Apa Kabar Lanjutan Penanganan Kasus Ilegal Logging yang Menjerat Tersangka IDA dan FA

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Apa Kabar Lanjutan Penanganan Kasus Ilegal Logging yang Menjerat Tersangka IDA dan FA

Selasa, 10 Januari 2023
Inilah Barang Bukti (BB) truk dan kayu Sonokeling 


Dompu, Topikbidom.com  - Pemuda Kabupaten Dompu, mempertanyakan lanjutan penanganan kasus Ilegal Logging  yang menjerat tersangka NWD alias IDA dan FA (nama inisial) warga Kabupaten Dompu Tahun 2021 yang ditangani secara langsung Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. 


"Apa kabar Kejari Dompu. Apa kabar penanganan kasus ilegal logging yang menjerat 2 orang tersangka wanita dan laki-laki dengan nama inisial NWD (IDA) dan FA," ungkap Ramadhan, salah satu pemuda di Kabupaten Dompu. 


Ramadhan menyebut, proses kasus ini sebelumnya ditangani secara langsung Kejari Dompu, berdasarkan hasil penyerahan tahap II para tersangka dan Barang Bukti (BB) oleh penyidik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Tahun 2021. Dimana, dalam kasus ini selain menjerat tersangka IDA dan FA, juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) kayu jenis Sonokeling sebanyak 688 batang dengan volume 18,6839 M3 dan kendaraan Fuso Nopol DR 8140 AR. "Kasus ini menurut saya luput dari pengetahuan publik," herannya. 


Kata Ramadhan, semoga Kejari Dompu melalui media masa segera menginformasikan lanjutan penanganan kasus ini, agar publik tidak bertanya-tanya seperti apa lanjutannya. "Inilah yang kami harapkan selaku pemuda di Dompu," terangnya sembari menutup komentarnya. 


Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Dompu, Islamiyah SH, MH,


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Islamiyah SH, MH, pada media ini menjelaskan bahwa penangan kasus (perkara) tersebut masih jalan. "Mengenai kasus Illegal logging itu masih jalan (berproses)," ungkapnya, melalui pesan WhatsApp dengan wartawan Topikbidom.com, Selasa (10/1/2023). 


Ia menjelaskan, pihaknya selaku Kejari Dompu, sudah mengirim surat (bersurat) ke Pengadilan Negeri, karena ada kaitannya dengan Pengadilan TUN. "Saat ini kami masih menunggu balasan (jawaban) dari PN," terangnya. 


Lanjut Islamiyah, kasus ini sebelumnya sudah disidangkan dan diputus Sela (putusan sela), kemudian pihaknya banding dengan meminta perkara tersebut disidangkan kembali. "Sekali lagi saya katakan karena perkara ini kaitan dengan TUN, maka kami bersurat ke PN," jelasnya lagi. 


Sebelumnya, berdasarkan pemberitaan yang dilansir media ini bahwa Tim Penyidik Gakkum LHK NTB, Kamis (3/6/2021) melakukan penyerahan (pelimpahan) tahap II terhadap 2 orang Tersangka dan Barang Bukti (BB) kasus Illegal logging Dompu kepada Kejari Dompu. Penyerahan TSK dan BB ini, dipimpin Kasi Penegakan Hukum LHK NTB, Astan Wirya, SH., MH., Kasi TPUL JPU Kejaksaan Tinggi NTB, Iwan Winarno, SH., M.Hum dan Kasi Korwas Ditreskrimsus Polda NTB, H. Ridwan, SH. Tersangka dan BB ini, diterima langsung JPU Kasi Pidum  Kejaksaan Negeri Dompu. 



Kasi Penegakan Hukum (Gakkum) LHK NTB, Astan Wirya, SH., MH., mengaku pihaknya menyerahkan dua orang tersangka yakni NWD alias IDA dan FA (nama inisial) beserta BB kepada Kejari Dompu. "Dua orang tersangka beserta BB ini terjerat kasus dugaan tindak pidana kehutanan (Illegal logging)," ungkapnya. 



Astan Wirya menjelaskan, tersangka ID dan FA diduga melakukan tindak pidana Illegal logging. Dimana setiap orang dan atau korporasi  melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah. 



"Hal ini terbukti, sebagaimana tertuang dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf m Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH Pidana," jelasnya. 


Astan Wirya menceritakan, peristiwa Illegal logging itu terjadi pada hari Rabu 10 Februari 2021 sekira jam 04.00 Wita di Gang KUD atau di RT/RW 02 Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. 


Inilah BB satu unit mobil


Dilokasi ini, telah diamankan oleh Satgas Polisi Kehutanan terhadap kendaraan Truk Fuso dengan No Pol DR 8140 AR yang mengangkut kayu jenis olahan jenis Sonokeling dalbergia latifolia sebanyak 688 batang dengan volume 18,6839 M3.


"Kayu Sonokeling ini diduga diambil, dipungut, ditebang secara liar (tidak sah) tanpa izin pejabat yang berwenang di dalam Kawasan Hutan Negara pada Kelompok Hutan Toffo Rompu (RTK.65) wilayah Desa Woko Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu yang dilakukan oleh FA (Sopir) atas perintah pemilik  NWD alias ibu IDA," bebernya. 


Baca juga: Gakkum Serahkan Tersangka dan BB Illegal Logging Dompu


Lanjut Astan Wirya, berbagai rangkaian dalam pelimpahan tahap II yakni awalnya tim penyidik LHK melakukan pengeluaran FA dari Rutan Dit.Tahti Polda NTB dan langsung dibawa dari Mataram ke Dompu pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2021. 


Sedangkan NWD alias IDA, datang secara koperatif menghadap penyidik untuk bersama dilakukan tahap II di Kantor Kejari Dompu, dengan di dampingi pengacara dan keluarganya. Pelimpahan ini pun, dilakukan di Kantor Kejari Dompu dan diterima oleh Kasi Pidum Kejari Dompu Adawatul Islamiyah SH., MH. 


"NWD alias IDA dan  FA dilakukan penahanan oleh JPU Kejari Dompu dan dititipkan di Rutan Polres Dompu. Sementara BB kayu jenis Sonokeling sebanyak 688 batang dengan volume 18,6839 M3 dan kendaraan Fuso Nopol DR 8140 AR juga diserahkan ke JPU dan disimpan di Kantor Kejari Dompu," tandasnya. RUL