Unit Intel Kodim 1614/Dompu Gagalkan Judi Sabung Ayam di Desa Adu

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Unit Intel Kodim 1614/Dompu Gagalkan Judi Sabung Ayam di Desa Adu

Rabu, 18 November 2020

 

Unit Intel Kodim 1614/Dompu, saat melakukan penggrebekan judi sabung ayam di Desa Adu. 

DOMPU, Topikbidom.com - Sejumlah anggota unit Intel Kodim 1614/Dompu yang dipimpin Pasi Intel Kodim 1614/Dompu Kapten Inf. Ibrahim dan Danunit Intel Kodim 1614/Dompu Letda Inf. Syaifuddin, Kamis (19/11/2020)  pukul 13.45 wita, berhasil menggagalkan judi sabung ayam di Desa Adu Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu. Selai itu, di lokasi ini juga berhasil diamankan Barang Bukti (BB) termasuk beberapa ekor ayam jago (ayam adu), 50 lebih unit motor dan BB lainnya. 







Pasi Intel Kodim 1614/Dompu, Kapten Inf. Ibrahim, kepada Topikbidom.com membenarkan bahwa pihaknya berhasil melakukan penggerebekan dan menggagalkan judi sabung ayam di Desa Adu Kecamatan Hu'u. 


"Saat kami melakukan penggrebekan, kami menjumpai masyarakat yang sedang judi sabung ayam. Kami juga menemukan BB ayam jago dan puluhan (50 lebih) unit motor," ungkapnya. 


Penggrebekan ini lanjut Kapten Inf. Ibrahim, dilakukan pihaknya dalam rangka menumpas penyakit masyarakat (aksi perjudian) yang meresahkan masyarakat. Apalagi kata Dia, ini menjelang Pilkada Dompu Tahun 2020."Perjudian khsususnya sabung ayam tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas," katanya. 


Selain melakukan penggrebekan tambah Kapten Inf. Ibrahim, pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak kembali melakukan aksi perjudian. "Mari bersama sama kita menjaga daerah ini dan tidak melakukan hal hal yang merugikan diri sendiri dan orang lain," terangnya. (Rul)