acara webinar |
Dompu,
Topikbidom.com – Pemerintah Daerah
(Pemda) Dompu, Selasa (31/1/2023) mengikuti Webinar dengan tema Menjaga
Netralitas Penyelenggara Negara dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024. Acara
yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jendral Politik dan
Pemerintahan Umum melalui Direktur Kewaspadaan Nasional melalui zoom meeting
ini dilaksanakan dalam rangka persiapan menghadapi Pemilihan Umum (pemilu) tahun
2024.
Webinar
yang terpusat di kantr Kemendagri ini, diikuti Komisioner KPU RI Parsadaan
harahap, Anggota Bawaslu RI Dr. (Can) Puadi, S.Pd. MM, Pejabat Kemenpan RB
Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur, Damayanti Tyastianti, Asisten Komisioner KASN IIP Ilham Firman KASN
RI, serta pejabat Perwakilan Tinggi TNI/Polri. Diikuti juga Ketua DPRD, Sekda, Ketua KPU dan Bawaslu
Ketua DPRD Kaban Kesbangpol, Kepala Biro Humas, Kadis Kominfo Propinsi Kab/Kota
Se Indonesia. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Dompu lewat zoom meeting disimak
dan diikuti oleh Asisten Admisnitrasi Umum Setda Dompu, Ir. Ruslan, Kaban
Kesbangpoldagri H. Albuhairum, S.Sos. Ketua KPU Drs. Arifuddin, Kabag Prokopim
dan Kabag Tatapem setda Domp.
Anggota
Badan Pengawas Pemilu RI Bawaslu RI Dr. (Can) Puadi, S.Pd. MM, menyampaikan Netralitas
ASN selalu menjadi isu dan pemberitaan yang banyak menjadi sorotan publik. Kata
Dia,khususnya menjelang pelaksanaan hingga berakhir Pemilu, baik itu Pileg,
Pilpres dan Pilkada. “Data pelanggaran netralitas ASN yang didapatkan dari Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN) lewat Pilkada pada tahun 2020, terdapat 1536
dugaan pelanggaran, 53 penanganan di hentikan dan 1398 diteruskan,” ungkapnya.
Puadi
menyebut, salah satu penyebab masih maraknya fenomena pelanggaran netralitas
ASN dalam Pemilu/Pemilihan. “Digunakannya Pemilu/Pemilihan sebagai tukar guling untuk mencari promosi jabatan,”
bebernya.
Disela
waktu, Pejabat Kementerian PANRB Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM
Aparatur Damayanti Tyastianti menyampaikan netralitas ASN diatur pasal 2 UU Nomor
5 Tahun 2014. Ia menyebut setiap pegawai
ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada
kepentingan siapapun.“Netralitas ASN menjadi sebuah keharusan karena apabila
dilanggar akan sangat berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap
penyelenggara Negara,” tandasnya.RUL/$