Bappenda dan Litbang Dompu Jelaskan Soal Maksud dan Tujuan RPJPD (Bagian 5)

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Bappenda dan Litbang Dompu Jelaskan Soal Maksud dan Tujuan RPJPD (Bagian 5)

Selasa, 09 April 2024
Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Drs. H Gaziamansyuri M.Ap


Dompu, Topikbidom.com - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Kabupaten Dompu, Rabu (10/4/2024) menjelaskan mengenai maksud dan tujuan penyusunan dokumen Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. 


Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Drs. H Gaziamansyuri M.Ap, menjelaskan maksud dari penyusunan dokumen Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Dompu Tahun 2025-2045 yang artinya untuk menyediakan sebuah dokumen awal perencanaan Pembangunan daerah sebagai pedoman dan arah penyelenggaraan Pembangunan dan pemerintahan dalam jangka waktu 20 tahun ke depan.


"Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Dompu Tahun 2025-2045 akan menjadi landasan dokumen perencanaan daerah RPJMD, RKPD, maupun dokumen perencanaan Perangkat Daerah Kabupaten Dompu," paparnya. 


Selain itu, mengenai tujuannya yakni dari penyusunan dokumen Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Dompu Tahun 2025-2045 yaitu merumuskan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok jangka panjang Kabupaten Dompu yang berpedoman pada RPJP Nasional dan RTRW. .


Hal ini, dilakukan dalam rangka menciptakan koordinasi dan sinergi antar pelaku pembangunan dalam mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Dompu. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi perencanaan pembangunan daerah antara pemerintah daerah Kabupaten Dompu dengan daerah sekitar dan pemerintah pusat. 


"Selain itu, juga menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan. Mewujudkan upaya pencapaian kesejahteraan bersama dengan memanfaatkan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan," terangnya. (Advertorial/Bersambung).