan tetapi, data sebagian guru tersebut justru tidak dapat diterima atau terbaca sesuai statusnya dalam sistem kepegawaian. Kondisi ini kemudian memunculkan persoalan baru karena sebagian dari mereka disebut diarahkan ke posisi tenaga administrasi (TU) dalam sistem dengan alasan adanya kelebihan guru.
Organisasi profesi guru yang ikut mengawal persoalan tersebut mempertanyakan proses analisis kebutuhan guru sebelum kebijakan pemberhentian kepala sekolah dilakukan. Menurutnya, apabila sejak awal sudah diketahui adanya persoalan kelebihan guru, semestinya dilakukan analisis kebutuhan dan ketersediaan formasi terlebih dahulu sebelum usulan pemberhentian kepala sekolah diajukan.
"Kenapa dari awal tidak ada analisis kebutuhan guru dulu? Dicarikan formasi yang kosong dulu supaya orang ini bisa dinonaktifkan,"ujar Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Dompu, Ida Faridah S.Pd,Gr, saat menggelar jumpa pers di Rumah Makan Delima Kabupaten Dompu, Senin (21/9/2026).
Persoalan ini, bermula dari mutasi dan pelantikan kepala sekolah yang berlangsung pada Jumat, 21 September. Dalam agenda tersebut, sebanyak 62 kepala sekolah disebut dilantik dengan berbagai status perubahan. Ada kepala sekolah yang tetap berada di tempatnya, ada yang dipindahkan ke sekolah lain, ada yang tergeser, ada pula yang masuk menggantikan pejabat sebelumnya.
Menurut sumber, mutasi atau perpindahan kepala sekolah yang telah memiliki Pertek BKN pada prinsipnya tidak menjadi persoalan. Masalah justru muncul terhadap kepala sekolah yang kemudian dinonaktifkan dari jabatannya dan dikembalikan menjadi guru.
Beberapa hari setelah pelantikan tersebut, dilakukan pemberhentian sejumlah kepala sekolah. Namun, pemberhentian itu tidak langsung diikuti dengan pelantikan kepala sekolah definitif sebagai pengganti. Posisi kepala sekolah yang kosong kemudian diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt)."Yang dinonaktifkan itu kemudian dibangkitkan Plt sekarang. Artinya posisi itu diisi oleh Plt," jelasnya.
Yang menjadi sorotan adalah proses administrasi pengembalian para kepala sekolah tersebut menjadi guru. Dalam mekanisme kepegawaian yang dijelaskan sumber, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) mengajukan usulan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Selanjutnya BKD mengajukan persetujuan teknis kepada BKN. Setelah Pertek BKN diterbitkan, pemerintah daerah kemudian menerbitkan SK berdasarkan Pertek tersebut.
Dengan demikian, secara administratif terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa mereka telah dikembalikan menjadi guru. Namun, persoalan berikutnya muncul ketika data tersebut hendak diimplementasikan dalam sistem."Ada SK menteri atau SK-nya jadi guru, tetapi data di sistem tidak diterima sebagai guru," ungkapnya.
Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan sistem/aplikasi kepegawaian yang membaca kondisi guru di daerah sebagai kelebihan tenaga pendidik. Akibatnya, status yang secara dokumen telah ditetapkan sebagai guru belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya di dalam sistem.
Persoalan administrasi tersebut bukan sekadar masalah data. Jika guru tidak mendapatkan penempatan dan jam mengajar sebagaimana mestinya, dampaknya dapat berlanjut pada hak-hak kepegawaian, termasuk pemenuhan persyaratan yang berkaitan dengan tunjangan profesi atau sertifikasi.
Dari sekitar 62 orang yang terdampak, disebutkan baru dua orang yang telah mendapatkan jam mengajar. Kondisi tersebut membuat para guru resah."Keinginan para guru adalah dikembalikan menjadi guru agar pembebanan biaya dan haknya, termasuk hak sertifikasinya, bisa diterima," terangnya.
Kekhawatiran tersebut semakin besar karena sebagian guru disebut memiliki kewajiban finansial yang tetap berjalan."Keresahan bapak ibu guru ini akan ditagih bank," katanya.
Persoalan tersebut pada akhirnya mengarah kepada pemerintah pusat karena sistem dan persetujuan teknis kepegawaian berada dalam mekanisme yang melibatkan BKN dan kementerian terkait. Sumber menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa serta-merta mengubah status dalam sistem apabila persoalan tersebut berkaitan dengan struktur data dan formasi yang dikendalikan secara nasional.
Karena itu, setelah persoalan tersebut mencuat, Kepala Dinas Dikpora disebut telah melakukan komunikasi dan menyurati kementerian terkait."Kami tadi menagih janji itu, bagaimana perkembangan dari yang bersurat. Katanya baru ada respons, tetapi belum ada perkembangan bisa diubah atau bagaimana," jelasnya lagi.
Pihak yang mengawal persoalan tersebut mengaku telah memberikan waktu kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan solusi. Namun, mereka menilai persoalan tersebut tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut nasib dan hak puluhan guru. Yang dipertanyakan bukan hanya bagaimana memperbaiki data 62 guru tersebut, tetapi juga bagaimana proses analisis sebelum kebijakan pemberhentian kepala sekolah dilakukan.
Sebab, apabila pemerintah daerah melalui dinas terkait telah mengajukan proses pengembalian kepala sekolah menjadi guru hingga akhirnya terbit Pertek BKN dan SK kepala daerah, seharusnya persoalan formasi dan kebutuhan guru telah diperhitungkan sebelumnya."Kalau dari awal sudah dilakukan analisis kebutuhan, mestinya diketahui apakah ada formasi kosong atau tidak," terangnya lagi.
Namun demikian, ia menegaskan tidak ingin berspekulasi mengenai motif politik di balik kebijakan tersebut. Ketika ditanya apakah para kepala sekolah yang dinonaktifkan tersebut memiliki keterkaitan dengan kepentingan politik tertentu, ia memilih tidak memberikan penilaian."Saya tidak tahu itu. Saya tidak mau jawab itu. Saya lebih ke regulasinya," tegasnya.
Persoalan ini juga telah dibawa ke tingkat organisasi profesi guru. IGI telah berkoordinasi dengan pengurus pusat dan pengurus wilayah NTB untuk mencari jalan keluar bagi puluhan kepala sekolah yang kini dikembalikan menjadi guru. Dalam musyawarah wilayah yang berlangsung baru-baru ini, persoalan tersebut bahkan menjadi salah satu agenda pembahasan."Bagaimana menyelamatkan 62 kepala sekolah ini supaya kembali menjadi guru," ujarnya.
Menurutnya, media juga memiliki peran penting dalam mengawal persoalan tersebut agar masyarakat mengetahui duduk perkara sebenarnya."Tanpa media kami juga tidak bisa apa-apa. Orang tidak tahu masalah yang sebenarnya tanpa kerja sama dari media," katanya.
Untuk mendapatkan penyelesaian, pihak organisasi guru berencana melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu disebut akan dilakukan untuk menyampaikan persoalan tersebut secara langsung. Sementara itu, koordinasi dengan Bupati Dompu disebut belum dilakukan dan masih direncanakan. Pihak yang mengawal persoalan tersebut berharap pemerintah daerah tidak sekadar melihat kebijakan dari sisi administratif, tetapi juga memperhitungkan dampaknya terhadap guru yang terdampak.
Menurut Faridah, setiap kebijakan kepegawaian harus melalui proses check and cross-check yang memadai serta berpedoman pada regulasi."Silakan Pak Bupati mengambil kebijakan, pemerintah daerah mengambil kebijakan, tetapi jangan sampai merugikan bapak ibu kepala sekolah," tegasnya. RUL
