Polsek Rasbar Ringkus DPO Curanmor asal Kota Bima

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Polsek Rasbar Ringkus DPO Curanmor asal Kota Bima

Selasa, 15 Desember 2020

 

Inilah DPO kasus Curanmor, UA (mengenakan baju kaos merah posisi sedang duduk), saat diamankan Satreskrim Polsek Rasbar di Mapolsek Rasbar


KOTA BIMA, Topikbidom.com - Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Kota Bima melalui Satuan Reskrimnya (Satreskrim) yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dediansyah SE,  Selasa (15/12/2020) pukul 16.00 wita, berhasil menangkap UA (laki laki 30 thn) warga RT 14 RW 05 Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. UA yang diketahui DPO kasus Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) ini, ditangkap di wilayah Pasar Senggol Kota Bima. 


Kapolsek Rasbar melalui Kanit Reskrimnya, IPDA Dediansyah SE membenarkan bahwa pihaknya berhasil menangkap UA seorang laki laki yang masuk DPO kasus Curanmor. 


Ia menyebut, UA ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/K/213/XII/2017/NTB/Res.  Bima Kota/Sek. Rasanae Barat, tertanggal 17 Desember 2017, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/41/XII/2017/Sek. Rasanae Barat, tanggal 17 Desember 2017 dan  Daftar Pencarian Orang (DPO) tertanggal 21 Desember 2017. 


"UA terlibat dalam kasus Curanmor yang terjadi di Jalan Pahlawan Rt. 08 Rw. 03 Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima tepatnya pada Sabtu 16  Desember 2017 sekitar pukul 21.00 Wita," ungkap IPDA Dediansyah SE.


IPDA Dediansyah SE menceritakan, kejadian Curamonir ini berawal adanya laporan kasus Curanmor dimana telapor yakni UA bersama MT alias Mon (sudah di vonis,red)  mengambil sepeda motor Merk Honda Beat warna Putih Biru dengan No. Pol : EA 4785 SM tanpa seijin dari korban dengan cara merusak Kunci stang menggunakan Kunci leter T sehingga dapat membawa kabur sepeda motor milik korban. Awalnya, penyidik pembantu berhasil menangkap Mon pada tanggal 17 Desember 2017 lalu. Sedangkan UA, saat itu berhasil  ke Kalimantan. 


"Selang beberapa tahun kemudian, tepatnya di tahun 2020 ini kami mendapatkan Informasi bahwa yang bersangkutan (UA) sudah kembali dari pelarian. Kami pun mencari kebenaran informasi dan TIM mendapatkan Informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di Pasar senggol," jelas IPDA Dediansyah SE.


Hasilnya tambah IPDA Dediansyah SE, pihaknya pun berhasil menangkap UA dan langsung membawanya ke Mapolsek Rasbar untuk diproses lebih lanjut. "UA tentu diproses sesuai dengan aturan hukum yang belaku," terangnya. (Rul)