Polda NTB ringkus wanita asal Dompu bersama 32 Gram Narkotika jenis Sabu

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Polda NTB ringkus wanita asal Dompu bersama 32 Gram Narkotika jenis Sabu

Jumat, 02 Oktober 2020

 

Inilah YY, saat ditangkap di kediamannya oleh tim Opsnal Narkoba Polda NTB. (ist/Topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - Polda NTB melalui tim Opsnal Narkobanya, Jumat (2/10/2020) menangkap seorang wanita asal 

Dusun Pali Desa Soro Barat Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu. Pelaku yang berinisial YY (39 thn) ditangkap dikediamannya Desa Soro Barat bersama Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu sebanyak 32 gram. 


Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin S.Sos, melalui Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, mengungkapkan YY ditangkap dirumahnya sekitar pukul 14.00 wita oleh tim opsnal Polda NTB."YY ditangkap bersama BB Narkotika jenis Sabu," ungkap Aiptu Hujaifah, Sabtu (3/10/2020).


Keberhasilan menangkap YY,  berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya seorang warga Desa Soro Barat (YY) yang dicurigai menyalahgunakan Narkotika. 


Berkat informasi itu, tim Opsnal yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK bergerak menuju rumah YY dan YY pun berhasil ditangkap. Kemudian tim Opsnal melakukan penggeledahan di lantai dua rumah YY. 


Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sebuah kardus yang berisi pakaian kotor dan bantal. Karena merasa curiga, tim membongkar kardus dibawah tumpukan pakaian kotor dan bantal ditemukan sebuah kresek warna hitam. 


"Setelah dibuka, ternyata ditemukan sejumlah BB yakni 1 bungkus plastik yang di dalamnya berisi 3 bungkus kecil sabu dengan berat bruto 15,7 gram. 1 bungkus plastik yang di dalamnya berisi 8  bungkus sabu dengan berat bruto 16,3 Gram. Jumlah keseluruhan BB sabu seberat 32 gram," beber Aiptu Hujaifah. 

Tim Opsnal Narkoba Polda NTB, saat melakukan penggeledahan rumah YY. (ist/Topikbidom.com) 


Tambah Aiptu Hujaifah, selain itu juga ditemukan BB 16 klip transparan kosong dan 1 unit timbangan elektrik. Tim juga menyita BB lain yang dicurigai erat kaitannya dengan dengan perkara pidana yang diperbuatnya yaitu uang tunai sebesar Rp. 46.209.000, 1 unit HP merek Nokia kecil warna Hitam, 1 Unit HP Samsung type A50 dan 1 buah Buku rekening BRI simpedes.


"YY bersama semua BB langsung diamankan di Mapolres Dompu guna untuk diproses lebih lanjut," jelasnya. 


Sambung Aiptu Hujaifah, atas perbuatannya YY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 


 "YY juga dijerat dengan pasal 112 ayat (2 ) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun," paparnya. (Rul)