KPK Bedah Celah Korupsi Kehutanan, Potensi Kebocoran Rp355 Triliun Disorot -->

Kategori Berita

.

KPK Bedah Celah Korupsi Kehutanan, Potensi Kebocoran Rp355 Triliun Disorot

Kamis, 30 April 2026
Kick Off Meeting


JAKARTA, TOPIKBIDOM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menggeber dua kajian strategis sektor kehutanan yang membidik langsung titik rawan korupsi—mulai dari tata niaga kayu hingga pelepasan kawasan hutan. Langkah ini diambil di tengah temuan potensi kebocoran penerimaan negara yang nilainya mencengangkan.


Kick Off Meeting digelar Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK di Auditorium Randy Yusuf, Gedung ACLC KPK, Rabu (29/4/2026), menandai dimulainya penyusunan rekomendasi konkret untuk membongkar dan menutup celah korupsi yang selama ini berulang.


Dua kajian yang diluncurkan mencakup tata niaga dan hilirisasi produk kayu serta kerentanan korupsi dalam pelepasan kawasan hutan. Fokusnya jelas memetakan praktik rawan dan mendorong perbaikan sistemik dari hulu ke hilir.


Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa pendekatan penindakan semata tidak cukup.

“KPK tidak hanya menindak, tetapi memastikan sistemnya tidak lagi memberi ruang korupsi. Sektor kehutanan bernilai ekonomi besar, sehingga wajib dikelola transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tegasnya.


KPK menilai pengelolaan sektor kehutanan masih sarat persoalan klasik pengawasan lemah, regulasi tumpang tindih, dan data yang terfragmentasi antar instansi. Kombinasi ini dinilai menjadi “lahan subur” praktik korupsi jika tidak segera dibenahi secara terintegrasi.


Temuan sebelumnya memperkuat urgensi tersebut. Kajian KPK tahun 2025 mencatat potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor kehutanan—khususnya kayu bulat—mencapai Rp355,34 triliun sepanjang 2015–2023. Sementara itu, dalam periode 2004–2020, KPK telah menangani 688 perkara korupsi kehutanan, dengan sekitar 58 persen didominasi kasus suap.


Lebih jauh, pada 2025 KPK juga menemukan indikasi praktik korupsi yang melibatkan korporasi dalam pengelolaan kawasan hutan. Fakta ini menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan lagi administratif semata, melainkan telah membentuk pola korupsi yang sistemik.


Untuk menguatkan kajian, KPK menggandeng lintas kementerian, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Kolaborasi ini difokuskan pada integrasi data, harmonisasi regulasi, serta penguatan pengawasan rantai pasok.


“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar regulasi kuat, pengawasan efektif, dan sistem informasi terintegrasi. Keberhasilan ini harus menjadi komitmen bersama,” ujar Aminudin.


Dukungan juga datang dari pemerintah. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, menyoroti kompleksitas rantai pasok kayu sebagai titik krusial.


“Kami siap membuka dan menyediakan data selengkap mungkin agar kajian ini menghasilkan rekomendasi yang akurat,” katanya.


Sementara itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, menekankan pentingnya transparansi dalam proses pelepasan kawasan hutan yang selama ini kerap menjadi sorotan.


Dari sisi perdagangan, Plt Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menegaskan bahwa kualitas data menjadi penentu arah kebijakan.


“Keselarasan data sangat penting agar statistik yang dihasilkan valid dan bisa menjadi dasar kebijakan yang tepat,” ujarnya.


KPK menargetkan dua kajian ini rampung pada 2026. Namun, lembaga antirasuah itu menegaskan hasilnya tidak boleh berhenti sebagai dokumen, melainkan harus berujung pada aksi nyata.


Pembenahan tata kelola kehutanan, menurut KPK, bukan hanya soal menutup ruang korupsi, tetapi juga menyelamatkan penerimaan negara dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia. RUL