Intelkam Polres Dompu Amankan Mobil Pick Up Berisi Kayu Sonokeling

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Intelkam Polres Dompu Amankan Mobil Pick Up Berisi Kayu Sonokeling

Selasa, 23 Agustus 2022

 

Tim Intelkam Polres Dompu, saat mengamankan supir beserta Mobil Pick Up dan Kayu Sonokeling di Mako Polres Dompu

Dompu, Topikbidom.com - Tim Satuan Intelkam Polres Dompu, Selasa (23/8/2022) berhasil mengamankan mobil pick up yang berisi 10 balok kayu Sonokeling. Kayu ini, bersumber dari wilayah Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. 


Kasat Intelkam Polres Dompu, IPTU Makrus, S. Sos, pada wartawan membenarkan anggotanya (Intelkam) berhasil mengamankan satu unit mobil pick up yang mengakut 10 balok kayu sonokeling. "Iya benar, tadi anggota kami berhasil amankan mobil beserta kayu sonokeling," ungkapnya. 


Ia menceritakan, keberhasilan dalam mengamankan mobil beserta kayu itu, berawal pukul 16.20 WITA, tepatnya di depan gudang UD. PA (nama inisial) Desa Kareke, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Dimana, saat itu di lokasi setempat anggotanya di Sat Intelkam Polres Dompu, melakukan pemeriksaan terhadap satu Satu unit mobil pick warna putih list biru dengan Nopol B 9390 TAR, yang dikendarai (sopir) MT (laki laki 52 tahun) warga Dusun Rasabou Desa Ranggo, Kecamatan Pajo yang mengakut 10 batang (balok) kayu Sonokeling. 


"Saat itu, anggota melaporkan kepada saya mengenai adanya mobil yang mengangkut kayu itu dari wilayah Dusun Kehe, Desa Tembalae. Kemudian saya perintahkan kepada anggota agar dilakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dari surat - surat kayu tersebut.  Anggota membuntuti mobil itu dari Dusun Kehe sampai ke depan Gudang UD. PA Desa Kareke," jelasnya. 


Lanjut Kasat, setelah itu supir beserta mobil pick up dan kayu Sonokeling, diamankan di Mapolres Dompu, guna untuk diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan keterangan bahwa kayu itu, milik Yaman Jamaluddin warga Desa Ranggo, Kecamatan Pajo yang akan dijual ke UD. PA.


Tidak hanya itu, supir mobil tersebut juga menyerahkan satu buah foto copy SPPT tanah dan surat keterangan dari Desa Tembalae, Kecamatan Pajo tahun 2020, Ilyas (dengan isi surat menyatakan kayu tersebut kayu kebun,Red) sebagai bukti atas keabsahan dari kayu yang diangkut.


"SPPT juga atas nama Nurindah istri dari Ilyas. Perlu diketahui juga bahwa dititik tempat pengangkutan kayu masih banyak balok Sonokeling yang belum di angkut atau di ambil oleh pemiliknya," terangnya. 


Lantas bagaimana penanganan terhadap mobil beserta kayu Sonokeling tersebut?


Tambah Kasat, anggota melakukan koordinasi dengan tim Puma Polres Dompu, kemudian menyerahkan Barang Bukti (BB) ke Sat Reskrim Polres Dompu, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "BB sudah kami serahkan di Satreskrim," tandasnya. RUL