Pemda Dompu Ikuti Webinar

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Pemda Dompu Ikuti Webinar

Jumat, 03 Februari 2023

 

acara webinar


Dompu, Topikbidom.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Dompu, Selasa (31/1/2023) mengikuti Webinar dengan tema Menjaga Netralitas Penyelenggara Negara dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024. Acara yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jendral Politik dan Pemerintahan Umum melalui Direktur Kewaspadaan Nasional melalui zoom meeting ini dilaksanakan dalam rangka persiapan menghadapi Pemilihan Umum (pemilu) tahun 2024.

 

Webinar yang terpusat di kantr Kemendagri ini, diikuti Komisioner KPU RI Parsadaan harahap, Anggota Bawaslu RI Dr. (Can) Puadi, S.Pd. MM, Pejabat Kemenpan RB Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur, Damayanti Tyastianti,  Asisten Komisioner KASN IIP Ilham Firman KASN RI, serta pejabat Perwakilan Tinggi TNI/Polri. Diikuti  juga Ketua DPRD, Sekda, Ketua KPU dan Bawaslu Ketua DPRD Kaban Kesbangpol, Kepala Biro Humas, Kadis Kominfo Propinsi Kab/Kota Se Indonesia. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Dompu lewat zoom meeting disimak dan diikuti oleh Asisten Admisnitrasi Umum Setda Dompu, Ir. Ruslan, Kaban Kesbangpoldagri H. Albuhairum, S.Sos. Ketua KPU Drs. Arifuddin, Kabag Prokopim dan Kabag Tatapem setda Domp.

 

Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Bawaslu RI Dr. (Can) Puadi, S.Pd. MM, menyampaikan Netralitas ASN selalu menjadi isu dan pemberitaan yang banyak menjadi sorotan publik. Kata Dia,khususnya menjelang pelaksanaan hingga berakhir Pemilu, baik itu Pileg, Pilpres dan Pilkada. “Data pelanggaran netralitas ASN yang didapatkan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) lewat Pilkada pada tahun 2020, terdapat 1536 dugaan pelanggaran, 53 penanganan di hentikan dan 1398 diteruskan,” ungkapnya.

Puadi menyebut, salah satu penyebab masih maraknya fenomena pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu/Pemilihan. “Digunakannya Pemilu/Pemilihan sebagai  tukar guling untuk mencari promosi jabatan,” bebernya.

Disela waktu, Pejabat Kementerian PANRB Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur Damayanti Tyastianti menyampaikan netralitas ASN diatur pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014.  Ia menyebut setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.“Netralitas ASN menjadi sebuah keharusan karena apabila dilanggar akan sangat berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap penyelenggara Negara,” tandasnya.RUL/$