Sambut Tahun Baru 2024, Ini Imbauan Bupati Dompu

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Sambut Tahun Baru 2024, Ini Imbauan Bupati Dompu

Senin, 01 Januari 2024
Bupati Dompu, H Kader Jaelani, saat memberikan sambutanya pada kegiatan dzikir dan do'a sambut tahun baru 2024


Dompu, Topikbidom.com – Bupati Dompu H Kader Jaelani, mengajak semua lapisan masyarakat untuk melaksanakan pergantian tahun (tahun baru 2024) dengan dzikir dan do’a sambil berintrospeksi diri agar segala rencana dan niat di 2023 yang belum sempat diraih dapat diberkati dan terwujud pada tahun 2024.

 

“Mari sambut tahun baru ini dengan dzikir dan do’a,” ajak Bupati Dompu, saat memberikan sambutannya pada kegiatan dzikir dan do’a sambut tahun baru 2024 di Masjid Raya Baiturrahman Kabupaten Dompu, Minggu (31/12/2023).

 

Pada kegiatan yang juga dihadiri akil Bupati, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres, Sekda, sejumlah pejabat eselon II, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Dompu, Camat Dompu dan Ketua MUI serta lainnya ini, Bupati juga menyampaikan imbuan dalam bentuk Surat Imbauan tanggal 27 Desember 2023 untuk tetap terjaganya suasana keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Dompu dalam rangka menyambut tahun baru 2024.

 

Surat Imbauan bernomor: 450/256 KESRA/2023 tentang Menyambut Tahun Baru 2024 Masehi itu berbunyi Mengisi dan Melaksanakan Kegiatan Keagamaan di Masjid/Musala seperti Muhasabah, Khotmil Quran, Dzikir dan Doa Syukur Bersama. Tidak Mengadakan Kegiatan Hiburan yang Berlebihan seperti Konvoi Kendaraan, Pesta Hura-hura, Menyalakan Petasan/Kembang Api dan Lain-lain. Menjaga Keamanan dan Ketertiban di Lingkungan Masing-masing.

 

Kepada Seluruh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi/Lembaga Keagamaan untuk Senantiasa Melakukan Berkoordinasi dengan Aparat Keamanan Bila Menemukan Hal-hal yang Mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dalam Menyambut Tahun Baru 2024 Masehi dan Bagi Pemilik/Pengelola Tempat Hiburan, Penginapan dan Rumah Makan untuk tidak Menyediakan/Menfasilitasi Kegiatan-kegiatan yang Bertentangan dengan Norma Agama serta Melanggar Ketentuan yang Berlaku. (RUL/$)