7 PO, 12 Bus Disorot, Amirullah Desak Dishub Tertibkan Angkutan Lintas Lanci–Lombok

Amirullah, S.H

DOMPU, TOPIKBIDOM — Persoalan legalitas dan keselamatan transportasi umum di Kabupaten Dompu kembali menjadi sorotan. Perwakilan Masyarakat Peduli Keselamatan Transportasi Publik mendesak Pemerintah Kabupaten Dompu, khususnya Dinas Perhubungan, segera mengambil langkah penertiban terhadap 7 Perusahaan Otobus (PO) dengan 12 armada yang disebut beroperasi pada lintasan Desa Lanci, Kecamatan Manggelewa, Dompu–Pengadang, Lombok Tengah.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat terbuka yang ditandatangani Amirullah, S.H. Surat itu disebut sebagai bentuk fungsi kontrol sosial sekaligus dorongan agar aspek legalitas dan keselamatan penumpang menjadi perhatian pemerintah. 

Dalam surat tersebut, masyarakat menyebut telah ada surat peringatan dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB yang ditujukan kepada tujuh PO dan 12 armada dimaksud. Namun, sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, terutama mengenai status izin masing-masing perusahaan dan armada.

Salah satu poin utama dalam surat terbuka tersebut adalah dugaan bahwa 12 armada bus itu belum memiliki Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek. Masyarakat juga menyoroti adanya armada yang disebut menggunakan nomor polisi dari luar NTB namun beroperasi mengangkut penumpang umum di wilayah Dompu.

Atas kondisi tersebut, mereka meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen operasional, status trayek, kelayakan kendaraan serta aspek keselamatan seluruh armada yang beroperasi. Secara regulasi, penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek memang mensyaratkan izin penyelenggaraan. UU Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur kewajiban pemegang izin untuk menjalankan ketentuan dalam izin dan standar pelayanan minimal. 

Masyarakat pemerhati transportasi menilai persoalan legalitas tidak boleh dipisahkan dari aspek keselamatan. Mereka mempertanyakan apakah kendaraan-kendaraan yang disebut dalam surat tersebut telah memenuhi kewajiban pengujian dan persyaratan teknis kendaraan sebelum digunakan mengangkut masyarakat.

PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan mengatur penyelenggaraan angkutan umum dengan prinsip pelayanan yang mencakup keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan. Peraturan tersebut saat ini berstatus berlaku dan telah diubah melalui PP Nomor 30 Tahun 2021. 

Melalui surat terbuka itu, masyarakat meminta Pemkab Dompu segera melakukan operasi penertiban terpadu di titik keberangkatan Desa Lanci, Kecamatan Manggelewa. Mereka mengusulkan keterlibatan Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Dompu dan Satpol PP dalam pemeriksaan lapangan.

Masyarakat juga mendesak agar armada yang terbukti tidak memenuhi ketentuan dihentikan operasionalnya sampai seluruh persyaratan legalitas dan keselamatan dipenuhi. Selain itu, mereka meminta pemerintah memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran. Masyarakat meminta pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyampaikan secara terbuka hasil pemeriksaan terhadap tujuh PO dan 12 armada yang disebut dalam surat tersebut.

Hal itu penting agar publik mengetahui apakah kendaraan-kendaraan tersebut benar tidak memiliki izin, apakah memenuhi persyaratan keselamatan, serta tindakan apa yang telah dan akan dilakukan pemerintah.

Dalam pembagian urusan pemerintahan, bidang perhubungan memang termasuk urusan pemerintahan konkuren yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan perlu dilihat berdasarkan jenis layanan, wilayah operasi dan ketentuan yang berlaku. RUL


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak