Bendungan Embung Tambora I dan II Dibangun di Lahan Tebu PT SMS, LESHAM NTB Ajukan RDPU dengan DPRD Dompu

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Bendungan Embung Tambora I dan II Dibangun di Lahan Tebu PT SMS, LESHAM NTB Ajukan RDPU dengan DPRD Dompu

Minggu, 26 Maret 2023


Inilah dokumentasi proses pekerjaan pembangunan embung di lahan HGU PT SMS di Kecamatan Pekat Tahun 2022 


Dompu, Topikbidom.com – Lembaga Studi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LESHAM) NTB, belum lama ini sudah mengajukan surat permintaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu. RDPU ini, mempertanyakan alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) setempat, membangun dua sarana Embung Tambora I dan II di lokasi Tebu milik PT Sukses Mantap Sejahtera (SMS) di wilayah Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu Tahun 2022 lalu.

 

Ketua Lembaga Studi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LESHAM) Kabupaten Dompu, Irham Dutro SH, mengaku pihaknya sudah mengajukan surat RDPU di kantor DPRD Dompu, guna mempertanyakan pembangunan 2 sarana Embung Tambora I dan II di Kecamatan Pekat.

 

“Kami mempertanyakan kenapa embung itu dibangun di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT SMS. Padahal keberadaan embung itu harusnya untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat khususnya untuk lahan pertanian masyarakat, tapi sayanya malah dibangun di lahan PT SMS. Apakah embung itu untuk kebutuhan menyiram tanaman tebu perusahaan swasta itu. Inilah alasan kenapa kami mengajukan RDPU,” ungkap Irham, pada media ini, Minggu (26/3/2023).

 

Kata Irham, surat permintaan RDPU itu, sudah direspon DPRD dan besok hari Senin 27 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, akan dilaksanakan RDPU di kantor DPRD dengan mengundang pihak-pihak terkait yakni Kepala BWS Provinsi NTB, Direktur PT SMS, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan beberapa pihak lainnya. “Besok Senin RDPU akan dilaksanakan,” jelasnya.

 

Ada masalah apa dibalik pembangunan Embung Tambora I dan II di Kecamatan Pekat?

 

Lanjut Irham, pembangunan dua proyek itu (embung tambura I dan II) dibiayai dari anggaran APBN Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi NTB Tahun 2022, berdasarkan hasil investigasi LESHAM bendungan itu manfaatnya tidak  bersentuhan langsung dengan masyarakat Desa Soritatanga karena lokasi pembangunannya ditempatkan di lokasi yang menjadi bagian Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sukses Mantap Sejahtera (SMS). "Kami mempertanyakan kenapa pembangunan 2unit Embung itu ditempatkan di lokasi HGU perusahaan, padahal lokasi itu sangat jauh dari pemukiman (tempat tinggal) masyarakat," ungkapnya.

 



Ia menyebut, Proyek itu (Embung Tambora I dan Tambora II) dikerjakan oleh dua perusahaan kontraktor pemenang tender Tahun 2022. "Perusahaan atas nama CV. Puja Buana Indah dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 3,062,534,815.00 (Embung Tambora I)  dan CV. SAMAS Rp. 2 Miliar lebih (Embung Tambora II)," bebernya.

 

Baca Juga: Anggota DPRD Dompu Ahmadin, Sorot Proyek Pembangunan Embung di Doro Ncanga dan Mboha


Baca Juga: DLH Dompu Bakal Turun Cek Penggalian Pasir Proyek Pembangunan Embung Tambora I dan II


Menurut Irham, kalau pun memang Embung itu, diperuntukkan untuk masyarakat di Desa Soritatanga, kenapa harus dibangun di lokasi yang sangat jauh dengan aktivitas masyarakat. "Kalau begitu kondisinya kami menilai pembangunan embung itu untuk kepentingan lain (kebutuhan PT SMS), padahal perusahaan itu milik swasta," katanya.

 

Sambung Irham, berdasarkan informasi material pasir untuk kebutuhan pembangunan embung itu diambil langsung di lokasi tersebut (pembangunan embung). Padahal, itu sangat bertentangan dengan aturan yang ada. "Kenapa pasir di ambil di lokasi itu, padahal perusahaan yang mengerjakan proyek itu diduga tidak memiliki izin galian C. Ini juga yang harus dipertanyakan," herannya.

 

Berangkat dari adanya persoalan ini, LESHAM tidak hanya mengajukan RDPU, tapi juga bakal melaporkan BWS NTB dan beberapa pihak lainnya secara Hukum.” Kami juga akan menempuh jalur Hukum untuk mengusut secara tuntas masalah ini,” tandasnya. RUL