![]() |
DOMPU, TOPIKBIDOM — Pembenahan tata kelola kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu memasuki babak penguatan. Melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD), pemerintah daerah mulai mendorong pembenahan kearsipan secara lebih terstruktur, terukur, dan berbasis kebutuhan riil perangkat daerah.
Di bawah kepemimpinan Kepala DPKD Kabupaten Dompu, Muhammad Abduh, S.E., M.Si., sejak awal 2026 sejumlah langkah strategis diarahkan untuk memperkuat penyelenggaraan kearsipan sekaligus membangun fondasi menghadapi Pengawasan Kearsipan Internal tahun 2027.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah pendekatan langsung ke lapangan melalui program pembinaan dan pendampingan kepada 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu.
Pendekatan tersebut tidak sekadar memberikan pembinaan teknis. DPKD juga melakukan pemetaan terhadap kondisi pengelolaan arsip pada masing-masing OPD, sehingga persoalan yang ditemukan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan.
Muhammad Abduh mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjawab masih adanya sejumlah indikator kinerja bidang kearsipan yang memerlukan penguatan.
“Pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Internal yang menjadi instrumen penting dalam mengukur tingkat kepatuhan penyelenggaraan kearsipan pada perangkat daerah, juga belum dapat dilaksanakan secara optimal dalam beberapa tahun terakhir,” ujarnya.
Selain pembinaan secara langsung, salah satu capaian yang menjadi perhatian DPKD pada 2026 adalah percepatan implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
Menurut Abduh, sebelumnya pemanfaatan aplikasi tersebut baru dilakukan oleh sekitar tujuh perangkat daerah. Pada 2026, cakupan implementasinya berhasil diperluas hingga menjangkau seluruh OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu.
“Seluruh OPD kini telah memiliki akun aktif dan terdaftar dalam sistem SRIKANDI,” kata Abduh.
Percepatan tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam mendorong transformasi digital administrasi pemerintahan. Pengelolaan tata naskah dinas dan arsip secara elektronik diharapkan dapat berjalan semakin tertib, terintegrasi, dan terdokumentasi.
Komitmen tersebut juga diperkuat melalui upaya penerbitan Surat Edaran Bupati Dompu mengenai penggunaan aplikasi SRIKANDI sebagai sarana tata naskah dinas dan pengelolaan arsip secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu.
Bagi DPKD, penerapan SRIKANDI bukan semata persoalan penggunaan aplikasi. Lebih jauh, digitalisasi tersebut diarahkan menjadi bagian dari perubahan budaya administrasi pemerintahan menuju sistem kerja yang lebih tertib dan terdokumentasi.
Penguatan tata kelola kearsipan menjadi semakin penting karena berdasarkan evaluasi kinerja perangkat daerah, sejumlah indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja kunci (IKK) bidang kearsipan masih memerlukan perhatian.
Salah satu indikator yang menjadi fokus adalah persentase perangkat daerah yang mampu mengelola arsip secara baku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kaidah kearsipan.
Kondisi tersebut mendorong DPKD mengambil langkah pembinaan lebih awal. Dengan turun langsung ke OPD, proses pembenahan diharapkan tidak hanya berhenti pada pemahaman regulasi, tetapi dapat menyentuh praktik pengelolaan arsip sehari-hari.
Program tersebut sekaligus diposisikan sebagai fondasi menuju pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Internal pada 2027. Artinya, 2026 menjadi momentum untuk melakukan pembenahan dari sisi kebijakan, sumber daya manusia, instrumen kearsipan, pengelolaan arsip, hingga penerapan sistem elektronik.
Di tengah tuntutan transformasi digital pemerintahan, kearsipan memiliki posisi yang semakin strategis. Arsip menjadi bagian dari bukti administratif sekaligus sumber informasi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, pembenahan kearsipan tidak lagi dapat ditempatkan sebagai pekerjaan administratif semata.
Tata kelola arsip yang tertib dapat membantu perangkat daerah dalam menelusuri informasi, mendukung proses pengambilan keputusan, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan berbagai dokumen pemerintahan dapat dikelola dan ditemukan kembali ketika dibutuhkan.
Abduh menegaskan, langkah pembenahan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan Kabupaten Dompu agar semakin tertib dan berbasis bukti.
Dengan pendekatan pembinaan langsung kepada 34 OPD dan percepatan pemanfaatan SRIKANDI di seluruh perangkat daerah, DPKD Dompu kini menempatkan 2026 sebagai tahun penguatan fondasi.
Target akhirnya bukan hanya meningkatnya kepatuhan administrasi, tetapi terbangunnya sistem kearsipan yang mampu menopang pemerintahan yang tertib, efektif, akuntabel, dan adaptif terhadap transformasi digital.(*)
