Usai Laporkan Dugaan Masalah BUMDes, Ketua BPD Baka Jaya Diminta Mundur, Rustam: Aneh, Saya Malah Diserang Balik


DOMPU, TOPIKBIDOM — Persoalan dugaan masalah anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, kini melebar ke persoalan jabatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Ketua BPD Baka Jaya, Rustam H M Ja'far, S.Pd.Gr, mempertanyakan sikap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, Arif Hidayatullah, SE. Rustam mengaku justru diminta mengundurkan diri dari jabatan Ketua BPD setelah dirinya melaporkan persoalan BUMDes Baka Jaya dan menyuarakannya melalui media.


Menurut Rustam, permintaan tersebut dinilai janggal karena muncul setelah dirinya aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes.


“Ini sangat aneh. Setelah saya memasukkan surat laporan dan menyuarakan kasus BUMDes Baka Jaya melalui pemberitaan media, malah saya diminta Kepala DPMPD untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua BPD,” ujar Rustam kepada sejumlah media, Senin (14/9/2026).


Rustam yang dikenal dengan sapaan Guru Jenggo itu mempertanyakan alasan DPMPD baru mempermasalahkan statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Ia menilai, apabila memang terdapat ketentuan yang melarang PPPK merangkap jabatan sebagai anggota atau pimpinan BPD, seharusnya persoalan tersebut disosialisasikan sejak awal, bukan muncul ketika dirinya tengah aktif mengawasi dan melaporkan persoalan BUMDes.


“Saya curiga, ada apa di balik sikap Kepala DPMPD? Setelah saya menyuarakan soal BUMDes, kok tiba-tiba saya terkesan diserang balik,” katanya.


Rustam menegaskan, langkahnya melaporkan persoalan BUMDes merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi BPD dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan kepentingan masyarakat desa.


Menurut dia, pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa maupun pengelolaan BUMDes merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. “Mestinya Kepala DPMPD bersyukur dan berterima kasih. Bukan malah gencar menyuarakan agar setiap orang yang lulus PPPK tidak merangkap jabatan dan diminta segera mengundurkan diri,” tegasnya.


Rustam juga menjelaskan bahwa statusnya sebagai PPPK diperoleh setelah dirinya terlebih dahulu menjabat sebagai Ketua BPD.“Status saya sebagai pegawai PPPK itu sesudah saya menjabat sebagai Ketua BPD,” jelasnya.


Karena itu, Rustam menyatakan tetap akan mempertahankan posisinya dan berpegang pada regulasi yang menurutnya menjadi dasar keberadaannya sebagai Ketua BPD.“Intinya saya tetap bertahan dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2026 dan Perda Dompu Nomor 6 Tahun 2022. Itu harga mati,” tegas Rustam.


Rustam meminta DPMPD tidak memperkeruh persoalan. Ia bahkan menyebut akan mengambil langkah hukum apabila DPMPD mengeluarkan surat atau kebijakan yang menurutnya merugikan dan menyerang marwah BPD.“Saya bisa katakan Kepala DPMPD membuat keruh suasana terhadap marwah BPD yang ada di Kabupaten Dompu,” ujarnya.


Ia juga membuka kemungkinan melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.“Kasus BUMDes saja saya laporkan ke Kejaksaan. Apalagi Kepala DPMPD. Bila perlu saya akan laporkan dia ke Ombudsman RI,” tegasnya.


Rustam mengaku kecewa dengan sikap pemerintah daerah, khususnya DPMPD. Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang justru mengaburkan substansi awal, yakni pengawasan terhadap BUMDes Baka Jaya.


 Ketua BPD Baka Jaya (kiri), saat bertemu dan bertatap muka dengan Kepala DPMPD Dompu (kanan) di kantor DPMPD Dompu, Senin (14/9/2026) 


Terpisah, Kepala DPMPD Kabupaten Dompu, Arif Hidayatullah, SE, membantah tudingan bahwa dirinya memiliki kepentingan tertentu di balik persoalan BUMDes maupun BPD Baka Jaya.


Arif menegaskan, laporan yang disampaikan Ketua BPD Baka Jaya telah ditindaklanjuti DPMPD sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.“Kurang respons apa kami DPMPD? Intinya kami tetap bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Arif.




Ia menjelaskan, DPMPD telah melayangkan surat undangan kepada BUMDes Baka Jaya, Pemerintah Desa Baka Jaya serta pihak terkait lainnya untuk membahas persoalan BUMDes tersebut.


Bahkan, kata Arif, pertemuan dengan para pihak dijadwalkan berlangsung pada Selasa (15/9/2026) di Kantor DPMPD Kabupaten Dompu. “Besok Selasa, 15 September 2026, semua pihak yang kami undang akan hadir di kantor DPMPD guna membahas soal BUMDes Baka Jaya,” katanya.


Mengenai persoalan rangkap jabatan, Arif menegaskan bahwa DPMPD tidak membuat aturan sendiri. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat imbauan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kabupaten Dompu yang ditandatangani Sekretaris Daerah.


Surat tersebut, kata Arif, telah diterbitkan sejak awal 2026 dan memuat ketentuan terkait PPPK penuh waktu maupun paruh waktu yang tidak diperbolehkan merangkap jabatan tertentu serta menerima penghasilan ganda dari sumber yang sama. “Mereka harus memilih salah satu, apakah jabatan sebagai PPPK atau BPD. Artinya, harus diberhentikan dari salah satu jabatan dari dua jabatan yang ada,” paparnya.


Arif menambahkan, setelah menerima surat tersebut, DPMPD meneruskannya kepada seluruh pemerintah desa di Kabupaten Dompu. DPMPD juga telah melakukan pendataan terhadap anggota BPD yang diketahui lulus sebagai PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.“Hasilnya terdapat 160 orang yang diketahui rangkap jabatan sebagai PPPK dan BPD di sejumlah desa di Kabupaten Dompu,” ungkapnya.


Dari jumlah tersebut, lanjut Arif, anggota BPD yang rangkap jabatan di 12 desa telah diberhentikan. Arif kembali menegaskan bahwa langkah DPMPD terhadap persoalan rangkap jabatan tidak berkaitan dengan laporan BUMDes Baka Jaya.“Jangan salah tafsir atau salah menilai. DPMPD tidak punya kepentingan apa-apa. Kami hanya menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan,” katanya.


Meski demikian, Arif mengapresiasi keberanian Ketua BPD Baka Jaya dalam menyampaikan laporan terkait persoalan BUMDes.“Laporan mengenai masalah BUMDes tersebut tetap kami apresiasi dan kami tindak lanjuti,” tandasnya. (*) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak