Miliki Sabu dan Ganja, Dua Pemuda Asal Melayu Kota Bima Ditangkap Satresnarkoba

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Miliki Sabu dan Ganja, Dua Pemuda Asal Melayu Kota Bima Ditangkap Satresnarkoba

Selasa, 18 Agustus 2020
Dua orang terduga pelaku (ES dan IR) bersama Barang Bukti, saat diamankan di Mako Satresnarkoba Polres Bima Kota.

Kota Bima, Topikbidom.com - Kasus penangkapan penyalagunaan Narkotika kembali terjadi di wilayah Kota Bima. Kali ini, Selasa (18/8/2020) Satresnarkoba Polres Bima Kota berhasil menangkap dua orang pemuda warga Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima.

Dua pemuda, berinisial ES (30 thn) dan IR (22 thn) ini ditangkap di wilayah RT 09 RW 04 Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima, bersama Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Ganja dan Sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Bima Kota Iptu Ramli SH, membenarkan pihaknya telah menangkap ES dan IR atas dugaan kepemilikan Narkotika (Ganja dan Sabu).

"Mereka ditangkap di Kelurahan Melayu, Selasa (18/8/2020) sekitar pukul 12.30 wita," ungkapnya.

Iptu Ramli SH menceritakan, keberhasilan dalam menangkap dua orang pemuda tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kepada Katim Opsnal Bripka Taufarrahaman SH,  bahwa disalah satu rumah tepatnya di wilayah RT 09 RW 04 Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.

Kemudian lanjut Iptu Ramli SH,  pada Selasa (18/8/2020) dirinya langsung memeritahkan anggota Opnal untuk mengecek informasi tersebut.

Hasilnya, saat anggota sampai
disalah satu rumah yang dimaksud berhasil menemukan dua orang pemuda (ES dan IR) sedang duduk sambil menimbang beberapa plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika janis sabu dan beberapa lembar plastik klip berisi daun kering diduga Narkotika jenis ganja yang berserakan diatas lantai.

"Saat itu, Katim Opsnal memerintahkan anggota untuk mengamankan dua orang terduga pelaku. Sementara salah satu anggota diperintahkan memanggil ketua RT setempat. Setelah Ketua RT datang Katim Opsnal langsung memperlihatkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan badan dan rumah," jelasnya.

Hasilnya tambah Iptu Ramli SH, pihaknya berhasil mendapati sejumlah BB yakni  30 lembar plastik klip bening berisi daun kering diduga Narkotika jenis  Ganja dengan berat brutto 30,13 gram dan 3 lembar plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,37 gram yang berserakan diatas lantai depan tempat duduk 2 orang terduga pelaku yang pada saat itu sedang menimbang barang tersebut menggunakan timbangan elektrik.

"Selain itu, juga didapati BB satu
rangkaian bong (alat Hisap sabu,1 buah gungting, 4 bungkus plastik klip bening,10 buah korek api gas,1 buah timbangan elektrik, 1bungkus rokok sempurna mild , 1 bungkus rokok surya, 5 sendok sabu dan uang kertas sejumlah Rp.967.000," ungkapnya.

Saat ini sambung Iptu Ramli SH, kedua terduga pelaku bersama BB sudah diamankan di Mako Satresnarkoba Polres Bima Kota."Dua orang itu sudah kami amankan di kantor untuk proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," terangnya. (Rul)