![]() |
DOMPU, TOPIKBIDOM — Pembenahan tata kelola kearsipan menjadi salah satu agenda penting Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Dompu dalam memperkuat administrasi pemerintahan di era modernisasi.
Tidak sekadar memberikan pembinaan secara administratif, DPKD Dompu mengambil pendekatan jemput bola dengan turun langsung ke perangkat daerah untuk memberikan pendampingan sekaligus memetakan kondisi penyelenggaraan kearsipan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Program tersebut menjadi salah satu prioritas bidang kearsipan tahun 2026. Orientasinya adalah membangun fondasi pengelolaan arsip yang lebih tertib, sistematis dan berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Dompu, Muhammad Abduh, SE, M.Si, mengatakan program pembinaan dan pendampingan tersebut dilaksanakan secara bertahap dengan sasaran 34 OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu.
“Langkah ini sangat penting untuk mengetahui tingkat kesiapan perangkat daerah dalam memenuhi standar penyelenggaraan kearsipan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi nasional di bidang kearsipan,” tegas Abduh.
Pendekatan jemput bola yang diterapkan DPKD Dompu tidak berhenti pada penyampaian materi teknis. Tim kearsipan juga melakukan pemetaan terhadap kondisi riil pengelolaan arsip pada masing-masing perangkat daerah.
Materi pendampingan mencakup pengelolaan arsip dinamis, penataan arsip inaktif, penerapan instrumen kearsipan, hingga identifikasi dan penataan arsip statis yang memiliki nilai guna kesejarahan.
Aspek terakhir menjadi penting karena arsip statis tidak hanya memiliki nilai administratif, tetapi juga dapat menjadi bagian dari memori kolektif daerah yang merekam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Dompu.
Dengan turun langsung ke perangkat daerah, DPKD dapat melihat secara lebih konkret berbagai persoalan yang dihadapi dalam pengelolaan arsip sekaligus memberikan pendampingan sesuai kebutuhan masing-masing OPD.
Program pendampingan yang berlangsung pada 2026 tersebut ditargetkan menjangkau seluruh 34 OPD sebelum akhir Juli 2026. Target tersebut memberikan kesempatan yang sama bagi setiap perangkat daerah untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia sekaligus melakukan pembenahan terhadap aspek tata kelola kearsipan yang masih membutuhkan perhatian.
Menurut Abduh, pembinaan tersebut juga tidak berdiri sendiri. Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan menghadapi Pengawasan Kearsipan Internal pada 2027.
Pengawasan kearsipan merupakan instrumen untuk mengukur kepatuhan dan kualitas penyelenggaraan kearsipan pada setiap pencipta arsip, sekaligus menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan urusan kearsipan di daerah.
Karena itu, pembinaan yang dilakukan sepanjang 2026 diharapkan menjadi fondasi agar perangkat daerah memiliki kesiapan yang memadai, baik dari sisi kebijakan, sumber daya manusia maupun pengelolaan arsip.
Abduh menegaskan bahwa arsip tidak boleh dipandang hanya sebagai dokumen lama yang disimpan di dalam lemari atau ruang penyimpanan.
Arsip merupakan aset strategis pemerintah yang memiliki nilai administratif, hukum, keuangan dan historis. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan standar kearsipan.
“Tata kelola arsip yang baik akan mendukung peningkatan akuntabilitas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, efektivitas pengambilan keputusan, serta penyediaan data dan informasi yang akurat dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah,” ucapnya.
Pandangan tersebut menempatkan kearsipan sebagai bagian integral dari tata kelola pemerintahan. Ketika arsip tertata dengan baik, pemerintah memiliki basis informasi yang lebih kuat dalam menjalankan administrasi, memberikan pelayanan, mengambil keputusan dan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan.
Langkah DPKD Dompu tersebut juga diarahkan untuk mendukung agenda pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2025–2029.
“Upaya pembenahan kearsipan yang dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Dompu juga sejalan dengan arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2025–2029,” kata Abduh.
Dengan demikian, pembinaan kearsipan bukan sekadar program teknis sebuah perangkat daerah. Lebih jauh, agenda tersebut menjadi bagian dari upaya membangun administrasi pemerintahan yang memiliki dokumentasi kuat, informasi yang dapat ditelusuri, serta sistem kerja yang semakin tertib.
Melalui pembinaan, pendampingan dan penguatan tata kelola yang dilakukan secara langsung ke lapangan, DPKD Kabupaten Dompu optimistis kualitas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu akan terus meningkat.
Langkah tersebut diharapkan turut mendukung peningkatan indikator kinerja daerah sekaligus memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (*)
