![]() |
| Muhamad Rum |
MATARAM, TOPIKBIDOM – Dugaan pelanggaran kewenangan yang mengarah pada praktik korupsi mencuat di tubuh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini berkaitan dengan penerbitan Rencana Reklamasi dan Pascatambang (RPT) pada wilayah pertambangan rakyat yang diduga berada di kawasan hutan negara.
Muhammad Rum, warga Kabupaten Dompu, secara terbuka membongkar indikasi penyimpangan tersebut. Ia menilai, Dinas ESDM NTB tidak hanya melampaui kewenangannya, tetapi juga diduga menyalahgunakan anggaran negara melalui proyek jasa konsultasi penyusunan RPT yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Kami menduga kuat ada penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi korupsi dalam pembahasan hingga penerbitan RPT di kawasan yang jelas-jelas berstatus hutan negara,” tegas Rum kepada media ini, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, sejumlah lokasi yang telah diterbitkan RPT pada tahun 2025 berada di Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Ironisnya, sebagian wilayah tersebut diduga merupakan kawasan hutan yang seharusnya tidak boleh menjadi objek aktivitas pertambangan tanpa izin khusus dari pemerintah pusat.
Tak berhenti di situ, pada tahun 2026 Dinas ESDM NTB kembali mengalokasikan anggaran hingga ratusan juta rupiah untuk kegiatan serupa. Padahal, sejumlah titik yang menjadi fokus penyusunan RPT tersebut diduga masih berstatus kawasan hutan lindung.
“Kami sudah mengantongi bukti kuat. Ini bukan asumsi, tapi berdasarkan data anggaran dan lokasi yang kami telusuri,” ungkapnya.
Rum menegaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan kebijakan nasional yang menegaskan larangan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi. Ia merujuk pada instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, pada April 2026 yang memerintahkan pencabutan dan evaluasi ratusan izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah, khususnya yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung.
Kebijakan itu menegaskan tiga hal utama, pencabutan izin bermasalah, evaluasi menyeluruh terhadap IUP di kawasan hutan, serta penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelaku tambang ilegal maupun pihak yang membekingi.
“Kalau Presiden saja tegas, lalu kenapa di daerah justru muncul kebijakan yang diduga bertolak belakang? Ini patut diduga sebagai bentuk pembangkangan terhadap instruksi pusat,” kritiknya.
Ia juga menyoroti aspek regulasi. Berdasarkan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, setiap kegiatan pertambangan di kawasan hutan—baik produksi maupun lindung—wajib mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tanpa itu, seluruh aktivitas dinilai ilegal.
Dalam penelusurannya, Rum membeberkan sejumlah alokasi anggaran tahun 2025 yang dinilai janggal, di antaranya:
Penyusunan RPT Blok Lemer 19, 20, dan 21 sebesar Rp100 juta
Blok Iler dan Seloto sebesar Rp.95 juta, Blok Simba 4 dan Simba 5 Rp.85 Juta
“Blok-blok ini diduga sudah diterbitkan RPT-nya, padahal status lahannya bermasalah,” ujarnya.
Sementara pada tahun 2026, anggaran kembali digelontorkan sebesar Rp500 juta untuk jasa konsultasi RPT, termasuk Rp80 juta untuk Blok Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu—yang diduga masuk dalam kawasan hutan.
“Ini indikasi kuat adanya pola yang berulang. Anggaran besar digelontorkan untuk kegiatan yang secara hukum patut dipertanyakan,” tegasnya.
Rum juga menyoroti adanya dugaan perlakuan diskriminatif dalam penerbitan izin. Ia menyebut, pengurusan RPT untuk wilayah yang berada di luar kawasan hutan justru terhambat, seperti yang dialami Koperasi Bahara Satonda Prima di Blok Natawera dan Lepadi, Kecamatan Pajo.
“Yang jelas-jelas di luar kawasan hutan dipersulit, sementara yang diduga di dalam kawasan hutan justru diproses. Ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik tidak sehat,” katanya.
Atas temuan tersebut, Rum memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia berencana melaporkan Dinas ESDM NTB ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB serta kementerian terkait.
“Kami tidak akan diam. Ini harus diusut tuntas karena menyangkut potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.RUL
Komentar