KPUD Dompu Musnahkan 2760 Surat Suara Pemilu 2024

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

KPUD Dompu Musnahkan 2760 Surat Suara Pemilu 2024

Selasa, 13 Februari 2024
Kegiatan Pemusnahan Surat Suara yang tidak bisa digunakan pada Pemilu 2024


Dompu, Topikbidom.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Dompu, Selasa (13/2/2023) melakukan pemusnahan Surat Suara Rusak dan surat suara yang tidak bisa digunakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. 


Pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor KPUD Dompu, ini dipimpin langsung Ketua KPUD Dompu, Drs. Arifuddin, didampingi Sekertaris KPU Dompu Lahmudin SE, Kasubag Keuangan umum dan logistik KPU Dompu Umratul Anggraeni dan staf. 






Hadir juga, Dandim 1614/Dompu Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati ST.,MM, Komisioner Bawaslu Kabupaten Dompu Syafrudin SH, Perwakilan Kajari Dompu Islamiyyah SH MH, Kaban Kesbangpoldagri Dompu Ardiansyah SE, Pasi Intel Kodim 1614/Dompu Kapten Inf Adisan dan Kasat Intelkam Polres Dompu Iptu Abdul Haris SH serta undangan lainnya. 


Ketua KPUD Dompu, Drs. Arifuddin, melalui sambutannya menyampaikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku surat suara rusak dimusnahkan 1 hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2024. 


"Inilah alasan kenapa kami hari ini melakukan pemusnahan surat suara rusak," ujarnya. 


Ia, pun menjelaskan jumlah suara rusak yang dimusnahkan yakni sebanyak 20 lembar surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden RI, Surat suara calon DPR RI 1861 lembar, Surat Suara DPD 22 lembar dan Surat Suara DPRD Provinsi  679 lembar. 


"Sedangkan, surat suara rusak calon DPRD Kabupaten Dompu Dapil Satu 14 lembar, Dapil Dua 29 lembar, Dapil tiga 19 lembar, Dapil empat 11 lembar dan Dapil lima 101 lembar," paparnya. 





Pemusnahan surat suara rusak dengan cara dibakar ini, juga diawali dengan Penandatanganan berita acara pemusnahan surat suara Ketua KPUD Dompu Drs. Arifudin, Perwakilan Bawaslu Dompu, Kasat Intel Polres Dompu, Pasi Intel Kodim 1614/Dompu dan Kaban Kesbangpol Dompu Ardiansyah SE serta lainnya. RUL