Satresnarkoba Polres Dompu Ringkus 2 Pria bersama BB Narkoba 54,19 Gram

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Satresnarkoba Polres Dompu Ringkus 2 Pria bersama BB Narkoba 54,19 Gram

Selasa, 22 Agustus 2023
Para pelaku bersama BB, saat diamankan di Mako Polres Dompu 


Dompu, Topikbidom.com - Satresnarkoba Polres Dompu, Minggu (21/8/2023) menangkap 2 orang pria yang diduga menguasai dan menyalahgunakan Narkoba jenis Sabu. 2 pria yang masing masing berinisial SD (41) dan OG (35), ini ditangkap di wilayah dusun Mangge na'e, Desa Mangge na'e, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.


Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik SH, mengatakan penangkapan terhadap SD dan OG  bermula setelah pihaknya mendapat informasi adanya penyeludupan Narkoba dari arah Kabupaten bima oleh dua orang pria dengan mengendarai mobil Honda Brio satya.


Pelaku saat ditangkap di lokasi TKP


Atas informasi itu, Kasat langsung  mengumpulkan anggotanya dan segera menuju Desa Mangge na'e untuk melakukan penghadangan. Tak berselang lama, satu unit mobil Honda Brio melintas di jalan raya dari arah Bima menuju Dompu dan saat itu pula anggota menghadang dan memberhentikan, setelah mobil berhenti anggota menemukan dua pria, selanjutnya anggota memanggil warga di sekitar lokasi untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.


Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan badan maupun seisi mobil tersebut, dari hasil penggeledahan anggota menemukan barang bukti berupa satu buah bungkusan Hitam yang di dalamnya terdapat 1 buah bungkusan plastik Klip besar dan 3 buah paket plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkoba jenis Sabu. 


Satu buah tas pinggang warna Hitam abu, satu buah Sim (Surat Ijin Mengemudi), satu buah Dompet warna hitam Kuning, 1 (Satu) buah Unit Hp Merk Redmi Warna Biru, satu buah mobil Brio Satya warna Putih dengan No Pol DR 1282 CF beserta dengan kunci kontak.


"Dua orang pelaku beserta barang bukti di gelandang ke mapolres Dompu, guna dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya," ungkap Kasat.


Lanjut Kasat, dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya dan pengembangan penyelidikan anggota melakukan penggeledahan di sebuah rumah di lingkungan Magenda, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, dari hasil penggeledahan itu anggota menemukan barang bukti 10  buah plastik Klip transparan Sisa Pakai, 2  buah tabung Kaca, 2  buah Korek api, 1 buah Sumbu, 1 buah bong.


Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di salah satu rumah di Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu dan mendapatkan barang bukti berupa 2 buah plastik klip transparan kosong ukuran besar, 5 buah plastik klip transparan ukuran 5x8 kosong, 4 buah Sekop, 1 buah korek api beserta dengan sumbu, 1 buah bong lengkap dengan pipet bentuk L dan tabung Kaca dan 1 buku catatan.


"Dari hasil penggeledahan di ketiga lokasi itu anggota berhasil mengamankan BB Narkoba diduga jenis sabu dengan Berat Kotor  54,19 Gram. Saat ini kedua terduga pelaku tengah menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tandasnya. RUL