Kasus Pelanggaran Netralitas Pilkada Dompu, Oknum Guru ASN dan Kades Ditetapkan Tersangka

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Kasus Pelanggaran Netralitas Pilkada Dompu, Oknum Guru ASN dan Kades Ditetapkan Tersangka

Rabu, 18 November 2020

 

Ilustrasi

DOMPU, Topikbidom.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Rabu (18/11/2020) mengungkapkan perkembangan penanganan kasus pelanggaran Netralitas pada Pilkada Dompu Tahun 2020. Dari 6 orang yang terlibat kasus pelanggaran Netralitas tersebut, sebanyak 2 orang naik pada tahapan penyidikan. 

"Dua orang itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pemilu (Tipulu) oleh sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Dompu,"  ungkap Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH, saat diwawancarai Topikbidom.com, Rabu (18/11/2020). 


Baca juga//http://www.topikbidom.com/2020/11/bawaslu-sebut-kasus-pelanggaran.html

Swastari HAZ, SH menyebut, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni oknum guru ASN di wilayah Kecamatan Kilo, IS (nama inisial) dan Kades Kramat Kecamatan Kilo, US (nama inisial).


Lanjut Swastari HAZ, SH, dua berkas kasus ini akan dilimpahkan oleh Gakkumdu di Kejaksaan Negeri Dompu. "Untuk lebih jelasnya bisa tanyakan langsung ke Reskrim Dompu,"  katanya. 


Disinggung mengenai lanjutan proses terhadap pelanggar Netralitas lainnya ? 


Kata Swastari HAZ, SH, untuk berkas beberapa ASN lainnya itu, akan direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Mereka ini adalah pelanggar disiplin ASN (pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya). Yang menentukan sanksi bagi mereka ini adalah KASN," jelasnya. 


Adakah temuan baru masalah  pelanggaran Netralitas ini ?


Swastari HAZ, SH, mengungkapkan,  berdasarkan informasi baru baru ini ada sederet nama ASN yang diduga  melakukan pelanggaran Netralitas. "Kami sudah mengantongi nama nama ASN itu dan saat ini sedang kami dalami," terangnya. 


Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Drs. Irwan, mengatakan, Bawaslu Dompu akan tetap bekerja secara profesional dal am menjalankan tugas. Termasuk dalam hal penanganan masalah Netralitas ASN pada Pilkada Dompu Tahun 2020. "Siapapun yang melanggar pasti akan kami tidak sesuai dengan aturan yang belaku," katanya. 


Mengenai informasi penanganan terhadap masalah pelanggaran Netralitas ASN, bisa ditanyakan secara langsung di bagian Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Dompu. "Untuk berbagai informasi mengenai itu, pak wartawan bisa langsung menemui jajaran saya di Bawaslu ini," terangnya. (Rul)