Diduga Miliki Sabu, Satu Wanita dan Satu Pemuda di Kota Bima Ditangkap Polisi

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Diduga Miliki Sabu, Satu Wanita dan Satu Pemuda di Kota Bima Ditangkap Polisi

Rabu, 14 Oktober 2020

 


Kota Bima, Topikbidom.com - Seorang wanita berinisial DIS (31 thn)  warga Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda dan satu orang pemuda ACS (28 thn) warga Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 08.30 wita ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota. 


Inilah kedua pelaku bersama BB, saat diamankan di Mako Satresnarkoba Polres Bima Kota. 

Keduanya, ditangkap di rumah kos-kosan yang terletak di Rt. 06 Rw. 03 Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima bersama Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 0,89 gram. 


Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Iptu Ramli SH mengatakan, keberhasilan dalam menangkap keduanya berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, tim opsnal mendatangi lokasi kos kosan tersebut. 


"Setelah sampai dilokasi itu, anggota (tim opsnal) mengamankan DIS (nama inisial) yang saat itu sedang duduk dikasur dalam kamar kos dan ACS yang saat itu sedang berdiri depan wc dalam kamar kos," ungkap Iptu Ramli SH, Rabu (14/10/2020).


Setelah itu lanjut Iptu Ramli SH, tim memanggil saksi umum yaitu Ketua Rt setempat guna menyaksikan proses penggeledahan kamar kos kosan. 


Alhasilnya, dari penggeledahan itu tim menemukan sejumlah BB antaralain 3 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Sabu berat kotor/brutto seberat 0,89 gram, 1 buah potongan pipet plastik, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah Hp Samsung warna hitam, 1 buah Hp Nokia warna Biru biru dan 1 buah Hp Samsung warna hitam.


"Kedua pelaku beserta BB, sudah diamankan di Mako Satresnarkoba Polres Bima Kota, guna untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," terangnya. (Rul)