Gakkum Serahkan Tersangka dan BB Illegal Logging Dompu

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Gakkum Serahkan Tersangka dan BB Illegal Logging Dompu

Kamis, 03 Juni 2021

 

Proses penyerahan Tersangka dan BB di kantor Kejari Dompu

Dompu, Topikbidom.com - Tim Penyidik Gakkum LHK NTB, Kamis (3/6/2021) melakukan penyerahan (pelimpahan) tahap II terhadap 2 orang Tersangka dan Barang Bukti (BB) kasus Illegal logging Dompu kepada Kejari Dompu.


Penyerahan TSK dan BB ini, dipimpin Kasi Penegakan Hukum LHK NTB, Astan Wirya, SH., MH., Kasi TPUL JPU Kejaksaan Tinggi NTB, Iwan Winarno, SH., M.Hum dan Kasi Korwas Ditreskrimsus Polda NTB, H. Ridwan, SH. Tersangka dan BB ini, diterima langsung JPU Kasi Pidum  Kejaksaan Negeri Dompu. 




Penyerahan dua orang tersangka dan BB di kantor Kejari Dompu


Kasi Penegakan Hukum (Gakkum) LHK NTB, Astan Wirya, SH., MH., mengaku pihaknya menyerahkan dua orang tersangka yakni NWD alias IDA dan FA (nama inisial) beserta BB kepada Kejari Dompu. "Dua orang tersangka beserta BB ini terjerat kasus dugaan tindak pidana kehutanan (Illegal logging)," ungkapnya. 


Astan Wirya menjelaskan, tersangka ID dan FA diduga melakukan tindak pidana Illegal logging. Dimana setiap orang dan atau korporasi  melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah. 


"Hal ini terbukti, sebagaimana tertuang dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf m Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH Pidana," jelasnya. 


Astan Wirya menceritakan, peristiwa Illegal logging itu terjadi pada hari Rabu 10 Februari 2021 sekira jam 04.00 Wita di Gang KUD atau di RT/RW 02 Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. 


Dilokasi ini, telah diamankan oleh Satgas Polisi Kehutanan terhadap kendaraan Truk Fuso dengan No Pol DR 8140 AR yang mengangkut kayu jenis olahan jenis Sonokeling dalbergia latifolia sebanyak 688 batang dengan volume 18,6839 M3.


"Kayu Sonokeling ini diduga diambil, dipungut, ditebang secara liar (tidak sah) tanpa izin pejabat yang berwenang di dalam Kawasan Hutan Negara pada Kelompok Hutan Toffo Rompu (RTK.65) wilayah Desa Woko Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu yang dilakukan oleh FA (Sopir) atas perintah pemilik  NWD alias ibu IDA," bebernya. 


Lanjut Astan Wirya, berbagai rangkaian dalam pelimpahan tahap II yakni awalnya tim penyidik LHK melakukan pengeluaran FA dari Rutan Dit.Tahti Polda NTB dan langsung dibawa dari Mataram ke Dompu pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2021. 


Sedangkan NWD alias IDA, datang secara koperatif menghadap penyidik untuk bersama dilakukan tahap II di Kantor Kejari Dompu, dengan di dampingi pengacara dan keluarganya. Pelimpahan ini pun, dilakukan di Kantor Kejari Dompu dan diterima oleh Kasi Pidum Kejari Dompu Adawatul Islamiyah SH., MH. 


"NWD alias IDA dan  FA dilakukan penahanan oleh JPU Kejari Dompu dan dititipkan di Rutan Polres Dompu. Sementara BB kayu jenis Sonokeling sebanyak 688 batang dengan volume 18,6839 M3 dan kendaraan Fuso Nopol DR 8140 AR juga diserahkan ke JPU dan disimpan di Kantor Kejari Dompu," Terangnya. RUL