![]() |
| Aparat Kepolisian Polres Dompu, saat melakukan aksi bubar paksa blokade jalan di dusun Kehe, Desa Tembalae, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu |
DOMPU, TOPIKBIDOM – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Dompu membubarkan aksi blokade jalan yang dilakukan sejumlah warga Desa Temba Lae, Kecamatan Pajo, Sabtu (2/5/2026). Aksi tersebut berupa penghadangan mobil tangki milik PT Bima Oil Internusa yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM).
Penertiban dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, SH, bersama puluhan personel. Aparat melakukan pembukaan paksa blokade di wilayah Dusun Kehe setelah aksi warga dinilai mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas.
“Pembukaan paksa kami lakukan karena aksi tersebut melanggar aturan serta menghambat aktivitas pengguna jalan,” tegas AKP Masdidin.
![]() |
Ia menjelaskan, penghadangan terhadap mobil tangki bukan kali pertama terjadi. Aksi serupa sebelumnya juga dilakukan warga terhadap kendaraan distribusi BBM milik PT Bima Oil Internusa yang memasok kebutuhan operasional PT Sumbawa Timur Mining di Kecamatan Hu’u.“Aksi ini sudah beberapa kali terjadi, sehingga perlu dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci secara detail motif warga melakukan blokade jalan tersebut.
Sebagai informasi, PT Bima Oil Internusa merupakan perusahaan yang memiliki Izin Usaha (IU) pengangkutan minyak bumi dan BBM yang terdaftar di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perusahaan tersebut tercatat dalam daftar Badan Usaha Hilir Migas dengan Nomor Izin 333/1/IU/ESDM/PMDN/2024 yang berlaku hingga 29 Desember 2029.
Seluruh aktivitas distribusi BBM yang dilakukan PT Bima Oil Internusa lakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Perusahaan tersebut diketahui merupakan agen dan transporter resmi PT Pertamina Patra Niaga untuk wilayah Pulau Sumbawa, dengan fokus pada distribusi BBM industri non-subsidi, khususnya jenis biosolar, ke berbagai sektor seperti pertambangan, perikanan, hingga proyek konstruksi.
Berdasarkan informasi dihimpun dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus seluruh armada mobil tangki milik PT Bima Oil Internusa telah dilengkapi dengan dokumen operasional resmi, termasuk Surat Izin Masuk Fuel Terminal (SIMFIT), yang menjadi standar wajib dalam sistem distribusi BBM industri.
“Kami memastikan setiap distribusi BBM telah melalui standar ketat, baik dari sisi kualitas, kuantitas, maupun kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa BBM yang disalurkan kepada konsumen industri, termasuk ke PT Sumbawa Timur Mining di Kecamatan Hu’u, merupakan BBM non-subsidi yang telah melalui mekanisme verifikasi berlapis.
Pertamina memastikan seluruh distribusi yang dilakukan oleh agen resmi berada dalam pengawasan ketat, mulai dari pencatatan volume, spesifikasi produk, hingga kelengkapan dokumen pengiriman.
Pihak perusahaan dan Pertamina menegaskan komitmennya untuk menjaga distribusi energi tetap berjalan sesuai aturan, sekaligus memastikan kebutuhan BBM industri di wilayah Pulau Sumbawa terpenuhi secara aman dan legal. RUL
Komentar



